-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label uu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Mei 2014

Gugat UU ASN, PNS Merasa Hanya Jadi Pelayan Pejabat Negara

Gugatan uji materil UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dilayangkan sejumlah PNS ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para PNS ini merasa dikebiri hak konstitusional mereka untuk menduduki jabatan negara seperti presiden atau wakil presiden atau kepala daerah. Sesuai UU ASN, para PNS harus mundur lebih dahulu apabila ingin maju bertarung untuk posisi strategis tersebut. Hal ini yang tak diterima para PNS tersebut.

"Maka keberadan PNS hanya sebagai budak pelayan bagi pejabat negara yang rekrutmennya tidak adil dan diskriminatif tersebut," tulis para penggugat dalam siaran pers, Senin (5/5/2014).

Pada Kamis (3/4) lalu, beberapa PNS yang tercantum sebagai pemohon uji materil itu adalah Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office.

Dalam pasal 119 dan 123 ayat (3), disebutkan jika PNS mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

"Jika PNS didiskriminasi seperti ini, hanya difokuskan untuk bekerja dibidang administrasi negara, melayani masyarakat dan sebagai kekuatan utama dalam perekat NKRI, tetapi disatu sisi tidak diberi keadilan dan kesempatan yang sama kepada mereka dibidang hak profesinya untuk dapat menduduki jabatan negara yang disebutkan diatas, sebagaimana hak profesi masyarakat sipil lainnya. Maka PNS hanya bak katak dalam tempurung, mereka hanya menjadi budak-budak dari para pengambil kebijakan dan pembuat regulasi, dan tentu saja hak-hak mereka lainnya tidak ada yang memperjuangkannya," jelas para penggugat.

Menurut para penggugat, jabatan negara untuk kepala daerah, dialam demokrasi saat ini, saluran untuk memperebutkan jabatan negara untuk Kepala Daerah tidak hanya lewat partai politik, tetapi ada saluran jalur independen, yang tidak ada kaitannya dengan partai politik, tentu semakin melanggar hak azazi politik PNS jika mereka diwajibkan harus berhenti dari profesinya sejak pendaftaran pencalonan.

Di samping menurut para penggugat juga, ada beberapa konsekuensi logis dari pemberlakuan pasal 119 dan pasal 123 ayat ini bagi profesi ASN/PNS yakni UU ASN mengebiri hak mendapatkan pekerjaan bagi PNS/ASN, UU ASN mendiskriminasi profesi warga negara, UU ASN inkonsistensi dengan UU yang mengatur profesi warga negara lainnya, UU ASN mengamputasi hak PNS untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, UU ASN paradoks dan ambigu akan cita cita ideal sebuah profesi PNS/ASN, UU ASN menyebabkan terekspolitasinya profesi PNS oleh kalangan politisi, UU ASN melanggar persamaan hak politik warga negara dan melanggar hak azazi manusia.

"UU ASN menutup sebagian peluang anak bangsa untuk mengabdi bagi negara secara setara dan adil serta adanya tendensius dan subjektifitas yang berlebihan terhadap profesi PNS/ASN dalam pembuatan UU ASN," tutup para penggugat.

Minggu, 04 Mei 2014

Menengok Aturan UU Aparatur Sipil Negara yang Digugat para PNS

Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menggugat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi. UU ASN yang baru disahkan ini dinilai menghalangi karier para PNS guna meraih jabatan tertinggi baik sebagai Capres/Cawapres dan juga kepala daerah. Lalu bagaimana sebenarnya UU ASN itu mengatur soal aturan yang digugat tersebut?

Melihat isi UU ASN, Senin (5/5/2014), dijelaskan dalam pertimbangannya bahwa UU No 5 tahun 2014 itu dibuat guna membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi PNS yang nanti disebut di UU itu sebagai ASN ini diharapkan menjadi petugas yang memiliki integritas dan profesional, netral, dan bebas intervensi politik.

UU ini memang amat ketat mengatur soal profesionalitas seorang PNS. Dalam pasal 2 UU itu disebutkan sejumlah syarat bagi seorang PSN. Seorang PNS harus profesional, netral, proporsional, non diskriminasi, dan mengutakamakan persatuan dan kesatuan.

Tuntutan PNS ke depan yakni PNS penunjang birokrasi yang bersih, berintegritas, dan tak ikut-ikut memihak kepentingan politik tertentu. Dalam pasal 9 di butir 2 UU ASN ini kembali ditekankan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Isi di pasal 9 ini kemudian dikaitkan dengan isi di pasal 10 di mana seorang ASN merupakan pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

Karena itu tak heran kalau kemudian di pasal 119, yang digugat para PNS ke MK, disebutkan soal keharusan mengundurkan diri bila mereka mengajukan diri untuk jabatan politik seperti Capres/Cawapres atau kepala daerah.

"Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon," demikian isi pasal 119.

Dan di pasal 123 lebih diperinci lagi soal aturan PNS bersih dari intervensi politik. Pasal 123 butir 3 disebutkan, bahwa Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Dan diaturan penjelasan disebutkan bahwa pengunduran diri tak dapat ditarik kembali artinya bersifat permanen.

Tentu aturan ini seperti disebutkan pegiat Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok guna menghindari birokrasi terpecah belah dalam kotak-kotak politik. Amat berbahaya bila PNS terpecah dalam afiliasi partai politik tertentu. 

"Jika terjadi huru hara politik, PNS harus tetap independen. Tak bisa dibayangkan jika PNS yang pernah dicalonkan oleh Parpol untuk jabat jabatan politik, independensinya akan rapuh, kecendrungan ikut serta dalam huru hara politik tinggi karena pernah berhubungan dan membangun chemistry dengan parpol yang mendukungnya saat pencalonan," ungkap Jamil.

Pada Kamis (3/4) lalu, beberapa PNS yang tercantum sebagai pemohon uji materil itu adalah Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office.

Dalam pasal 119 dan 123 ayat (3), disebutkan jika PNS mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Selasa, 21 Januari 2014

UU ASN, Big Bang Sistem Birokrasi Indonesia

Teori Big Bang (Ledakan Dahsyat), sebagaimana yang dikemukakan oleh George Lemaitre pada tahun 1927, me­ng­ungkapkan bahwa dalam sekejab, le­dakan maha besar dari sebuah massa super  padat dan panas, telah memicu kelahiran galaksi-galaksi seperti yang ada sekarang ini. Diperkirakan, Big Bang tersebut terjadi 13,5 miliar tahun lalu. Namun saya tak bermaksud membahas tentang asal muasal jagad raya, ter­ben­tuknya alam semesta, komet, planet, ma­tahari bintang atau bulan. Sebagai prak­tisi pemerintahan, saya lebih tertarik deskripsikan perubahan besar yang dalam tempo singkat akan  terjadi dalam tubuh birokrasi Indonesia. 

Big bang di lingkungan manajemen kepegawaian negeri ini dimulai pasca ditandatangani Undang-Undang Apa­ra­tur Sipil Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 15 Januari 2014 (sebelumnya RUU ASN disahkan oleh DPR RI tanggal 19 Desember 2013), maka Undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini pun telah berlaku penuh.

Semenjak 2 tahun lalu, saat Ran­ca­ngan UU ASN diajukan oleh Ke­me­n­terian PAN-RB ke Komisi II DPR RI, saat itu pula para PNS antusias, menaruh perhatian pada pasal-pasal dalam draft UU tersebut. RUU ASN pun menjadi trending topic dalam sejumlah ko­mu­nitas PNS di media sosial. Harapan besar tertompang dari para birokrat tersebut, agar UU ASN menjadi solusi dari segala hingar-bingar permasalahan yang me­reka hadapi.

Beberapa permasalahan seperti po­li­tisasi PNS, jenjang karir tak jelas, pe­ngem­bangan kompetensi dan ke­pang­ka­tan yang tak tentu arah sebagai akibat dari acuan penilaian kinerja PNS yang lebih berdasar kepada like and dislike dari pimpinan, hingga masalah hukum yang tak bisa dihindari PNS terkait pelaksanaan tugasnya. Segala dilema tersebut, yang belum tercover dalam UU 43 tahun 1999, telah terjawab dalam UU 5 tahun 2014.

