Pegawai Kampus Swasta Juga Bisa Jadi CPNS
Peluang pegawai perguruan tinggi swasta (PTS) untuk diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan catatan, PTS ini dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh pemerintah atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (27/3/2014).
"Namun pengangkatan pegawai eks PTS yang dinegerikan dan pegawai PTNBH itu harus berpedoman pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," tambah Azwar.
Saat ini, sudah ada 13 sampai 20 PTS yang sudah dijadikan PTN oleh pemerintah. Di masa mendatang, jumlah ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan bertambahnya Daerah Otonomi Baru (DOB) dan adanya pemekaran daerah.
Meski demikian, tambah Azwar, sistem seleksi pegawai eks PTS yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara nasional. Oleh karena itu, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat lolos seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS.
Kualifikasi CPNS dari PTS yang dijadikan PTN itu, lanjut Azwar, sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN dilakukan melalui Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan masing-masing PTN.