-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kasn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasn. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Maret 2017

Tim Independen Reformasi Birokrasi: Komisi Aparatur Sipil Negara Masih Dibutuhkan

Tim Independen Reformasi Birokrasi mendesak pemerintah untuk mempertahankan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka menilai keberadaan KASN masih diperlukan untuk menjamin profesionalitas birokrasi.

Pendapat ini berbeda dengan keinginan DPR yang ingin menghilangkan keberadaan KASN dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"KASN masih dibutuhkan, karena dia jadi instrumen penting untuk kurangi pengangkatan jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan menghindari kompetensi politik dalam birokrasi," ungkap Eko Prasodjo, anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/3).

Eko melanjutkan, keberadaan KASN dapat menghilangkan potensi jual beli jabatan. Selain itu, selama dua tahun terakhir ini juga menjadi pengawas dalam rekrutmen CPNS.

Oleh karena itu, Tim Independen Reformasi Birokrasi memberi masukan kepada pemerintah agar mempertahankan KASN agar tidak dihilangkan dari UU ASN.

"Ini penting untuk menjamin birokrasi profesional, bersih, dan melayani," tegas Eko. 

Pada kedatangan ke komplek Istana Negara itu, mereka juga meyatakan dukungan kepada pemerintah untuk pertahankan promosi jabatan secara terbuka. 

Sementara itu, Kepala Staf Presiden, Teten Masduki mengatakan akan menyampaikan masukan Tim Independen Reformasi Birokrasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo. 

"Saya kira masukan baik, untuk mengingatkan pemerintah agar konsisten dengan UU ASN yang menjadikan birokrasi ASN menjadi kekuatan efektif untuk pemerintahan yang lebih baik," kata Teten.*kumparan

Kamis, 09 Oktober 2014

KASN Buka Lowongan 200 Pegawai Berpendidikan S2

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam waktu dekat akan dibuka proses seleksi penerimaan pegawai pada instansi independen pemantau tata kelola aparatur sipil negara tersebut.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan seleksi penerimaan pegawai ini untuk posisi asisten dan pejabat fungsional.

Dia menjelaskan, untuk jabatan asisten KASN akan diseleksi dari PNS maupun non-PNS dengan kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) dalam bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.

Selain Asisten KASN, juga akan direkrut pegawai baik PNS maupun pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengisi sekretariat KASN. Untuk tahap awal akan direkrut pegawai sekitar 150 sampai 200 orang, terutama dari PNS yang sudah ada.

Sekretariat KASN ini nantinya akan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN sesuai dengan amanat Perpres Nomor 118 Tahun 2014. 

Sekretariat KASN dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat, yang akan segera di rekrut. Sekretariat KASN dipimpin oleh seorang kepala sekretariat yang berasal dari PNS. Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN.

Dengan adanya sekretariat ini, KASN akan memiliki perwakilan di masing-masing wilayah yang secara berkala akan melakukan investigasi tentang pelaksanaan atau tata laksana penerimaan dan penempatan PNS di masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.

Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

KASN merupakan lembaga independen di bawah presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit yang artinya dalam pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka.

KASN dapat merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk membatalkan penetapan seseorang dalam jabatan kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU ASN. Dan rekomendasi KASN ini bersifat final.

Rabu, 11 Juni 2014

Jumlah Pegawai Komisi ASN Capai 300 Orang

Meski baru akan menjalankan tugasnya pada Juli mendatang, namun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mempunyai 300 pegawai.

Pegawai-pegawai tesrsebut bukan aparatur baru melainkan mutasi dari beberapa kementerian/lembaga. Sebut saja Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, BPKP, dan lain-lain.

Anggaran untuk operasional KASN juga sudah disiapkan. Namun, dianggap masih kurang.

"Dana Rp 35 miliar itu masih kurang loh. Kita kan mintanya Rp 50 miliar, tapi kan yang disetujui hanya itu. Dan dana itu bukan untuk tim panitia seleksi saja," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (11/6).

Dijelaskannya, dana Rp 35 miliar tersebut untuk biaya operasional KASN selama setahun. Di antaranya untuk membayar gaji pegawai (300 orang), pimpinan dan anggota KASN (tujuh orang), sewa gedung, dan lain-lain.

"Dana KASN masih melekat di KemenPAN-RB, tapi nantinya akan berdiri sendiri. Apalagi nantinya KASN akan membiayai dan mengurus rumahtangganya sendiri," tandasnya.

