-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 21 Januari 2014

UU ASN, Big Bang Sistem Birokrasi Indonesia

Teori Big Bang (Ledakan Dahsyat), sebagaimana yang dikemukakan oleh George Lemaitre pada tahun 1927, me­ng­ungkapkan bahwa dalam sekejab, le­dakan maha besar dari sebuah massa super  padat dan panas, telah memicu kelahiran galaksi-galaksi seperti yang ada sekarang ini. Diperkirakan, Big Bang tersebut terjadi 13,5 miliar tahun lalu. Namun saya tak bermaksud membahas tentang asal muasal jagad raya, ter­ben­tuknya alam semesta, komet, planet, ma­tahari bintang atau bulan. Sebagai prak­tisi pemerintahan, saya lebih tertarik deskripsikan perubahan besar yang dalam tempo singkat akan  terjadi dalam tubuh birokrasi Indonesia. 

Big bang di lingkungan manajemen kepegawaian negeri ini dimulai pasca ditandatangani Undang-Undang Apa­ra­tur Sipil Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 15 Januari 2014 (sebelumnya RUU ASN disahkan oleh DPR RI tanggal 19 Desember 2013), maka Undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini pun telah berlaku penuh.

Semenjak 2 tahun lalu, saat Ran­ca­ngan UU ASN diajukan oleh Ke­me­n­terian PAN-RB ke Komisi II DPR RI, saat itu pula para PNS antusias, menaruh perhatian pada pasal-pasal dalam draft UU tersebut. RUU ASN pun menjadi trending topic dalam sejumlah ko­mu­nitas PNS di media sosial. Harapan besar tertompang dari para birokrat tersebut, agar UU ASN menjadi solusi dari segala hingar-bingar permasalahan yang me­reka hadapi.

Beberapa permasalahan seperti po­li­tisasi PNS, jenjang karir tak jelas, pe­ngem­bangan kompetensi dan ke­pang­ka­tan yang tak tentu arah sebagai akibat dari acuan penilaian kinerja PNS yang lebih berdasar kepada like and dislike dari pimpinan, hingga masalah hukum yang tak bisa dihindari PNS terkait pelaksanaan tugasnya. Segala dilema tersebut, yang belum tercover dalam UU 43 tahun 1999, telah terjawab dalam UU 5 tahun 2014.

Dalam UU 5/2014 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ke­dua­nya berhak mendapatkan gaji, tun­ja­ngan, cuti, dan pengembangan kom­pe­tensi. Yang membedakan hanyalah soal faslitas, jaminan hari tua dan jaminan pen­siun, PNS mendapatkannya se­dang­kan PPPK tidak.

Big Bang lainnya, terjadi pada pe­ru­bahan manajemen ASN yakni dengan munculnya lembaga non-struktural baru yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik, dan perilaku ASN. Dalam draft awal RUU ASN, KASN memiliki ke­we­nangan eksekusi, dapat membatalkan dan memberikan sangsi terhadap pe­lak­sanaan kebijakan yang melanggar kode etik, seperti pengangkatan pejabat yang tidak melalui prosedur. Namun, entah mengapa, fungsi KASN “hanya” me­la­kukan pengawasan, mengevaluasi dan me­laporkan bilamana menemukan ke­jang­galan dalam pembinaan ASN ke­pada presiden.

Selain itu, PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fung­sional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah, bahkan PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI dengan demikian pangkat atau jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di ling­kungan instansi TNI dan Polri.

Berikutnya, mengenai pe­ngem­ba­ngan kompetensi bagi PNS juga lebih detail gamblang diutarakan UU ASN. PNS diberikan kesempatan untuk me­la­kukan praktik kerja di instansi lain, baik pusat atau daerah, dalam waktu paling lama 1 tahun. Bahkan, pengembangan kompetensi juga dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dengan waktu juga maksimal 1 tahun.

Perubahan yang paling banyak men­dapat respon dari para abdi Negara dan abdi masyarakat ini adalah perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) yang se­bel­um­nya 56 tahun menjadi 58 tahun (bagi Pejabat Administrasi) dan 60 tahun (bagi Pejabat Pimpinan Tinggi).

Terkait semua perubahan besar ter­sebut, sejumlah produk hukum sebagai konsekwensi turunan lahirnya UU ASN ini langsung dikebut oleh Kementerian PAN-RB. Menurut rilis yang dikeluarkan Humas Kementerian PAN-RB, ada 19 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Perpres yang akan menjabarkan detail UU 5/2014, yakni RPP yang berkaitan tentang : 1. Ad­ministrasi dan Kompetensi PNS, 2. Ja­ba­tan Fungsional PNS, 3. Jabatan Pimpinan Tinggi PNS, 4. Pengisian Jabatan ASN Tertentu dari TNI dan Polri, 5. Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, 6. Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS, 7. Pe­nga­daan dan Tata Cara Sumpah / Janji PNS, 8.  Pangkat dan Jabatan PNS, 9. Pe­ngem­bangan Karier, Pengembangan Kom­pe­tensi, Pola Karier, Promosi dan Mutasi PNS, 10. Tentang Penilaian Kinerja PNS, 11. Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Ke­mahalan dan Fasilitas Lain PNS, 12. Disiplin PNS, 13. Pemberhentian, Pem­ber­hentian Sementara dan Pengaktifan kembali PNS, 14. Pengelolaan Program Ja­minan Pensiun PNS, 15. Jaminan Ke­se­hatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum Pegawai PNS, 16. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 17. PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, 18. Korps Pegawai PNS, dan 19. Upaya Administratif dan Badan Pert­im­bangan Pegawai ASN.

Sedangkan 4 Rancangan Peraturan Presiden yakni tentang : 1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara, 2. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara, 3. Tugas, Fungsi, dan Ke­we­na­ngan Badan Kepegawaian Negara, dan 4. Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.   

Perubahan besar dalam tubuh bi­rok­rasi tak hanya sebatas peraturan per­un­dangan belaka. Mimpi agar PNS ke depan, dapat bekerja secara professional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pe­la­yanan publik bagi masyarakat dan mam­pu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa ber­da­sarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bukan saja mimpi segelintir birokrat, namun itu semua adalah cita-cita kita semua. Perlu aksi dan tekad nyata ber­sama dalam mewu­jud­kan­nya.

Referensi :
http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=4401

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog