-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 25 April 2014

Proses Verifikasi Data CPNS K2 di Tangsel masih Menggantung

Kepastian hasil verifikasi ulang pemberkasan data peserta lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) K2 tahun 2013 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menggantung. Pemerintah Daerah sendiri belum juga dapat memastikan sampai kapan prosesnya dapat rampung.

Sebelumnya, mencuat kabar ditemukannya banyak peserta lolos ujian seleksi CPNS K2 di Kota Tangsel tahun 2013 menggunakan Surat Keputusan (SK) bodong. Hal itu dilakukan lantaran banyak peserta dari 601 orang yang lolos ujian baru menjalani masa bakti kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel di bawah lima tahun.

Atas temuan tersebut, pertengahan bulan Februari 2014, pemerintah setempat lewat Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Dudung E Diredja,  dengan tegas menginstruksikan kepada masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera melakukan verifikasi ulang terhadap data peserta lolos ujian CPNS K2.

Di hadapan wartawan, saat itu, Dudung juga mengaku merasa optimistis bahwa proses verifikasi data ulang bakal selesai akhir bulan Maret di tahun yang sama. Namun, saat dicecar pertanyaan sama baru-baru ini, Dudung justru menunjukan sikap bertolak belakang dari sebelumnya. Ia terkesan enggan menjawab perihal kapan proses verifikasi ulang data peserta ujian CPNS K2 dapat segera rampung.

"Aduh, kalau itu tanyakan ke BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan). Mereka lebih tahu (proses verifikasinya)," jawab Dudung.

Sambil menghindari kejaran sejumlah wartawan, Dudung hanya kembali berujar singkat kalau proses verifikasi data saat ini masih terus berjalan.

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah Kota Tangsel sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 701/223 BKPP bulan Februari 2014 lalu terkait hal pemberkasan CPNS Tenaga Honorer K2. Dokumen tersebut dilayangkan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) Nomor B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 perihal Pengumuman kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari K2.

Ada empat poin penekanan yang diuraikan dalam surat edaran tersebut. Pertama, tenaga Honorer yang dinyatakan wajib memenuhi kelengkapan berkas. Kedua, Kepala SKPD harus melakukan pemeriksaan atas keabsahhan persyaratan dengan melegalisir persyaratan tersebut dan disampaikan secara kolektif disertai surat pengantar Kepala SKPD kepada Kepala BKPP paling lambat 30 Maret 2014.

Ketiga, surat pernyataan yang dibuat oleh atasannya langsung serta disahkan kebenarannya oleh pejabat eselon II. Keempat, sebagaimana surat edaran KemenPAN dan RB Nomor 3 Tahun 2013 poin 6, bahwa pejabat yang telah menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan SK, dikenakan tindak administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi, Kepala BKPP Kota Tangsel, Firdaus mengakui adanya keterlambatan proses verifikasi data. Sejauh ini, tahapannya masih mengendap pada masing-masing SKPD lantaran belum disahkannya oleh pimpinan.

"Kalau ditanya terlambat apakah karena ada pelanggaran manipulasi data itu kan belum diketahui karena prosesnya belum selesai. Tapi yang pasti, belum ada data yang masuk ke meja saya (BKPP Tangsel)," ujarnya.

Ia beralasan, belum juga masing-masing kepala SKPD melegalisasi data yang ada sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses verifikasi. "Untuk menandatangan kan harus hati-hati. Tidak bisa dilakukan sembarangan," tutupnya.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog