Usul Tunjangan Hari Tua PNS Minimal Rp100 Juta
Seminar Korpri dan BKD se-Kalimantan menghasilkan berbagai rekomendasi untuk peningkatan Manfaat Hari Tua Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan yang berlangsung di Balai Petitih itu dibuka Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya.Seminar dihadiri 155 peserta. Mereka berasal dari Kantor Regional V dan VIII Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan, PT TASPEN, BKD Jakarta dan Lampung. Tampil sebagai narasumber Kepala BKN, Kedeputian Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur-Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Direktorat Harmonisasi Penganggaran Harmonisasi Remunerasi - Kementerian Keuangan, Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi PT TASPEN (PERSERO) dan Direktur Utama PT TASPEN (PERSERO) sebagai Keynote Speech.
Seminar menghasilkan berbagai rekomendasi. Menyangkut Manfaat Hari Tua PNS, direkomendasikan kepada PT TASPEN (PERSERO) untuk melakukan terobosan untuk menghasilkan nilai Manfaat Hari Tua dengan nilai manfaat minimal Rp100 juta dan pengembangan manfaat tambahan berupa pendirian Bank PNS dan Pensiun, Program Perumahan untuk PNS, Program Tabungan Pendidikan PNS, Program Talangan/Tabungan Wisata Rohani, Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan beberapa Program Manfaat tambahan lainnya.
Sedangkan kepada pemerintah direkomendasikan untuk melakukan perubahan (menaikkan) Besaran Iuran Wajib PNS yang dipotong setiap bulan dari gaji PNS, masing–masing 5 persen dari Gaji PNS dan 5 persen Iuran Pemerintah serta Penetapan Landasan Hukum untuk pemberian Penghargaan masa bakti sebagai tali kasih bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun dengan beban APBN/APBD.
Sedangkan menyangku, Penghasilan PNS, direkomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan Reformasi Kebijakan Remunerasi PNS yang saat ini hanya dinikmati oleh PNS Pusat termasuk di dalamnya disparitas penghasilan PNS daerah kaya dan miskin menuju pada sistem remunerasi yang adil dan layak, yaitu berdasarkan tugas, tanggung jawab dan beban kerja/kinerja.
Dari sisi Pengelolaan Jaminan Sosial Pegawai negeri terkait Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 direkomendasikan untuk Penyerahan Pengelolaan Program Jaminan Sosial PNS ke BPJS Ketenagakerjaan harus melalui mekanisme Persetujuan Korpri, Pengajuan Judicial Review terhadap Pasal 61 dan Pasal 65 Undang Undang No. 24 Tahun 2011, PT. TASPEN tetap sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan terhadap belum optimalnya Layanan BPJS Kesehatan direkomendasikan juga agar Kemenpan RB dan DJSN melakukan evaluasi secara berkala dan mengupayakan perbaikan oleh BPJS Kesehatan.Rekomendasi hasil seminar diserahkan oleh Perwakilan BKD dan Korpri se- Kalimantan kepada pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN.