KemenPAN-RB Putuskan Gaji PPPK dari Honorer Eks K2 Ditanggung Pemda
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mewajibkan setiap pemerintah daerah menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari honorer K2. Bagi daerah yang menolak, konsekuensinya adalah tidak diberikan formasi PPPK.
“Honorer K2 paling banyak di daerah. Jadi mereka harus mau menanggung gaji PPPK dari honorer K2. Jangan dibebankan ke pusat lagi,” kata MenPAN-RB Syafruddin sebagaimana dikutip dari JPNN (Jawa Pos Grup) melalui jawapos.com, Jumat (25/1) lalu.
Dia menyebutkan, akan ada rapat koordinasi nasional dengan para kepala daerah. Dalam rakornas itu akan dibahas soal anggaran PPPK dari honorer K2. Bila sepakat, pendaftarannya dibuka awal Februari.
“Saya mau ke Batam bahas soal duit untuk pengangkatan PPPK dari honorer K2. Daerah harus mau, kalau enggak ya masalah honorer K2 tidak akan selesai dan mereka akan diproses oleh honorernya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah membebankan ke daerah karena honorer K2 tidak ada di instansi pusat. Komitmen pemda ini akan dituangkan dalam SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
“Kalau mau protes ya silakan saja. DAU (dana alokasi umum) kan sudah ada. Silakan pakai itu, dan dikelola dengan baik. Kalau enggak mau, ya enggak usah angkat PPPK,” pungkasnya. RadarJombang