-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label komisi asn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label komisi asn. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Juni 2014

Jumlah Pegawai Komisi ASN Capai 300 Orang

Meski baru akan menjalankan tugasnya pada Juli mendatang, namun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mempunyai 300 pegawai.

Pegawai-pegawai tesrsebut bukan aparatur baru melainkan mutasi dari beberapa kementerian/lembaga. Sebut saja Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, BPKP, dan lain-lain.

Anggaran untuk operasional KASN juga sudah disiapkan. Namun, dianggap masih kurang.

"Dana Rp 35 miliar itu masih kurang loh. Kita kan mintanya Rp 50 miliar, tapi kan yang disetujui hanya itu. Dan dana itu bukan untuk tim panitia seleksi saja," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (11/6).

Dijelaskannya, dana Rp 35 miliar tersebut untuk biaya operasional KASN selama setahun. Di antaranya untuk membayar gaji pegawai (300 orang), pimpinan dan anggota KASN (tujuh orang), sewa gedung, dan lain-lain.

"Dana KASN masih melekat di KemenPAN-RB, tapi nantinya akan berdiri sendiri. Apalagi nantinya KASN akan membiayai dan mengurus rumahtangganya sendiri," tandasnya.

Pembentukan KASN Telan Anggaran Rp 35 Miliar

Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menelan anggaran yang cukup besar yaitu Rp 35 miliar. Jumlah itu dinilai kurang karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan alokasi tambahan anggaran Rp 50 miliar.

Seperti diketahui, KemenPAN-RB diwajibkan membentuk KASN selambat-lambatnya enam bulan setelah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diundangkan.

"Itu sebabnya kami mengajukan usulan tambahan anggaran Rp 50 miliar. Hanya saja yang disetujui Kementerian Keuangan dan Bappenas Rp 35 miliar," beber SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (11/6).

Dijelaskannya, anggaran Rp 35 miliar itu akan digunakan untuk pembentukan KASN yang saat ini, prosesnya sudah masuk ke tim penilai akhir (TPA).

Selain itu, KemenPAN-RB juga sudah membuka lowongan bagi PNS yang ingin bergabung di sekretariat KASN. Diharapkan, KASN sudah akan beroperasi pada Juli mendatang.

"Dengan penambahan anggaran KASN Rp 35 miliar, maka pagu indikatif KemenPAN-RB untuk tahun 2014 dari yang semula Rp 159,7 miliar menjadi Rp 194,3 miliar," terangnya.

Jumat, 09 Mei 2014

PNS Bisa Jadi Auditor KASN

Terkait dengan perekrutan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat untuk menjadi asisten analis kepegawaian, analis kebijakan, dan auditor pada KASN.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, untuk tahap  awal akan direkrut sekitar 50 orang terutama untuk jabatan fungsional.

“PNS dengan latar belakang jabatan fungsional tersebut boleh melamar, meskipun harus melalui tes,” ujar Eko Prasojo di Jakarta, hari ini

Menurut Eko, Kementerian PAN-RB akan mengalokasikan formasi bagi asisten KASN tersebut,  sehingga setelah presiden menetapkan anggota komisioner KASN, yang diharapkan sekitar  bulan Juni - Juli 2014 mendatang,  KASN sudah siap beroperasi.

“Selain asisten, juga akan ditetapkan seorang Kepala Sekretariat KASN,” jelas Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rekrutmen calon anggota KASN kini tinggal menyisahlan 17 orang. Minggu depan (12-13 Mei), rencananya Panitia Seleksi akan melakukan tes wawancara untuk memilih 14 nama yang diajukan kepada Presiden. Selanjutnya Presiden akan memilih 7 komisioner KASN dari 14 nama yang diajukan panitia seleksi itu.

Ke-17 nama calon anggota KASAN yang dinyatakan lolos assessment center dan dinyatakan berhak mengikuti seleksi selanjutnya itu adalah: 1. Achmad Sobirin (UII Yogyakarta); 2. Dyah Kusumastuti  (STIA LAN Bandung); 3. I Made Suwandi, (Staf Ahli Mendagri); 4. Iwan Krisnadi, MPA; 5. Nuraida Mokhsen, (Setwapres RI); 6. Waluyo; 7. Irham Dilmy, 8. Ramli Effendi Idris Naibaho (Kementerian PAN-RB); 9. Subagyo 10. Faisal Syam, 11 Firmansjah,  (Jasa Marga); 12. Azhar Kasim, MPA (Universitas Indonesia, Jakarta); 13. Tahir Kasnawi, (Universitas Hasanudin, Makassar); 14. Y. Warella, (Universitas Diponegoro, Semarang); 15. Prijono Tjiptoherijanto (Sekretaris Wakil Presiden); 16. Sofian Effendi (UGM, Yogyakarta); dan 17. Tasdik Kinanto, (Sekretaris Menteri PAN-RB).