Pembentukan KASN Telan Anggaran Rp 35 Miliar

Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menelan anggaran yang cukup besar yaitu Rp 35 miliar. Jumlah itu dinilai kurang karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan alokasi tambahan anggaran Rp 50 miliar.

Seperti diketahui, KemenPAN-RB diwajibkan membentuk KASN selambat-lambatnya enam bulan setelah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diundangkan.

"Itu sebabnya kami mengajukan usulan tambahan anggaran Rp 50 miliar. Hanya saja yang disetujui Kementerian Keuangan dan Bappenas Rp 35 miliar," beber SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (11/6).

Dijelaskannya, anggaran Rp 35 miliar itu akan digunakan untuk pembentukan KASN yang saat ini, prosesnya sudah masuk ke tim penilai akhir (TPA).

Selain itu, KemenPAN-RB juga sudah membuka lowongan bagi PNS yang ingin bergabung di sekretariat KASN. Diharapkan, KASN sudah akan beroperasi pada Juli mendatang.

"Dengan penambahan anggaran KASN Rp 35 miliar, maka pagu indikatif KemenPAN-RB untuk tahun 2014 dari yang semula Rp 159,7 miliar menjadi Rp 194,3 miliar," terangnya.

Senin, 05 Mei 2014

Tugas Berat Menunggu KASN


Penjaringan tujuh anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak bisa main-main. Sebab tugas berat menunggu mereka. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, banyak sekali tugas strategis yang harus

Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, salah satu tugas penting dari personel KASN adalah mengawal kegaitan promosi jabatan PNS di pusat maupun daerah.

"Selama ini banyak suara miring bahwa promosi jabatan itu tidak berdasarkan kompetensi. Itu yang akan diawasi," kata dia.

Tugas dari KASN berikutnya adalah menampung ketidakpuasan jika ada praktek mutasi jabawan. Eko mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa di setiap mutasi jabawan ada yang menilai tidak adil.

Dia menjelaskan bahwa anggota KASN nanti harus siap terhadap potensi tindakan tidak sewenang-wenang pimpinan kepada bawahannya.

Dia mencontohkan di Madura ada seorang kepala dinas yang diturunkan menjadi staf di kelurahan. Selain itu ada kasus lain, dimana seorang bupati yang baru dilantik tiba-tiba memutasi kepala dinas secara serentak.

Eko menuturkan KASN harus bisa menekan potensi polemik-polemik di kalangan PNS itu. Sebab kata dia, polemik itu jika dibiarkan terus bisa mengganggu kinerja PNS. Sehingga pelayanan kepada publik juga bisa terkena imbasnya.

Pembentukan KASN ini merupakan aman dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam undang-undang ini, menjamin setiap pejabat atau PNS pada umumnya memiliki perlindungan hukum.

"Karena tugasnya begitu kompleks, maka penjaringan anggota KASN tidak main-main," katanya.

Sampai saat ini proses penjaringan anggota KASN terus berlangsung. Data terakhir, jumlah pendaftar anggota KASN sudah menyusut dari 33 orang menjadi 17 orang. Mereka akan melewati ujian wawancara yang akan dilaksanakan 12-13 Mei nanti. Dari hasil ujian wawancara ini, jumlahnya susut lagi menjadi 14 nama.

Nah ke-14 nama kandidat anggota KASN ini nanti diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditetapkan tujuh orang anggota KASN.

Proses pemilihan ini sama sekali tidak melalui proses fit and proper test di DPR. Alasannya adalah KASN murni domainnya pemerintah.

Seleksi Anggota KASN tak Libatkan DPR

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menegaskan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bukan jabatan politis. Itu sebabnya, dalam pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN, tidak melibat DPR RI.

"17 peserta yang sedang menjalani tes ini untuk anggota KASN, tidak akan di-fit and proper test oleh DPR RI. Yang menguji ada tim panitia seleksi," terang Eko di Jakarta, Minggu (4/5).

Hasil pengujian ini, lanjutnya, akan diambil 14 nama untuk kemudian diajukan kepada presiden. Nantinya presiden akan memilih tujuh nama dari hasil rekomendasi tim seleksi.

"Presiden yang berhak menentukan siapa yang akan dipilihnya. Hak presiden juga untuk menguji lagi atau hanya berdasarkan rekomendasi tim seleksi," ujar guru besar UI ini.

