MenPAN-RB Pastikan Guru Honorer Tak Dapat THR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memastikan bahwa guru honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah.
Dikatakannya, THR hanya diperuntukan untuk guru yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Yang dapat dari negara hanya pegawai negeri, PNS," kata Syafruddin di Wihara Ekayana Arama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).
Sementara itu, terkait periode cuti bersama Idul Fitri bagi PNS akan diputusukan esok hari.
"Masih diputuskan besok," ujarnya.
Diketahui, THR tetap akan dibayarkan pada paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2019.
Sedangkan gaji ke13 akan dibayarkan padada Juni 2019.
Hal itu berdasarkan Radiogram yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan. Tribunnews