-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label lebaran 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lebaran 2015. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juli 2015

Ikut JK, Menteri Yuddy Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengikuti arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla perihal aturan penggunaan mobil dinas. JK tiga hari lalu melarang pegawai negeri sipil menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Yang menjadi kebijakan Wakil Presiden itu yang menjadi pegangan, kecuali nanti ada arahan lain dari Bapak Presiden," ujar Yuddy di Kantor Presiden, Kamis, 2 Juli 2015. Keputusan ini berarti mementahkan kebijakan Yuddy sebelumnya.

Awalnya Yuddy mengizinkan para pegawai negeri sipil dan aparatur negara menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun sikap itu ditentang Istana. JK melarang penggunaan mobil operasional pemerintah untuk mudik. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau mobil dinas sebaiknya tak digunakan untuk mudik.

JK menjelaskan, mobil dinas diberikan kepada pejabat dan PNS untuk keperluan yang berkaitan dengan jabatan masing-masing. "Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas" ujarnya.

Ihwal penggunaan mobil dinas untuk mudik di daerah-daerah, Yuddy mengatakan menyerahkan penentuan kebijakan kepada masing-masing kepala daerah. "Tapi, sekali lagi, masalah mobil dinas ini yang dijadikan patokan oleh kami yaitu arahan Bapak Wakil Presiden," katanya.*tempo

Senin, 29 Juni 2015

PNS dan Pejabat Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak melarang para pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara untuk menggunakan mobil dinasnya dalam mudik lebaran tahun ini.

‎"Dari sisi sosiologis, Pak Menteri memberikan sinyal boleh menggunakan kendaraan dinas dengan berbagai catatan. Tapi masih dilakukan pendalaman dari sisi yuridisnya‎," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Sabtu (27/6/2015).

Adapun catatan-catatan yang dimaksudkan Herman adalah PNS tersebut boleh menggunakan mobil dinas asal yang bersangkutan tidak memiliki mobil pribadi atau kendaraan pribadinya tidak layak pakai untuk perjalanan mudik.

Selain itu selama perjalanan, PNS harus menanggung bensin dengan uang pribadi. Begitu pula jika ada kerusakan di jalan, maka biaya perbaikan mobil harus menggunakan uang pribadi tanpa melibatkan kantor mereka.

Catatan selanjutnya yang tidak kalah penting yaitu harus mendapat persetujuan dari pihak kantor masing-masing, tidak menyalahgunakan wewenang/kekuasaan selama penggunaan mobil dinas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Catatan tersebut didasarkan pada aspek keadilan dan kemanfaatan dengan tanpa mengesampingkan norma-norma," ujar Herman.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil atau PNS maupun pejabat negara, agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Seperti membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri. Johan mengatakan, fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini, dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.

"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.

Kendati, Johan tetap menyerahkan urusan mobil dinas ini kepada kementerian dan lembaga masing-masing. Lembaganya hanya sebatas mengimbau agar semangat menjaga fasilitas negara tetap terpenuhi, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dulu KPK pernah imbau, sifatnya imbau jangan sampai properti negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi tentu tergantung putusan di masing-masing kementerian ya. Tapi yang pasti semangatnya itu, KPK imbau agar jangan sampai properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.*liputan6

Minggu, 28 Juni 2015

KPK Keluarkan Edaran PNS Tak Boleh Terima Parcel Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi pemerintahan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dalam surat itu, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menerima THR dalam bentuk apapun, termasuk parcel lebaran.

“Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR (oleh penyelenggara negara), itu dilarang. Sebentar lagi akan kita keluarkan surat edaran,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Menurut Giri, meski THR bingkisan atau parcel diberikan secara sukarela, hal itu merupakan bentuk gratifikasi. Apalagi, kata dia, penyelenggara negara secara aktif meminta untuk diberi oleh orang lain. “Itu bisa kategori pemerasan,” ujar dia.

THR memang kerap dijadikan modus suap terkait hubungan pekerjaan para penyelenggara negara. Hal itu mencuat saat kasus korupsi yang melibatkan SKK Migas terungkap. Mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat ini bahkan menjadi terdakwa karena diduga menerima THR dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.*republika

Arsip Blog