-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label pontianak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pontianak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Agustus 2015

Bayar Ratusan Juta Rupiah, 49 CPNS Pontianak Tertipu Oknum BKD

Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat didatangi 49 calon pegawai negeri sipil, Senin (24/8/2015). Mereka datang hendak menemui Kepala BKD Provinsi dengan harapan bisa menjadi PNS di lingkungan pemerintah provinsi lantaran sudah membayar sejumlah uang. 

Eki Wiranata, salah satu calon PNS asal Kabupaten Sambas, mengaku kaget karena merasa ditipu. Pasalnya, Eki dan sejumlah rekan lainnya sudah membayar hingga puluhan juta rupiah kepada oknum pegawai BKD Kota Pontianak. Mereka mendapat surat dari Badan Kepegawaian Negara dan disuruh datang ke BKD Kalbar untuk melakukan registrasi. 

"Saya kaget. Semua juga sama karena kami yakin kami diterima. Ternyata kami ditipu. Kalau sudah seperti ini kami akan usut orang yang menipu kami," kata Eki, Senin (24/8/2015). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa hari sebelumnya, Eki dan puluhan CPNS lainnya mendapat surat yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan oleh oknum BKD tersebut. Surat tersebut menyebutkan agar melakukan registrasi pada Senin hari ini di Kantor Badan Kepegawaian Provinsi. 

Korban yang tertipu pun dari beragam jenjang pendidikan dan profesi, mulai dari tamatan SMA hingga perguruan tinggi. Bahkan, ada yang sudah berstatus honorer di beberapa instansi. 

Korban lainnya, Dani Susanto, mengaku sudah membayar uang sebesar Rp 110 juta kepada oknum tersebut. Dani yang saat ini sebagai pengajar di Universitas Tanjungpura juga tidak menyangka telah tertipu. 

"Saya tidak menyangka kalau ditipu. Saya sudah bayar Rp 110 juta," ujar Dani. 

Saat mendatangi Kantor BKD Provinsi, sebagian dari mereka masuk dan menemu Kepala BKD, sedangkan sisanya memilih untuk pulang. 

Korban yang tertipu berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Sanggau. 

Sementara itu, Kepala BKD Kalbar mengaku prihatin dengan apa yang dialami korban penipuan tersebut. Dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang percaya dengan modus menjanjikan sejumlah uang supaya bisa diterima sebagai pegawai negeri sipil. 

"Sebagai Kepala BKD Kalbar, saya prihatin dengan mereka. Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan percaya dengan oknum yang menjanjikan sejumlah uang untuk memuluskan supaya bisa menjadi pegawai negeri sipil," kata Kartius.*kompas

Senin, 19 Mei 2014

Pontianak Butuh 500 Tenaga Medis

Pemerintah Kota Pontianak belum dapat memastikan kapan akan dibuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi tenaga kesehatan atau medis.

Pasalnya, surat pengajuan formasi CPNS yang dilayangkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) belum ada balasan.

Dalam surat pengajuan telah dicantumkan Pontianak membutuhkan sekitar 500 CPNS untuk bidang utama tenaga kesehatan atau medis. Karena itu, Pemkot masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Khairil Anwar menuturkan, pembukaan peneriamaan CPNS 2013 lalu, Pemkot hanya mendapatkan 48 orang PNS dari total jumlah ajuan sebanyak 50 orang.

Sementara beberapa tahun sebelumnya tidak ada penerimaan CPNS, jumlah tersebut masih kurang untuk mengisi beberapa formasi.

"Kalau dihitung dari rasio masih banyak kurang. Kemarin kita mencoba mengusulkan sesuai arahan Pak Wali, untuk mengajukan ke Kemenpan awal April. Pada dasarnya rasio nya kita 1,1 berbanding dengan penduduk, sedangkan untuk nasional 1,9," ujar Khairil kepada Tribunpontianak.co.id di ruang kerjanya, Senin (19/5/2014).

Ia menambahkan, permohonan formasi tenaga kesehatan tidak terlepas dengan Pemkot telah membangun Rumah Sakit Syarif Abdurrahman beberapa waktu lalu.

"Kita baru saja selesai membangun rumah sakit, tentunya butuh tenaga kesehatan. Inilah yang menjadi dasar kita untuk menambah formasi di bidang kesehatan," katanya.