Dalam UU 5/2014 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ke­dua­nya berhak mendapatkan gaji, tun­ja­ngan, cuti, dan pengembangan kom­pe­tensi. Yang membedakan hanyalah soal faslitas, jaminan hari tua dan jaminan pen­siun, PNS mendapatkannya se­dang­kan PPPK tidak.

Big Bang lainnya, terjadi pada pe­ru­bahan manajemen ASN yakni dengan munculnya lembaga non-struktural baru yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik, dan perilaku ASN. Dalam draft awal RUU ASN, KASN memiliki ke­we­nangan eksekusi, dapat membatalkan dan memberikan sangsi terhadap pe­lak­sanaan kebijakan yang melanggar kode etik, seperti pengangkatan pejabat yang tidak melalui prosedur. Namun, entah mengapa, fungsi KASN “hanya” me­la­kukan pengawasan, mengevaluasi dan me­laporkan bilamana menemukan ke­jang­galan dalam pembinaan ASN ke­pada presiden.

Selain itu, PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fung­sional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah, bahkan PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI dengan demikian pangkat atau jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di ling­kungan instansi TNI dan Polri.

Berikutnya, mengenai pe­ngem­ba­ngan kompetensi bagi PNS juga lebih detail gamblang diutarakan UU ASN. PNS diberikan kesempatan untuk me­la­kukan praktik kerja di instansi lain, baik pusat atau daerah, dalam waktu paling lama 1 tahun. Bahkan, pengembangan kompetensi juga dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dengan waktu juga maksimal 1 tahun.

Perubahan yang paling banyak men­dapat respon dari para abdi Negara dan abdi masyarakat ini adalah perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) yang se­bel­um­nya 56 tahun menjadi 58 tahun (bagi Pejabat Administrasi) dan 60 tahun (bagi Pejabat Pimpinan Tinggi).

Terkait semua perubahan besar ter­sebut, sejumlah produk hukum sebagai konsekwensi turunan lahirnya UU ASN ini langsung dikebut oleh Kementerian PAN-RB. Menurut rilis yang dikeluarkan Humas Kementerian PAN-RB, ada 19 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Perpres yang akan menjabarkan detail UU 5/2014, yakni RPP yang berkaitan tentang : 1. Ad­ministrasi dan Kompetensi PNS, 2. Ja­ba­tan Fungsional PNS, 3. Jabatan Pimpinan Tinggi PNS, 4. Pengisian Jabatan ASN Tertentu dari TNI dan Polri, 5. Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, 6. Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS, 7. Pe­nga­daan dan Tata Cara Sumpah / Janji PNS, 8.  Pangkat dan Jabatan PNS, 9. Pe­ngem­bangan Karier, Pengembangan Kom­pe­tensi, Pola Karier, Promosi dan Mutasi PNS, 10. Tentang Penilaian Kinerja PNS, 11. Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Ke­mahalan dan Fasilitas Lain PNS, 12. Disiplin PNS, 13. Pemberhentian, Pem­ber­hentian Sementara dan Pengaktifan kembali PNS, 14. Pengelolaan Program Ja­minan Pensiun PNS, 15. Jaminan Ke­se­hatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum Pegawai PNS, 16. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 17. PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, 18. Korps Pegawai PNS, dan 19. Upaya Administratif dan Badan Pert­im­bangan Pegawai ASN.

Sedangkan 4 Rancangan Peraturan Presiden yakni tentang : 1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara, 2. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara, 3. Tugas, Fungsi, dan Ke­we­na­ngan Badan Kepegawaian Negara, dan 4. Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.   

Perubahan besar dalam tubuh bi­rok­rasi tak hanya sebatas peraturan per­un­dangan belaka. Mimpi agar PNS ke depan, dapat bekerja secara professional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pe­la­yanan publik bagi masyarakat dan mam­pu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa ber­da­sarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bukan saja mimpi segelintir birokrat, namun itu semua adalah cita-cita kita semua. Perlu aksi dan tekad nyata ber­sama dalam mewu­jud­kan­nya.

Referensi :
http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=4401

Arsip Blog