Karena dipilih langsung oleh presiden, KASN harus bertanggung jawab ke pimpinan negara. Soal gaji KASN, Eko menyatakan masih dalam tahap pembahasan.

"Ya serupa lembaga KPK lah bentuk KASN. Namun gajinya berapa kami belum bisa jawab karena sedang dalam pembahasan," tandasnya. 

Minggu, 04 Mei 2014

Bupati Pecat PNS Seenaknya, KASN Bakal Bertindak

Pemerintah memastikan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) salah satunya bertujuan untuk menindak tegas para Gubernur, Bupati maupun Walikota yang menyalahi wewenangnya di luar Undang-undang (UU) ASN.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasodjo mengaku tugas anggota KASN, antara lain, menjaga netralitas pegawai, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan manajemen ASN kepada Presiden.

"Mereka akan mengawal promosi jabatan, sistem pengisian jabatan yang tidak berbasis kompetensi, pencopotan jabatan semena-mena yang banyak terjadi di daerah, misalnya memberhentikan pegawai karena alasan tidak ikut pilkada," kata dia di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Eko mencontohkan kasus tindakan sewenang-wenang dari para pimpinan daerah terhadap bawahannya dalam persoalan promosi dan pengisan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Misalnya di Madura ada seorang Kepala Dinas diturunkan jabatannya jadi staf di kelurahan. Juga seorang Bupati yang baru terpilih tiba-tiba mengganti kepala dinas secara serentak," ujarnya.

Menurut dia, perbuatan tersebut sangat mengganggu kinerja dan kepastian karir dari pejabat yang bekerja. Sebab dalam UU ASN, lanjut Eko, tertera jaminan perlindungan hukum kepada pejabat birokrasi.

"UU ASN menjamin pejabat birokrasi untuk memiliki perlindungan hukum dari tindakan semena-mena Bupati atau Walikota yang tidak berbasis merriage sistem. Tapi merriage ini juga ada batasnya sejauh memenuhi kinerja, kompetensi, dan kualifikasi yang telah ditetapkan," terangnya.

Tak heran bila anggota KASN dipilih dengan proses seleksi sangat ketat, mengingat beban yang begitu besar kepada negara. Apalagi tujuh anggota KASN akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan bersifat independen.

Saat ini, KemenPAN-RB tengah masuk dalam tahap final seleksi calon anggota KASN berupa tes wawancara. Rencananya panitia seleksi tim dari Kementerian PAN-RB dan Bappenas akan melakukan wawancara terhadap 17 nama calon pada 12-13 Mei 2014.

"Nanti kami akan pilih 14 orang calon KASN untuk diserahkan kepada Presiden. Dan akhirnya akan terpilih 7 orang yang bisa mengisi sebagai anggota KASN pada 20 Mei 2014," sambungnya.

Hasil ini, menurutnya, didapat dari serangkaian proses seleksi panjang yang mulai dilakukan sejak 7 Maret 2014. Mulai dari tahapan pendaftaran yang mencapai 355 pelamar, kemudian melalui seleksi administrasi, pre assessment, penulisan naskah hingga assessment center.

"Sebanyak 17 nama yang terpilih untuk wawancara ada yang berasal dari kalangan birokrasi, akademisi, privat (BUMN dan swasta) dengan gelar Doktor, Profesor sampai Ph.D. Kami akan pilih yang terbaik dari segala aspek," pungkas Eko.

Punya Tugas Berat, Anggota KASN Digaji Setara KPK

Pemerintah tengah menjalani serangkaian proses seleksi cukup ketat bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya KASN dibentuk untuk melakoni tugasnya dalam penyelenggaraan kekuasaan di kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. Lalu berapa persekot atau gaji anggota KASN?

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo mengungkapkan, anggota KASN akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden selama periode lima tahun.

Pembentukan KASN ini sebagai tindak lanjut terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 25 ayat 2b tentang menyelenggaraan kekuasaan dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

"KASN terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota dan lima orang anggota. Lembaga ini bersifat independen dengan keanggotaan dari unsur pemerintah atau non pemerintah," ujar Eko di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

KASN, tambahnya, mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab, antara lain, menjaga netralitas pegawai, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan manajemen ASN kepada Presiden.

