-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label usia pensiun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label usia pensiun. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 April 2014

Daftar Jabatan PNS yang Batas Usia Pensiunnya 58, 60, dan 65 Tahun

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.

Disebutkan dalam PP itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Seperti dilansir dari laman Setkab, Jumat (4/4/2014), Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah:

a. 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan;

b. 60 tahun bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. Jabatan fungsional  Ahli Utama dan Ahli Madya;
2. Jabatan Fungsional Apoteker;
3. Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4. Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
5. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
6. Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
7. Jabatan Fungsional Penilik;
8. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
9. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau
10. Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan oleh Presiden;

c. 65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
2. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;
3. Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
4. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
5. Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
6. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
7. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
8. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

“Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia selain jabatan fungsional di atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

PP ini menegaskan, Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang lain yang ditentukan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014,” bunyi  Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu.

Jumat, 04 April 2014

Usia Pensiun PNS Ahli Muda dan Ahli Pratama Ditetapkan 58 Tahun

Pemerintah akan memberhentikan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi pejabat fungsional ahli muda dan ahli pratama yang mencapai batas usia pensiun 58 tahun.

"Batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda dan ahli pratama serta pejabat fungsional keterampilan," mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Hal tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 Huruf C UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Maret 2014 tentang pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional.

Namun begitu, khusus untuk mereka, yang menginjak masa pensiun tapi masih menduduki jabatan sebelum berlakunya PP diperkenankan untuk memperpanjang sampai batas usia 60 tahun.

Sementara untuk PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional ahli muda dan ahli pratama setelah berlakunya PP itu, maka batas usianya 58 tahun.

Selain itu, PP  juga mengatur pemberhentian dengan hormat untuk PNS yang memangku jabatan fungsional seperti ahli utama, ahli madya, dan apoteker dengan batas usia pensiun 60 tahun.

Tambahnya, PNS yang memangku jabatan fungsional antara lain peneliti utama, peneliti madya, dokter pendidik klinis utama dan madya batas usia pensiunnya 65 tahun.

Dari keterangan tersebut  mengatakan kecuali jabatan fungsional ahli muda dan pratama, PP  tersebut tetap berlaku.

PP ini mulai berlaku tanggal 30 Januari 2014, bunyi pasal 6 PP no 21 tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret itu.

Jumat, 10 Januari 2014

Kado Akhir Tahun, Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Jelang Pemilu 2014, pemerintah kembali membagikan hadiah istimewa bagi pegawai negeri sipil (PNS). Setelah membagi-bagikan remunerasi kepada 27 kementerian dan lembaga negara, kini pemerintah memberikan kado akhir tahun berupa perpanjangan usia pensiun PNS.

Perpanjangan batas usia pensiun itu ada dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/12/2013).

Jika sebelumnya PNS level administrasi atau setingkat eselon III akan pensiun pada usia 56 tahun, kini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun. Usia pensiun lebih lama mencapai 60 tahun diberikan untuk PNS eselon II dan I, sedangkan PNS dengan jabatan fungsional pensiun lebih lama lagi.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa beralasan, selama ini ada permasalahan usia pensiun pada level administrasi. Jika batas usia pensiun PNS eselon III 56 tahun dan eselon II batas pensiun 60 tahun, ada jeda 4 tahun.

Dengan jeda yang lebar membuat sering terjadi pengangkatan eselon III yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan berdasarkan jenjang karier. "Ini dirasa tidak adil bagi pegawai eselon III. Imbasnya, untuk menembus eselon II dilakukan dengan berbagai cara, termasuk membayar," kata politisi Partai Golkar ini, Kamis (19/12/2013).

Yang dimaksud membayar, menurut Agun, adalah dengan menggunakan uang pribadi untuk sekolah lagi pada usia 56 tahun demi mengejar tiket menjadi eselon II agar bisa terus bekerja.

Dengan jumlah PNS sebanyak 4,7 juta orang saat ini, peningkatan usia pensiun tentu saja akan menambah beban bujet negara. Menurut Agun, peningkatan itu masih terkendali dan tidak akan membebani APBN. Apalagi, Kemenkeu sudah menghitung kemampuan fiskal dan menyanggupi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengakui, peningkatan usia pensiun ini adalah kado istimewa bagi PNS pada akhir tahun. Dia berharap UU ASN ini akan meningkatkan kompetensi PNS. Bahkan, nantinya PNS tidak akan dipromosikan apabila belum menguasai jabatan yang akan didudukinya.

Referensi :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/12/20/1113206/Kado.Akhir.Tahun.Usia.Pensiun.PNS.Diperpanjang

Arsip Blog