-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label mutasi pejabat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mutasi pejabat. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 April 2014

Sudi Lantik Pejabat Struktural di Lingkungan Kemsetneg

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi melantik sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Seskemsetneg) dan sejumlah pejabat strukrtural sselon I dan II lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

"Saya ingin menggaris bawahi bahwa melalui promosi, rotasi dan alih jabatan kita perluas akses pembinaan profesi dan pemantapan kualitas Aparatur Sipil Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN," kata Sudi melalu siaran pers Humas Kementerian Sekretaiat Negara yang diterima di Jakarta, Senin.

Pejabat yang dilantik adalah Taufik Sukasah sebagai Seskemsetneg mengantikan Lambock V. Nahattands yang telah habis masa jabatan sekaligus memasuki masa purnabakti. 

Sementara itu dua Pejabat Struktural lain yang dilantik adalah Sugiri sebagai Deputi Bidang Hubungan dan Kemasyarakatan Kemsetneg, serta Gogor Oko Nurharyoko sebagai staf Ahli Bidang Politik, Pertanahan, dan Keamanan 


Kemayoran

Pelantikan Taufik Sukasah dan Sugiri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 43/M Tahun 2014 tanggal 21 Maret 2014. Sedangkan Gogor Oko Nurhayoko dilantik berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 52 Tahun 2014 tanggal 16 April 2014. 

Kepada Seskemsetneg yang baru, Menseneg meminta agar melanjutkan reformasi birokrasi di Kementerian Sekretariat Negara juga meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran negara dengan lebih baik lagi. 

"Selain itu, saya minta Pak Taufik juga memperbaiki dan meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum Pusat Pengelola Kompleks Kemayoran dan Badan Layanan Umum Gelora Bung Karno. Sebab, baik buruknya kedua Badan Layanan Umum itu, akan berdampak pada kinerja Kementerian Sekretariat Negara secara keseluruhan"," kata Sudi.

Sementara kepada Deputi Hublem, Mensesneg untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga negara, utamanya dengan DPR RI, mengedepankan sikap responsif, rasional dan proporsional dalam menyikapi keterbukaan publik yang luar biasa sekarang ini. 

"Juga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, utamanya dalam memberikan pelayanan terhadap berbagai pengaduan masyarakat," katanya.

Kamis, 03 April 2014

Pastikan Mutasi Dilakukan April Ini

Rencana mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Mimika, kembali disampaikan Penjabat Bupati Mimika, Ausilius You, SPd MM dan Seketaris Tim Baperjakat yang juga Kepala Bagian Kepegawaian Setda Mimika, Bertha Beanal, SH.

Ditemui terpisah, mereka mengungkapkan bahwa pelaksanaan mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemda Mimika.

Sebelumnya, Penjabat Bupati, You sudah mengatakan mutasi dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Prioritasnya untuk mengisi kekosongan jabatan.

Sementara itu, Bertha Beanal, SH kepada Radar Timika (Grup JPNN), Kamis (3/4) di ruang kerjanya, Kantor Pusat Pemerintahan (SP 3), menyampaikan bahwa jika tidak ada kendala, rencana pelaksanaan pelantikan pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan dilaksanakan dalam bulan April ini atau pada awal-awal bulan April ini.

“Kita tunggu Penjabat Bupati pulang dari Jayapura dulu, mungkin setelah kembali ada pelantikan pertama untuk eselon II dulu, setelah itu, diikuti dengan eselon III dan IV,”katanya.

Kepada PNS yang ada di lingkungan Pemda Mimika, Bertha berharap agar mereka tidak takut dengan adanya rencana mutasi ini. Karenanya menurutnya, mutasi merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi, untuk memberikan penyegaran kepada PNS-PNS yang sudah mengabdi.

Saat ini ada beberapa jabatan yang kosong di lingkungan Pemda Mimika, iantaranya Asisten I, Staf Ahli, Kepala Bagian Pertanahan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, BLH, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Sosial, Bagian Humas Setda Mimika, Bagian Tata Pemerintahan dan beberapa jabatan lainnya.

Senin, 31 Maret 2014

Kada Ngawur Mutasi Pejabat Bakal Disanksi

Ini warning bagi kepala daerah (kada) yang memutasi pejabat tanpa dasar pertimbangan yang jelas. Dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kada tidak bisa lagi semaunya memindahkan atau menempatkan pejabat yang tidak sesuai keahliannya.

"Kebijakan bupati/walikota yang menempatkan pejabat tidak sesuai keahlian akan batal secara hukum," tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (31/3).

Pembatalan ini, lanjutnya, diatur dalam UU ASN. Kada mau tidak mau harus menaati aturan tersebut karena ada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengawasi proses rekrutmen maupun penempatan pejabatnya.

"Semua keputusan kada yang bertentangan dengan UU ASN otomatis batal secara hukum. Kalau kada tetap ngeyel, ada KASN yang akan mengambil tindakan kepada kadanya," beber Tasdik.

Saat ini, pemerintah tengah membuka rekrutmen anggota KASN. Sejalan dengan itu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KASN terus dibahas pemerintah. Ditargetkan Juli sudah ditetapkan sebagai PP sehingga KASN bisa segera melaksanakan tugasnya.

Arsip Blog