PNS yang Dizalimi Atasan, Bisa Lapor ke KASN
Jika ada mantan pejabat yang dizalimi oleh atasanya dengan dicopot jabatannya karena alasan yang tidak jelas, silakan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, saat ini banyak dijumpai kepala daerah yang terpilih mencopot para pejabat yang tidak satu tujuan politik dan mengganti dengan rekan-rekan politiknya.
"Ada dua kecenderungan PNS dicopot, dipolitisasi, intervensi. Di daerah begitukan, saat kepala daerahnya diganti, kepala dinasnya turunkan jabatannya jadi staf biasa," kata Eko di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Hal ini tentu menyalahi aturan, karena itu jika ada pegawi yang dicopot tersebut berhak mengadu ke KASN. Komisi ini memiliki tugas pokok fungsi untuk menjamin proses pengisian jabatan dalam aparatur sipil negara, dengan basis kompetensi kinerja keterbukaan jabatan,
"Seorang pegawai dizalimi diturunkan jabatannya dijadikan staf laporkan ke KASN. Termasuk kepala dinas," tuturnya.
"Salah satu tugas mengawasi pengisian jabatan terutama eselon Idan II sejak awal mulai pembentukan seleksi, tracking record, tracking integrity, sampai penetapanan diawasi," tutur eko
Eko mengungkapkan, pembentukan komisi ini didasari adanya politisasi ditubuh pemerintahan. Ia menyebutkan contoh kasus di sebuah daerah yang kepala daerahnya terpilih melakukan penggantian pejabatanya dan diisi dengan kolega-kolega politiknya.
Karena itu, komisi ini juga bisa membatalkan pengankatan jabatan jika proses pengangkatan tidak transparan dan ada indikasi hubungan politik. Menurutnya hal tersebut tidak boleh terjadi dilingkungan pemerintahan
"Ini sebenarnya KPK-nya ASN, komisi menjamin politisasi birokrasi tidak sewenang-wenang memberhentikan biasanya di Pemrov baru," pungkasnya.
Referensi :
http://bisnis.liputan6.com/read/2026230/pns-yang-dizalimi-atasan-bisa-lapor-ke-kasn