"Mereka akan mengawal promosi jabatan, sistem pengisian jabatan yang tidak berbasis kompetensi, pencopotan jabatan semena-mena yang banyak terjadi di daerah, misalnya memberhentikan pegawai karena alasan tidak ikut pilkada," tuturnya.
Dengan tugas cukup berat tersebut, Eko mengaku, anggota KASN memiliki standar gaji yang sama dengan anggota komisi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Namun sayang, dia masih enggan menyebut besaran gaji yang bakal diterima anggota KASN.

"Mungkin sama (gaji) dengan anggota komisi lain, yakni KPK dan Ombudsman. Saya belum berani menentukan, tapi diantara itu," ucapnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat ini pihaknya tengah masuk dalam tahap final seleksi calon anggota KASN berupa tes wawancara. Rencananya panitia seleksi tim dari Kementerian PAN RB dan Bappenas akan melakukan wawancara terhadap 17 nama calon pada 12-13 Mei 2014.

"Nanti kami akan pilih 14 orang calon KASN untuk diserahkan kepada Presiden. Dan akhirnya akan terpilih 7 orang yang bisa mengisi sebagai anggota KASN pada 20 Mei 2014," sambungnya.

Hasil ini, menurutnya, didapat dari serangkaian proses seleksi panjang yang mulai dilakukan sejak 7 Maret 2014. Mulai dari tahapan pendaftaran yang mencapai 355 pelamar, kemudian melalui seleksi administrasi, pra assessment, penulisan naskah hingga assessment center.

"Sebanyak 17 nama yang terpilih untuk wawancara ada yang berasal dari kalangan birokrasi, akademisi, privat (BUMN dan swasta) dengan gelar Doktor, Profesor sampai Ph.D. Kami akan pilih yang terbaik dari segala aspek," cetus Eko.

Jumat, 02 Mei 2014

17 Nama Lolos ke Tahap Akhir Tes Calon Anggota KASN


Sebanyak 17 dari 33 orang yang telah mengikuti assessment center dinyatakan lulus dan  berhak mengikuti tahapan wawancara dengan Tim Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari jumlah itu, Pansel akan memilih 14 orang untuk diserahkan kepada presiden. Presiden kemudian akan memilih tujuh orang untuk menduduki posisi ketua, wakil ketua, dan anggota KASN.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam konpres di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (2/5).

“Dari 17 orang itu terdiri dari berbagai latar belakang, ada dari birokrat, akademisi, kalangan privat, sehingga cukup representative,” ujar Wamen yang didampingi Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sudjono, Staf Ahli KemenPAN-RB bidang Kebijakan Publik Rusdiyanto, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman.

Sesuai jadwal, wawancara dengan Tim Pansel akan dilakukan pada 12 – 13 Mei 2014, dan hasilnya akan diumumkan 15 Mei. Adapun penetapan 14 calon anggota KASN dilakukan pada 20 Mei, dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden.

“Pemilihan anggota KASN ini tidak melalui fit and proper test oleh DPR, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, hal ini merupakan ranah eksekutif,” tambahnya.

Eko Prasojo berharap masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan informasi mengenai rekam jejak dari masing-masing calon anggota KASN tersebut.

Adapun 17 orang yang akan mengikuti tahapan wawancara itu adalah :

1.    Achmad Sobirin, Ph.D
2.    Dr. Dyah Kusumastuti, MS
3.    Dr. I Made Suwandi, M.Soc.Sc.
4.    Dr. Ir. Irwan Krisnadi, MPA.
5.    Dr. Ir. Nuraida Mokhsen, MA.
6.    Dr. Waluyo
7.    Drs. Irham Dilmy, MBA
8.    Drs. Ramli Effendi Idris Naibaho, M.Si.
9.    Drs. Subagyo, MA
10.  Faisal Syam, S. MIPA. MM.
11.  Ir. Firmansyah, CES
12.  Prof. Dr. Azhar Kasim, MPA.
13.  Prof. Dr. M. Tahir Kasnawi, SU.
14.  Prof. Drs. Y. Warella, MPA, Ph. D
15.  Prof. Prijono Tjiptoherijanto
16.  Prof. Sofian Effendi
17.  Tasdik Kinanto, SH, M.Hum


Kamis, 10 April 2014

Keanggotaan Komisi ASN Dipilih Presiden

Sebanyak 24 kandidat anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (10/4)telah mengikuti ujian tertulis. Mereka adalah para kandidat yang tidak melakukan ujian secara online, seperti yang telah dilakukan 21 peserta lainnya.

"Setelah melengkapi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, 24 peserta dari 45 kandidat anggota KASN sudah diuji oleh tim seleksi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Kamis (10/4).

Dijelaskannya, KASN mempunyai tugas menjamin bahwa proses  pengisian jabatan dalam ASN dilakukan berbasis kompetensi. Karena itu Calon anggota KASN harus figur yang kuat, bisa terpercaya, juga punya wibawa,.

Ditambahkan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo, peserta yang tidak mengikuti tes secara online atau tes tertulis dinyatakan mengundurkan diri dan otomatis gugur. Mereka juga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Setelah tes tertulis, dijadwalkan seleksi lanjutan yakni assessment center dan tes psikologi pada 21 – 24 April. Sedangkan pengumumannya direncanakan 2 Mei, dilanjutkan wawancara pada 6 – 8 Mei yang hasilnya diumumkan tanggal 12 Mei. Peserta yang lulus diwajibkan mengikuti tes kesehatan pada 14 – 20 Mei.

"Pansel akan menetapkan 14 calon anggota KASN. Selanjutnya presiden akan memilih tujuh nama dan ditetapkan sebagai anggota KASN," pungkas guru besar UI ini. 

Senin, 07 April 2014

Nama-nama Beken Lolos Seleksi Komisi ASN

Panitia seleksi calon Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengumumkan 45 nama yang lolos tahapan seleksi administrasi.

Mereka berhak untuk turut serta dalam tahapan selanjutnya, yaitu Pre Assessment yang dilakukan secara on line atau secara tertulis.

Test tertulis diselenggarakan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti test secara online," demikian ujar Ketua Sekretariat Panitia Tim Seleksi Anggota KASN, dalam pengumuman yang dipublikasikan, Selasa (8/4).

Dari 45 nama itu, terdapat nama-nama yang sudah terkenal. Antara lain, Prof Sofian Effendi, mantan Rektor UGM (2002-2007), yang saat ini Ketua Majelis Wali Amanat UGM.

Juga pengamat politik dan pakar birokrasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Siti Zuhro.

Dari kalangan mantan birokrat, Ramli Naibaho, yang pernah menjabat sebagai Deputi SDM Aparatur KemenPAn-RB.

Tasdik Kinanto, yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris KemenpanPAN-RB, juga lolos tahapan administrasi.

Ada juga nama, I Made Suwandi, mantan dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. (sam/jpnn)

Berikut nama-nama yang lolos tahapan seleksi administrasi:

NO     NAMA
1     Drs. Chandra Manan Mangan, MSc
2     Dr. Dyah Kusumastuti, MS
3     Drs. H. Yusrizal Koto, MM
4     Ir. Ferdy Budiman Madian, MM, MSc
5     Prof. Drs. Y. Warella, MPA., PhD.
6     Prof. Komarudin, MA
7     Abdu Rahman Maklin, MSc
8     Azhar Kasim, Prof, Dr, MPA
9     Dr H. Burhanuddin Noor, SE, M. Si
10     Dr Waluyo
11     Dr. Asmawi Rewansyah, MSc
12     DR. Djoko Sutrisno, M.Si.
13     Dr. Harry Indradjit Soeharjono
14     DR. Ir. Nuraida Mokhsen, MA
15     Dr. Masduki, SH., MM
16     Dr. Pheni Chalid, MA
17     Dr. Rosemery Elsye, SH., Msi.
18     Dr. Sofyan Muhammad SE, MBA
19     Drs. Mokhamad Syuhadhak, MPA
20     Drs. Subagyo MA
21     Faisal Syam, S. MIPA, MM
22     Firmansjah, Ir, CES
23     H. Harunata, Drs, Dipl.DF, MM
24     H. Muh Nur Sadik, Prof, Dr, MPM
25     Dr. I Made Suwandi, M.Soc.Sc
26     Ismail Mohammad, DR, MBA
27     Iwan Krisnadi, Dr, Ir, MBA
28     Prapto Hadi, SH MM.
29     Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA
30     Prof. Prijono Tjiptoherijanto
31     Prof. Sofian Effendi
32     Ramli Effendi Idris Naibaho, Drs, M.Si
33     Tasdik Kinanto, SH., M.HUM
34     Tengku Nathan Machmud SH,MH,PhD
35     Ir. S. Suryantoro, MSc
36     Achmad Sobirin, PhD
37     M.Tahir Kasnawi, Prof. Dr., SU
38     Sukur Mulia Maldy, MBA, MM.
39     Drs Roesmanto MM MSc
40     Irham Dilmy, Drs., MBA
41     Myra Maria Hanartani, S.H., MA
42     Untung Leksono,Drs., M.SI, PSI
43     Kolonel CHK Wiwik Dwi Harsono, SH
44     Maurad Sofjan (Jan) Arifin, MBA
45     Sunaryo, DR.Ir., MSc.