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. “KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.

Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Adapun tugas KASN adalah: a. Menjaga netralitas Pegawai ASN; b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Adapun kewenangan KASN adalah: a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Senin, 05 Mei 2014

Tugas Berat Menunggu KASN


Penjaringan tujuh anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak bisa main-main. Sebab tugas berat menunggu mereka. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, banyak sekali tugas strategis yang harus

Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, salah satu tugas penting dari personel KASN adalah mengawal kegaitan promosi jabatan PNS di pusat maupun daerah.

"Selama ini banyak suara miring bahwa promosi jabatan itu tidak berdasarkan kompetensi. Itu yang akan diawasi," kata dia.

Tugas dari KASN berikutnya adalah menampung ketidakpuasan jika ada praktek mutasi jabawan. Eko mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa di setiap mutasi jabawan ada yang menilai tidak adil.

Dia menjelaskan bahwa anggota KASN nanti harus siap terhadap potensi tindakan tidak sewenang-wenang pimpinan kepada bawahannya.

Dia mencontohkan di Madura ada seorang kepala dinas yang diturunkan menjadi staf di kelurahan. Selain itu ada kasus lain, dimana seorang bupati yang baru dilantik tiba-tiba memutasi kepala dinas secara serentak.

Eko menuturkan KASN harus bisa menekan potensi polemik-polemik di kalangan PNS itu. Sebab kata dia, polemik itu jika dibiarkan terus bisa mengganggu kinerja PNS. Sehingga pelayanan kepada publik juga bisa terkena imbasnya.

Pembentukan KASN ini merupakan aman dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam undang-undang ini, menjamin setiap pejabat atau PNS pada umumnya memiliki perlindungan hukum.

"Karena tugasnya begitu kompleks, maka penjaringan anggota KASN tidak main-main," katanya.

Sampai saat ini proses penjaringan anggota KASN terus berlangsung. Data terakhir, jumlah pendaftar anggota KASN sudah menyusut dari 33 orang menjadi 17 orang. Mereka akan melewati ujian wawancara yang akan dilaksanakan 12-13 Mei nanti. Dari hasil ujian wawancara ini, jumlahnya susut lagi menjadi 14 nama.

Nah ke-14 nama kandidat anggota KASN ini nanti diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditetapkan tujuh orang anggota KASN.

Proses pemilihan ini sama sekali tidak melalui proses fit and proper test di DPR. Alasannya adalah KASN murni domainnya pemerintah.

Seleksi Anggota KASN tak Libatkan DPR

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menegaskan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bukan jabatan politis. Itu sebabnya, dalam pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN, tidak melibat DPR RI.

"17 peserta yang sedang menjalani tes ini untuk anggota KASN, tidak akan di-fit and proper test oleh DPR RI. Yang menguji ada tim panitia seleksi," terang Eko di Jakarta, Minggu (4/5).

Hasil pengujian ini, lanjutnya, akan diambil 14 nama untuk kemudian diajukan kepada presiden. Nantinya presiden akan memilih tujuh nama dari hasil rekomendasi tim seleksi.

"Presiden yang berhak menentukan siapa yang akan dipilihnya. Hak presiden juga untuk menguji lagi atau hanya berdasarkan rekomendasi tim seleksi," ujar guru besar UI ini.

Karena dipilih langsung oleh presiden, KASN harus bertanggung jawab ke pimpinan negara. Soal gaji KASN, Eko menyatakan masih dalam tahap pembahasan.

"Ya serupa lembaga KPK lah bentuk KASN. Namun gajinya berapa kami belum bisa jawab karena sedang dalam pembahasan," tandasnya. 

Minggu, 04 Mei 2014

Bupati Pecat PNS Seenaknya, KASN Bakal Bertindak

Pemerintah memastikan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) salah satunya bertujuan untuk menindak tegas para Gubernur, Bupati maupun Walikota yang menyalahi wewenangnya di luar Undang-undang (UU) ASN.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasodjo mengaku tugas anggota KASN, antara lain, menjaga netralitas pegawai, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan manajemen ASN kepada Presiden.

