Komisi Aparatur Sipil Negara Bebas Intervensi Politik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) segera membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi dan menilai kerja pegawai negeri sipil dan pengisian jabatan aparatur sipil negara.
"Pembentukan komisi ini dijamin bebas dari politisasi," terang Wakil Menteri PANRB Eko Prasodjo di Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Eko pun menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan komisi pengawasan tersebut. Nantinya, KASN menjadi sebuah lembaga yang independen, imparsial, dan bebas dari intervensi politik.
"Makanya seleksi untuk KASN ini tidak melalui fit and proper test," ucapnya. Alasan tersebut, kata Eko, juga merupakan permintaan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Proses pembentukan sekaligus pengisian jabatan pun, diakui Eko, dilakukan secara terbuka.
"Siapa saja mau aktivis, akademis asal warga Indonesia, berpendidikan sesuai syarat, bisa ikut berpartisipasi dalam KASN," ungkapnya. "Tapi tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/tidak sedang menduduki jabatan politik."
KASN dipersiapkan dalam waktu enam bulan atau sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir. Komisi yang sesuai dengan implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ini akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Referensi :
http://news.metrotvnews.com/read/2014/03/21/221760/komisi-aparatur-sipil-negara-bebas-intervensi-politik