Selasa, 01 April 2014

Jamin KASN Bikin Takut Kepala Daerah

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ditargetkan sudah terbentuk Mei mendatang. Dengan demikian, siap-siap saja kepada daerah (kada) diawasi oleh KASN.

"Sekarang ini, pemerintah tengah melaksanakan rekrutmen anggota KASN. Nantinya akan kita rekomendasikan 14 nama yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan maupun pekerjaan kepada Bapak Presiden. Kemudian Presiden menentukan tujuh nama," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Jakarta, Selasa (1/4).

Meski anggota KASN hanya tujuh orang, Azwar menjamin posisinya sangat kuat. Sebab, KASN akan dibantu oleh empat sampai lima auditor di masing-masing daerah.

"Mata KASN itu banyak, mereka tugasnya mengawasi, merekomendasi, dan memberhentikan kepala daerah yang nakal," tegasnya.

Diapun membantah jika ada anggapan KASN hanya bekerja secara formalitas saja. Sebab, selama ini banyak kada yang melakukan politisasi birokrasi namun tidak pernah dihukum.

"Kehadiran KASN ini akan menjadi momok menakutkan bagi kepala daerah yang mempermainkan karir PNS lewat politisasi birokrasi. KASN bertanggung jawab langsung kepada presiden, sehingga KASN diberikan kewenangan juga untuk membatalkan keputusan kada bila bertentangan dengan undang-undang," beber politisi PAN ini.

Minggu, 23 Maret 2014

PNS yang Dizalimi Atasan, Bisa Lapor ke KASN

Jika ada mantan pejabat yang dizalimi oleh atasanya dengan dicopot jabatannya karena alasan yang tidak jelas, silakan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, saat ini banyak dijumpai kepala daerah yang terpilih mencopot para pejabat yang tidak satu tujuan politik dan mengganti dengan rekan-rekan politiknya.

"Ada dua kecenderungan PNS dicopot, dipolitisasi, intervensi. Di daerah begitukan, saat kepala daerahnya diganti, kepala dinasnya turunkan jabatannya jadi staf biasa," kata Eko di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Hal ini tentu menyalahi aturan, karena itu jika ada pegawi yang dicopot tersebut berhak mengadu ke KASN. Komisi ini memiliki tugas pokok fungsi untuk menjamin proses pengisian jabatan dalam aparatur sipil negara, dengan basis kompetensi kinerja keterbukaan jabatan,

"Seorang pegawai dizalimi diturunkan jabatannya dijadikan staf laporkan ke KASN. Termasuk kepala dinas," tuturnya.

"Salah satu tugas mengawasi pengisian jabatan terutama eselon Idan II sejak awal mulai pembentukan seleksi, tracking record, tracking integrity, sampai penetapanan diawasi," tutur eko

Eko mengungkapkan, pembentukan komisi ini didasari adanya politisasi ditubuh pemerintahan. Ia menyebutkan contoh kasus di sebuah daerah yang kepala daerahnya terpilih melakukan penggantian pejabatanya dan diisi dengan kolega-kolega politiknya.

Karena itu, komisi ini juga bisa membatalkan pengankatan jabatan jika proses pengangkatan tidak transparan dan ada indikasi hubungan politik. Menurutnya hal tersebut tidak boleh terjadi dilingkungan pemerintahan

"Ini sebenarnya KPK-nya ASN, komisi menjamin politisasi birokrasi tidak sewenang-wenang memberhentikan biasanya di Pemrov baru," pungkasnya.

Referensi :
http://bisnis.liputan6.com/read/2026230/pns-yang-dizalimi-atasan-bisa-lapor-ke-kasn

Arsip Blog