"Mereka akan mengawal promosi jabatan, sistem pengisian jabatan yang tidak berbasis kompetensi, pencopotan jabatan semena-mena yang banyak terjadi di daerah, misalnya memberhentikan pegawai karena alasan tidak ikut pilkada," kata dia di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Eko mencontohkan kasus tindakan sewenang-wenang dari para pimpinan daerah terhadap bawahannya dalam persoalan promosi dan pengisan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Misalnya di Madura ada seorang Kepala Dinas diturunkan jabatannya jadi staf di kelurahan. Juga seorang Bupati yang baru terpilih tiba-tiba mengganti kepala dinas secara serentak," ujarnya.

Menurut dia, perbuatan tersebut sangat mengganggu kinerja dan kepastian karir dari pejabat yang bekerja. Sebab dalam UU ASN, lanjut Eko, tertera jaminan perlindungan hukum kepada pejabat birokrasi.

"UU ASN menjamin pejabat birokrasi untuk memiliki perlindungan hukum dari tindakan semena-mena Bupati atau Walikota yang tidak berbasis merriage sistem. Tapi merriage ini juga ada batasnya sejauh memenuhi kinerja, kompetensi, dan kualifikasi yang telah ditetapkan," terangnya.

Tak heran bila anggota KASN dipilih dengan proses seleksi sangat ketat, mengingat beban yang begitu besar kepada negara. Apalagi tujuh anggota KASN akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan bersifat independen.

Saat ini, KemenPAN-RB tengah masuk dalam tahap final seleksi calon anggota KASN berupa tes wawancara. Rencananya panitia seleksi tim dari Kementerian PAN-RB dan Bappenas akan melakukan wawancara terhadap 17 nama calon pada 12-13 Mei 2014.

"Nanti kami akan pilih 14 orang calon KASN untuk diserahkan kepada Presiden. Dan akhirnya akan terpilih 7 orang yang bisa mengisi sebagai anggota KASN pada 20 Mei 2014," sambungnya.

Hasil ini, menurutnya, didapat dari serangkaian proses seleksi panjang yang mulai dilakukan sejak 7 Maret 2014. Mulai dari tahapan pendaftaran yang mencapai 355 pelamar, kemudian melalui seleksi administrasi, pre assessment, penulisan naskah hingga assessment center.

"Sebanyak 17 nama yang terpilih untuk wawancara ada yang berasal dari kalangan birokrasi, akademisi, privat (BUMN dan swasta) dengan gelar Doktor, Profesor sampai Ph.D. Kami akan pilih yang terbaik dari segala aspek," pungkas Eko.

Punya Tugas Berat, Anggota KASN Digaji Setara KPK

Pemerintah tengah menjalani serangkaian proses seleksi cukup ketat bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya KASN dibentuk untuk melakoni tugasnya dalam penyelenggaraan kekuasaan di kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. Lalu berapa persekot atau gaji anggota KASN?

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo mengungkapkan, anggota KASN akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden selama periode lima tahun.

Pembentukan KASN ini sebagai tindak lanjut terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 25 ayat 2b tentang menyelenggaraan kekuasaan dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

"KASN terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota dan lima orang anggota. Lembaga ini bersifat independen dengan keanggotaan dari unsur pemerintah atau non pemerintah," ujar Eko di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

KASN, tambahnya, mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab, antara lain, menjaga netralitas pegawai, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan manajemen ASN kepada Presiden.

"Mereka akan mengawal promosi jabatan, sistem pengisian jabatan yang tidak berbasis kompetensi, pencopotan jabatan semena-mena yang banyak terjadi di daerah, misalnya memberhentikan pegawai karena alasan tidak ikut pilkada," tuturnya.
Dengan tugas cukup berat tersebut, Eko mengaku, anggota KASN memiliki standar gaji yang sama dengan anggota komisi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Namun sayang, dia masih enggan menyebut besaran gaji yang bakal diterima anggota KASN.

"Mungkin sama (gaji) dengan anggota komisi lain, yakni KPK dan Ombudsman. Saya belum berani menentukan, tapi diantara itu," ucapnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat ini pihaknya tengah masuk dalam tahap final seleksi calon anggota KASN berupa tes wawancara. Rencananya panitia seleksi tim dari Kementerian PAN RB dan Bappenas akan melakukan wawancara terhadap 17 nama calon pada 12-13 Mei 2014.

