-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 25 April 2014

Terapkan Aturan bukan Perasaan

UNDANG-Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku. Meskipun belum ada aturan pelaksananya, para PNS diminta untuk memahami Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 itu. “Semuanya harus dipahami, kewajiban dan hak setiap PNS ada di dalamnya,” kata Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Ani Ratna Santoso di Pontianak, Selasa (22/4).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak, Khairil Anwar, mengatakan bahwa dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut PNS diharapkan memahami perubahan regulasi yang timbul akibat aturan-aturan kepegawaian yang baru ini. Keberadaan UU tersebut dalam rangka membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, serta mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

“Tugas pokok dan fungsi ASN sebagai pelaksana pelayanan publik harus memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” ujarnya.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengungkapkan selain memahami aturan tersebut tidak kalah penting juga melaksanakannya secara tegas. Dia mengingatkan kepada jajarannya seberat apapun aturan itu harus tetap diterapkan kendati mengabaikan perasaan. “Pimpinan harus mengedepankan aturan dari pada perasaan,” katanya.

Dia melihat kebanyakan pejabat Pemkot Pontianak paham aturan tetapi ketika menerapkan yang dikedepankan justru perasaan. “Kalau perasaan yang lebih dominan karirnya tidak sampai ke puncak,” ungkap Sutarmidji.Untuk menegakkan aturan tidak dapat dicampuri hal-hal lainnya yang berakibat pada ketidaktegasan dalam menerapkan aturan. Menurutnya sebagai pimpinan tidak perlu takut untuk menerapkan aturan kepada staf atau bawahannya. “Kewibawaan seorang pimpinan tergantung pada sejauh mana ia memahami aturan-aturan yang didelegasikan kepadanya. Sebesar apapun kewenangan yang dapat tidak akan membawa kewibawaan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” tuturnya.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog