-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label pegawai ptn swasta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pegawai ptn swasta. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Maret 2014

Ini Kendala Rekrut Pegawai Eks PTS Menjadi CPNS

Kendati pegawai eks perguruan tinggi swasta (PTS) bisa menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), ternyata masih ada kendala yang sering timbul saat menjadikan mereka CPNS. Masalahnya yakni usia yang tidak sesuai dengan batas umur.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (27/3/2014).

"Biasanya usia dari pegawai yang akan diangkat sudah melebihi batas umur. Berdasarkan UU ASN, mereka bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui seleksi,” kata Azwar.

Dia menilai, penegerian PTS sangat positif karena sistem yang berlaku seperti aturan keuangan sampai sistem penggajian juga akan dinegerikan.

"Ke depan kami akan segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau Kepputusan Presiden (Keppres) untuk mengurus masalah perpindahan dari swasta ke negeri," ungkap Azwar.

Sekadar informasi, pegawai PTS berpeluang untuk diangkat menjadi CPNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan catatan, PTS ini dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh pemerintah atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Pegawai Kampus Swasta Juga Bisa Jadi CPNS

Peluang pegawai perguruan tinggi swasta (PTS) untuk diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan catatan, PTS ini dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh pemerintah atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (27/3/2014).

"Namun pengangkatan pegawai eks PTS yang dinegerikan dan pegawai PTNBH itu harus berpedoman pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," tambah Azwar.

Saat ini, sudah ada 13 sampai 20 PTS yang sudah dijadikan PTN oleh pemerintah. Di masa mendatang, jumlah ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan bertambahnya Daerah Otonomi Baru (DOB) dan adanya pemekaran daerah.

Meski demikian, tambah Azwar, sistem seleksi pegawai eks PTS yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara nasional. Oleh karena itu, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat lolos seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS.

Kualifikasi CPNS dari PTS yang dijadikan PTN itu, lanjut Azwar, sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN dilakukan melalui Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan masing-masing PTN.

Arsip Blog