-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label gratifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gratifikasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 November 2015

Awas... Dokter PNS Jangan Main Mata dengan Farmasi

Upaya Kementerian Kesehatan untuk membersihkan praktik kedokteran khusus yang berstatus pegawai negeri sipil dari kegiatan gratifikasi bersama perusahaan farmasi mendapat respon dari kalangan dokter. Sejumlah dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) telah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah ada beberapa pelaporan sponsorship," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Ahad (15/11/2015). Dia tidak menyebutkan apa bentuk penerimaan gratifikasi yang dilaporkan. Dia juga enggan mengungkapkan identitas dokter yang telah mematuhi aturan pelaporan gratifikasi tersebut.

Namun, informasi yang diterima wartawan menyebutkan, mayoritas gratifikasi yang dilaporkan berupa akomodasi seminar untuk profesi dokter yang digelar di dalam maupun luar negeri.

Adanya penerimaan laporan gratifikasi dari kalangan dokter juga dibenarkan Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti. Tetapi, Yayuk tidak bisa memastikan apakah sponsorship dimaksud ada yang berbentuk uang.

"Misalnya mau bikin seminar terus sponsornya perusahaan farmasi. Tapi saya belum dapat rincinya," kata Yuyuk. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian soal pemberian hadiah atau gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter. Kajian KPK ini atas permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kemkes meminta bantuan kerja sama dengan kami terkait dengan parameter pemberian kepada dokter juga bentuk, batasan maupun parameter tertentu gratifikasi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPk Indriyanto Seno Adji.*riaupos

Minggu, 28 Juni 2015

KPK Keluarkan Edaran PNS Tak Boleh Terima Parcel Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi pemerintahan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dalam surat itu, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menerima THR dalam bentuk apapun, termasuk parcel lebaran.

“Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR (oleh penyelenggara negara), itu dilarang. Sebentar lagi akan kita keluarkan surat edaran,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Menurut Giri, meski THR bingkisan atau parcel diberikan secara sukarela, hal itu merupakan bentuk gratifikasi. Apalagi, kata dia, penyelenggara negara secara aktif meminta untuk diberi oleh orang lain. “Itu bisa kategori pemerasan,” ujar dia.

THR memang kerap dijadikan modus suap terkait hubungan pekerjaan para penyelenggara negara. Hal itu mencuat saat kasus korupsi yang melibatkan SKK Migas terungkap. Mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat ini bahkan menjadi terdakwa karena diduga menerima THR dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.*republika

Selasa, 22 Juli 2014

Jelang Lebaran, PNS dan TNI-Polri Dilarang Terima Hadiah

Terkait semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyampaikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2014. Surat ditujukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

Dalam surat tertanggal 17 Juli 2014 itu, Menteri PAN-RB mengingatkan, 1 Syawal 1435 H diperhitungkan jatuh pada 28-29 Juli 2014. Sedangkan cuti bersama adalah 3 hari setelah Lebaran, yaitu 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.

Untuk itu, Menteri PAN-RB meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI dan anggota Polri di lingkungan kerja masing-masing untuk menaati hari dan jam kerja.

Menteri PAN-RB juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, bagi PNS serta anggota TNI dan Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Larangan itu, lanjut Menteri PAN-RB, tertuang dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.

"Seluruh pimpinan instansi pemerintah agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya," demikian bunyi surat edaran itu seperti dikutip laman setkab.go.id, Selasa (22/7/2014).

Bagi PNS serta anggota TNI dan Polri yang menerima gratifikasi, Menteri PAN-RB meminta agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada instansi maisng-masing.

Rabu, 25 Juni 2014

PNS di Balikpapan Dilarang Terima Gratifikasi, Termasuk Parsel

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berharap agar para mitra kerja tidak memberikan bingkisan atau parsel kepada pegawai pemerintahan sebagaimana yang biasa dilakukan pada saat Lebaran.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid M. N. Fadli, mengatakan pemberian bingkisan kepada pegawai negeri sipil (PNS) oleh mitra kerja menjadi gratifikasi yang dilarang oleh aturan. “Daripada kami harus lapor untuk sesuatu yang kemudian tidak kami terima, lebih baik lagi kalau tidak diberikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/6/2014).

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, sebelumnya mengatakan sesuai dengan aturan yang ada pejabat pemerintah dan pegawai negeri dilarang untuk menerima parsel. Namun, apabila ada parsel yang masih dikirimkan pihaknya sudah mengantisipasi agar tidak terkena tuduhan gratifikasi.

Pemkot Balikpapan menyediakan formulir pelaporan yang akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pejabat yang menerima parsel dari rekanan ataupun relasinya. “Kami siapkan formulir di inspektorat yang akan kami sebarkan pada tiap instansi agar diteruskan kepada pegawai,” katanya.

Formulir tersebut nantinya akan diteruskan kepada KPK sebagai laporan dan boleh tidaknya hadiah tersebut diambil. Apabila memang tidak melanggar aturan mengenai gratifikasi, pejabat maupun pegawai boleh menerima parsel tersebut. Namun, pegawai dan pejabat juga wajib mengembalikan hadiah atau membayar sejumlah uang kepada negara apabila tidak diperkenankan untuk mengambil parsel tersebut.

Arsip Blog