"Nanti kami akan pilih 14 orang calon KASN untuk diserahkan kepada Presiden. Dan akhirnya akan terpilih 7 orang yang bisa mengisi sebagai anggota KASN pada 20 Mei 2014," sambungnya.

Hasil ini, menurutnya, didapat dari serangkaian proses seleksi panjang yang mulai dilakukan sejak 7 Maret 2014. Mulai dari tahapan pendaftaran yang mencapai 355 pelamar, kemudian melalui seleksi administrasi, pra assessment, penulisan naskah hingga assessment center.

"Sebanyak 17 nama yang terpilih untuk wawancara ada yang berasal dari kalangan birokrasi, akademisi, privat (BUMN dan swasta) dengan gelar Doktor, Profesor sampai Ph.D. Kami akan pilih yang terbaik dari segala aspek," cetus Eko.

Jumat, 02 Mei 2014

17 Nama Lolos ke Tahap Akhir Tes Calon Anggota KASN


Sebanyak 17 dari 33 orang yang telah mengikuti assessment center dinyatakan lulus dan  berhak mengikuti tahapan wawancara dengan Tim Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari jumlah itu, Pansel akan memilih 14 orang untuk diserahkan kepada presiden. Presiden kemudian akan memilih tujuh orang untuk menduduki posisi ketua, wakil ketua, dan anggota KASN.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam konpres di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (2/5).

“Dari 17 orang itu terdiri dari berbagai latar belakang, ada dari birokrat, akademisi, kalangan privat, sehingga cukup representative,” ujar Wamen yang didampingi Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sudjono, Staf Ahli KemenPAN-RB bidang Kebijakan Publik Rusdiyanto, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman.

Sesuai jadwal, wawancara dengan Tim Pansel akan dilakukan pada 12 – 13 Mei 2014, dan hasilnya akan diumumkan 15 Mei. Adapun penetapan 14 calon anggota KASN dilakukan pada 20 Mei, dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden.

“Pemilihan anggota KASN ini tidak melalui fit and proper test oleh DPR, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, hal ini merupakan ranah eksekutif,” tambahnya.

Eko Prasojo berharap masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan informasi mengenai rekam jejak dari masing-masing calon anggota KASN tersebut.

Adapun 17 orang yang akan mengikuti tahapan wawancara itu adalah :

1.    Achmad Sobirin, Ph.D
2.    Dr. Dyah Kusumastuti, MS
3.    Dr. I Made Suwandi, M.Soc.Sc.
4.    Dr. Ir. Irwan Krisnadi, MPA.
5.    Dr. Ir. Nuraida Mokhsen, MA.
6.    Dr. Waluyo
7.    Drs. Irham Dilmy, MBA
8.    Drs. Ramli Effendi Idris Naibaho, M.Si.
9.    Drs. Subagyo, MA
10.  Faisal Syam, S. MIPA. MM.
11.  Ir. Firmansyah, CES
12.  Prof. Dr. Azhar Kasim, MPA.
13.  Prof. Dr. M. Tahir Kasnawi, SU.
14.  Prof. Drs. Y. Warella, MPA, Ph. D
15.  Prof. Prijono Tjiptoherijanto
16.  Prof. Sofian Effendi
17.  Tasdik Kinanto, SH, M.Hum


Jumat, 21 Maret 2014

Komisi Aparatur Sipil Negara Bebas Intervensi Politik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) segera membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi dan menilai kerja pegawai negeri sipil dan pengisian jabatan aparatur sipil negara.

"Pembentukan komisi ini dijamin bebas dari politisasi," terang Wakil Menteri PANRB Eko Prasodjo di Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Eko pun menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan komisi pengawasan tersebut. Nantinya, KASN menjadi sebuah lembaga yang independen, imparsial, dan bebas dari intervensi politik.

"Makanya seleksi untuk KASN ini tidak melalui fit and proper test," ucapnya. Alasan tersebut, kata Eko, juga merupakan permintaan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Proses pembentukan sekaligus pengisian jabatan pun, diakui Eko, dilakukan secara terbuka.

"Siapa saja mau aktivis, akademis asal warga Indonesia, berpendidikan sesuai syarat, bisa ikut berpartisipasi dalam KASN," ungkapnya. "Tapi tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/tidak sedang menduduki jabatan politik."

KASN dipersiapkan dalam waktu enam bulan atau sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir. Komisi yang sesuai dengan implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ini akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Referensi :
http://news.metrotvnews.com/read/2014/03/21/221760/komisi-aparatur-sipil-negara-bebas-intervensi-politik

Arsip Blog