-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Minggu, 03 Februari 2019

Netralitas Aparat Negara

Dialog yang mencerminkan keberpihakan politik antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan seorang pegawainya menguatkan kekhawatiran atas ketidaknetralan aparat sipil negara menjelang pemilihan umum. Keduanya, sama-sama secara terbuka di depan umum, membuat pernyataan yang mendukung salah satu calon presiden. Hal itu sepatutnya tidak terjadi.

Dalam rekaman video acara internal Kementerian Komunikasi dan Informatika yang beredar luas, Rudiantara meminta seorang pegawainya memilih desain stiker untuk sosialisasi Pemilu 2019. Pegawai itu memilih stiker bernomor dua. Saat ditanyai apa alasannya, dia menjawab: "Mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi-misi yang disampaikan nomor dua." Bukannya mengingatkan pegawainya, Rudiantara malah melontarkan penyataan intimidatif, yang sebaliknya menunjukkan keberpihakan kepada calon presiden nomor 01: "Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang?"

Sebagai pejabat negara, Rudiantara semestinya paham bahwa aparat sipil negara dilarang berpihak kepada golongan atau partai politik tertentu, terutama dalam masa kampanye. Ada landasan yang kuat di baliknya. Pegawai negeri harus netral agar pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah berlangsung secara bersih, jujur, dan adil.

Keberpihakan politik dikhawatirkan menimbulkan bias dalam pelayanan publik. Dengan kewenangan dan fasilitas yang dimilikinya, pegawai negeri yang berpihak dapat mengintimidasi masyarakat untuk memilih calon tertentu. Netralitas aparat negara juga krusial bagi terciptanya situasi sejuk dalam penyelenggaraan pemilu. Jika aparat negara tak mampu memelihara netralitasnya, polarisasi di antara barisan pendukung para calon akan kian lebar.

Itu sebabnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang pegawai negeri terlibat kampanye yang mendukung salah satu kandidat, menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan yang merugikan salah satu calon. Bagi yang melanggar ada sanksi sampai pemecatan.

Ihwal netralitas aparat ini memang pernah menjadi bagian kelam sejarah negeri ini. Orde Baru menerapkan asas monoloyalitas kepada pegawai negeri. Semua pegawai pemerintah wajib loyal hanya kepada Golkar, partai yang dibentuk pemerintah dalam sebuah sistem multipartai yang sepenuhnya tak demokratis. Yang tidak taat akan terhambat kariernya.

Tapi rezim telah berganti, kita tak perlu kembali ke era gelap itu. Pejabat, menteri, atau siapa pun jangan lagi berusaha mengacaukan peran aparat birokrasi sebagai individu dan sebagai penyelenggara negara. Sebagai individu, mereka punya hak politik, berhak untuk memilih calon yang sesuai dengan aspirasinya. Tapi, sebagai abdi negara, mereka harus menanggalkan sebagian hak politik itu dengan tidak terlibat dalam kampanye dan aksi dukung-mendukung.

Insiden yang melibatkan Rudiantara dan pegawainya adalah pengingat bahwa pegawai negeri kita masih rentan terpengaruh untuk berpolitik. Ini mesti dicegah, terutama oleh pemerintah sendiri dan Komisi Aparatur Sipil Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Demi pemilu yang bersih dan adil, pegawai negeri harus dipastikan bekerja secara profesional dan netral. Tempo
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog