-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label perguruan tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perguruan tinggi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Mei 2015

PTN tak Boleh Ajukan Formasi CPNS

Meski berstatus negeri, sebuah perguruan tinggi tidak bisa mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau yang sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan formasi ASN suatu universitas, menurut Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Usman Gumanti, hanya bisa dilakukan oleh kementerian yang menaungi perguruan tinggi tersebut.

"Pengajuan formasi ASN tidak bisa diajukan oleh sembarang lembaga termasuk universitas," tegas Usman di Jakarta, Selasa (5/5).

Dia mencontohkan, Universitas Pertahanan RI yang membutuhkan pegawai baru, formasinya harus diajukan Kementerian Pertahanan.

Mengenai rekrutmen dosen bagi instansi pemerintah, Usman menyatakan, bisa dilakukan melalui sejumlah mekanisme seperti lewat rekrutmen CPNS, mutasi dosen PNS dari instansi lain, dan melalui pengangkatan PNS dalam jabatan dosen.

"Namun sebelum melakukan proses rekrutmen, instansi yang bersangkutan harus melakukan analisa jabatan dan beban kerja atas kondisi pegawainya, termasuk kebutuhan dosen," terangnya.

Usman menambahkan, hasil analisa inilah yang menjadi dasar pengajuan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan tembusan Kepala BKN. *sumeks

Rabu, 01 April 2015

Pegawai PTN Baru, Berpeluang Diangkat Jadi PNS

Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) yang memperjuangkan status kepegawaian 5000 pegawai yang tersebar di 36 PTNB. Jalan terang pun mulai terlihat ketika ILP PTNB berdialog dengan Komisi X DPR RI.

Pasca pertemuan dengan pihak legislatif, rombongan menggelar jumpa pers di Restauran Bakso Lapangan Tembak Senayan. Pimpinan delegasi, Fadillah dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya mendapat angin segar dengan mendapatkan apresiasi dari Komisi X.

“Perjuangan kita diapresiasi oleh DPR. Sebelumnya Pemerintah juga telah membuka jalan untuk mengakomodir aspirasi pengangkatan PNS pegawai PTNB melalui penyusunan RPP Manajemen PNS yang kini tengah digodok lintas Kementerian,” ujar Fadillah di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menanggapi hal tersebut, Suhardi, salah satu dosen di Universitas Bangka Belitung (UBB) menyambut kegembiraan atas perkembangan perjuangan ILP PTNB.

“Kami yakin logika kami sama dengan pandangan Pemerintah bahwa ketika Perguruan Tinggi statusnya dinegerikan, tentunya diikuti juga dengan peralihan status kami. Artinya ketika rumahnya dinegerikan, tentunya isi rumahnya juga dinegerikan. Jadi bukan asetnya saja yang dinegerikan tapi juga dosen dan karyawannya,” papar Suhardi yang juga konsultan keuangan dan auditor keuangan BPKP itu.

Diketahui, terdapat 5000 pegawai di 36 PTN yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka berharap, pemerintah segera memperjelas status mereka.

Mengingat, pengabdian para dosen dan pegawai PTNB ini sudah 20 tahun lamanya, namun belum diangkat menjadi PNS.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan DPR yang sudah bersedia memfasilitasi dan memperjuangkan nasib kami,” pungkasnya.

Sabtu, 29 Maret 2014

PTS Dinegerikan, Pegawainya Jadi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan pentingnya penegerian perguruan tinggi swasta yang telah memenuhi kriteria dan mutunya terjamin. Namun pengangkatan pegawai eks perguruan tinggi swasta yang dinegerikan dan pegawai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) harus berpedoman pada Undang Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini ada 13 sampai 20 perguruan tinggi swasta yang sudah menjadi negeri.  “Sistem seleksi bagi pegawainya yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara nasional,” ujar Azwar Abubakar dalam rapat tindak lanjut PTNBH di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (27/03). Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dari Kemenko Kesra, Kemendikbud, Kemenkum HAM, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN serta pejabat Kementerian PANRB.

Ditambahkan, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat lolos seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS. Sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN untuk mengkualifikasi calon PNS dengan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan masing-masing PTN.

Permasalahan yang sering timbul adalah masalah usia dari calon-calon PNS yang tidak sesuai dengan batas umur.  “Biasanya usia dari pegawai yang akan diangkat sudah melebihi batas umur. Berdasarkan UU ASN, mereka bisa menjadi PPPK, setelah melalui seleksi,” ungkapnya.

Penegerian ini, lanjut Azwar, sangat positif karena sistem yang berlaku seperti aturan keuangan sampai sistem penggajian juga akan dinegerikan. “Ke depan kami akan segera membuat PP atau Keppres untuk mengurus masalah perpindahan dari swasta ke negeri,” imbuhnya.

Arsip Blog