Jumat, 25 April 2014

Terapkan Aturan bukan Perasaan

UNDANG-Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku. Meskipun belum ada aturan pelaksananya, para PNS diminta untuk memahami Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 itu. “Semuanya harus dipahami, kewajiban dan hak setiap PNS ada di dalamnya,” kata Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Ani Ratna Santoso di Pontianak, Selasa (22/4).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak, Khairil Anwar, mengatakan bahwa dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut PNS diharapkan memahami perubahan regulasi yang timbul akibat aturan-aturan kepegawaian yang baru ini. Keberadaan UU tersebut dalam rangka membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, serta mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

“Tugas pokok dan fungsi ASN sebagai pelaksana pelayanan publik harus memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” ujarnya.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengungkapkan selain memahami aturan tersebut tidak kalah penting juga melaksanakannya secara tegas. Dia mengingatkan kepada jajarannya seberat apapun aturan itu harus tetap diterapkan kendati mengabaikan perasaan. “Pimpinan harus mengedepankan aturan dari pada perasaan,” katanya.

Dia melihat kebanyakan pejabat Pemkot Pontianak paham aturan tetapi ketika menerapkan yang dikedepankan justru perasaan. “Kalau perasaan yang lebih dominan karirnya tidak sampai ke puncak,” ungkap Sutarmidji.Untuk menegakkan aturan tidak dapat dicampuri hal-hal lainnya yang berakibat pada ketidaktegasan dalam menerapkan aturan. Menurutnya sebagai pimpinan tidak perlu takut untuk menerapkan aturan kepada staf atau bawahannya. “Kewibawaan seorang pimpinan tergantung pada sejauh mana ia memahami aturan-aturan yang didelegasikan kepadanya. Sebesar apapun kewenangan yang dapat tidak akan membawa kewibawaan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” tuturnya.

Kamis, 10 April 2014

Usul Tunjangan Hari Tua PNS Minimal Rp100 Juta

Seminar Korpri dan BKD se-Kalimantan menghasilkan berbagai rekomendasi untuk peningkatan Manfaat Hari Tua Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan yang berlangsung di Balai Petitih itu dibuka Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya.Seminar dihadiri 155 peserta. Mereka berasal dari Kantor Regional V dan VIII Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan, PT TASPEN, BKD Jakarta dan Lampung. Tampil sebagai narasumber Kepala BKN, Kedeputian Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur-Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Direktorat Harmonisasi Penganggaran Harmonisasi Remunerasi - Kementerian Keuangan, Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi PT TASPEN (PERSERO) dan Direktur Utama PT TASPEN (PERSERO) sebagai Keynote Speech.

Seminar menghasilkan berbagai rekomendasi. Menyangkut Manfaat Hari Tua PNS, direkomendasikan kepada  PT TASPEN (PERSERO) untuk melakukan terobosan untuk menghasilkan nilai Manfaat Hari Tua dengan nilai manfaat minimal Rp100 juta dan pengembangan manfaat tambahan berupa pendirian Bank PNS dan Pensiun, Program Perumahan untuk PNS, Program Tabungan Pendidikan PNS, Program Talangan/Tabungan Wisata Rohani, Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan beberapa Program Manfaat tambahan lainnya. 

Sedangkan kepada pemerintah direkomendasikan untuk melakukan perubahan (menaikkan) Besaran Iuran Wajib PNS yang dipotong setiap bulan dari gaji PNS, masing–masing 5 persen dari Gaji PNS dan 5 persen Iuran Pemerintah serta Penetapan Landasan Hukum untuk  pemberian Penghargaan masa bakti sebagai tali kasih  bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun dengan beban APBN/APBD. 

Sedangkan menyangku, Penghasilan PNS, direkomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan Reformasi Kebijakan Remunerasi PNS yang saat ini hanya dinikmati oleh PNS Pusat termasuk di dalamnya disparitas penghasilan PNS daerah kaya dan miskin menuju pada sistem remunerasi yang adil dan layak, yaitu berdasarkan tugas, tanggung jawab dan beban kerja/kinerja.

Dari sisi Pengelolaan Jaminan Sosial Pegawai negeri terkait Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 direkomendasikan untuk Penyerahan Pengelolaan Program Jaminan Sosial PNS ke BPJS Ketenagakerjaan harus melalui mekanisme Persetujuan Korpri, Pengajuan Judicial Review terhadap Pasal 61 dan Pasal 65 Undang Undang No. 24 Tahun 2011,  PT. TASPEN tetap sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sedangkan terhadap belum optimalnya Layanan BPJS Kesehatan direkomendasikan juga  agar Kemenpan RB dan DJSN melakukan evaluasi secara berkala dan mengupayakan perbaikan oleh BPJS Kesehatan.Rekomendasi hasil seminar diserahkan oleh Perwakilan BKD dan Korpri se- Kalimantan kepada pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN.

Arsip Blog