-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label korea selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korea selatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Oktober 2023

Gaji di Bawah UMR, PNS Korea Selatan Resign Berjamaah

Kondisi tenaga kerja di Korea Selatan sedang tidak baik-baik saja. Di tengah tingginya jumlah anak muda yang menganggur, kini banyak PNS yang ramai-ramai resign dari pekerjaannya. 

Dalam dua tahun terakhir, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Korea Selatan yang mengundurkan diri dari jabatannya meningkat dua kali lipat. Umumnya, mereka yang resign baru bekerja kurang dari setahun, menurut laporan Korea Herald.

Menurut data yang dirilis oleh Anggota Parlemen Lim Ho-seon dari Partai Demokrat Korea, tercatat ada 3.064 pegawai negeri yang mengundurkan diri secara sukarela setelah menjabat kurang dari setahun pada tahun 2022. Jumlah ini dua kali lipat jika dibanding 1.583 pegawai yang mengundurkan diri secara sukarela pada 2020.

Alasan di balik fenomena ini klasik, mereka tak puas dengan gaji yang diterima setelah bekerja sangat keras sebagai PNS golongan terbawah.

Laporan The Korea Herald menyebut, pada tahun ini, PNS grade 9 pada tahun pertama mereka bekerja hanya mendapat gaji 1,78 juta won (atau sekitar Rp20 juta) per bulan. Jumlah tersebut lebih rendah dari upah bulanan minimum sebesar 2,05 juta won berdasarkan upah minimum per jam.

Meskipun PNS grade 9 menerima hingga 18 jenis gaji tambahan yang berbeda, seperti subsidi kerja dan biaya makan, 20%-30% persen dari total gaji mereka dipotong sebagai bea publik dan pajak, sehingga pada akhirnya gaji mereka berada di bawah upah minimum.

Hampir 4 dari 10 anak muda Korea Selatan sudah menjadi pengangguran selama tiga tahun terakhir. Data ini semakin menyoroti isu bahwa semakin banyak generasi muda yang sudah menyerah dalam mencari pekerjaan.

Menurut data Statistik Korea yang dirilis pada Minggu (22/10/2023), sekitar 218.000 warga Korea berusia 15 hingga 29 tahun belum bekerja selama lebih dari tiga tahun pada Mei 2023. Di antara jumlah golongan tersebut, 80.000 adalah mereka yang menghabiskan sebagian besar waktunya di rumah tanpa mencari pekerjaan, training atau menjalani pendidikan. Badan Statistik Korea memasukkan mereka dalam kategori not in education, employment or training (NEET).

Badan tersebut juga menemukan bahwa jumlah generasi muda yang aktif secara ekonomi terus menurun, meskipun terdapat peningkatan jumlah pekerja di seluruh rentang usia.

Kim Sung-hee, seorang profesor di School of Labour Studies di Universitas Korea, menyebut bahwa masalah utama di balik isu ini adalah minimnya pekerjaan yang stabil dan bergaji layak. Pekerjaan dengan prospek bagus dan gaji layak seperti karyawan tetap di perusahaan besar dengan lebih dari 300 karyawan - jumlahnya hanya mencakup sekitar 10 persen dari seluruh pekerjaan di negara ini.

Kamis, 29 September 2016

Cegah Korupsi, PNS Korea Selatan Dilarang Berikan Hadiah

Korea Selatan mulai Rabu (28/09) memberlakukan peraturan ketat untuk memberantas korupsi di tingkat bawah yang dianggap sudah merajalela.

Berdasarkan peraturan baru, jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dilarang melakukan pemberian hadiah dan makanan yang selama ini biasa mereka lakukan.

Peraturan baru juga melarang orang tua memberikan hadiah kepada guru dengan harapan anak mereka akan mendapatkan nilai bagus di sekolah.

NS kini dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun senilai 50.000 won atau sekitar Rp600.000 atau makanan senilai Rp350.000.

Mereka yang melanggar peraturan ini dapat diancam dengan denda besar dan bahkan hukuman penjara tiga tahun.

Menurut otorita Korea Selatan, peraturan ketat untuk memberantas korupsi di tingkat bawah ini diperlukan karena praktik tersebut sering tak tersentuh oleh undang-undang pemberantasan korupsi yang ada karena kesulitan pembuktian.

"Peraturan baru ini agak berbeda dengan peraturan lama. Ini mencakup berbagai kegiatan keliru yang lebih luas dan memberikan hukuman lebih berat kepada para pelanggar," kata Ketua Parlemen Nasional Chung Sye-Kyun.

Sejumlah LSM Korea Selatan menyambut penerapan peraturan baru tersebut dengan mengatakan orang akan berpikir dua kali sebelum menerima tawaran makan malam gratis atau hadiah dengan imbalan tertentu.*bbc

Arsip Blog