Instruksi MenPANRB, PPK Diminta Segera Eksekusi Pengangkatan CPNS
Pemerintah Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian itu disampaikan berkenaan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam masa percobaan sebagai CPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan sampai dengan saat ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri SIpil (PNS).
Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 dikeluarkan pada tanggal 30 April 2019.
Dimana dalam pernyataannya menyebutkan jika Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya.
“(Pengangkatan) dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” demikian pernyataan dimaksud.Daulat