-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label tenaga medis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tenaga medis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 November 2014

Guru dan Tenaga Medis Tak Masuk Moratorium PNS

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini sedang mengkaji rencana moratorium Pegawai Negeri Sipil selama lima tahun.

Menteri Pan-RB, yuddy chrisnandi menjelaskan, meski moratorium kemungkinan besar akan dilakukan namun ada beberapa profesi yang tidak akan masuk dalam rencana moratorium tersebut.

"‎Moratorium tidak berlaku untuk tenaga guru dan medis‎," kata Yuddy seperti ditulis, Rabu (5/11/2014).

Politisi partai Hanura itu menjelaskan tidak berlakunya moratorium untuk guru dan tenaga medis karena dua profesi tersebut merupakan profesi yang paling banyak dibutuhkan dan diminati banyak para pencari kerja.

Tidak hanya itu, komposisi dan produktifitas tenaga medis dan guru saat ini dinilai Yuddy masih proporsional, bahkan masih kurang.

Adapun tenaga medis yang dimaksud oleh Yuddy adalah yang berprofesi sebagai perawat, bidan dan apoteker.

"Tetapi kalau orang hanya sekedar ingin menjadi pegawai negeri, ya kami tanya keahliannya apa dan kami perketat melalu moratorium ini," papar Yuddy. 

Seperti diketahui, pemerintah mengkaji pengadaan dan jumlah PNS yang ada selama ini di Indonesia mencapai 4,6 juta pegawai. Jika nanti hasil pengkajian menunjukkan terlalu berlebihan, maka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 berpeluang ditiadakan.

"Moratorium itu berarti kita berpikir secara jernih agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi ini efisien dan produktif. Ibarat kalau kita jalan itu kemudian macet, kita berhenti dulu berpikir, apakah mau tetap jalan atau putar balik," jelas Yuddy‎.

Namun di sisi lain, juga akan ada kemungkinan penambahan penerimaan jumlah CPNS jika dalam hasil kajian Kemenpan-RB menunjukkan kekurangan PNS.

‎Yuddy menambahkan terkait beberapa CPNS yang kali ini sudah melakukan pendaftaran dan sedang mengikuti proses seleksi, hal itu wajib untuk dilanjutkan sesuai dengan prosedur penerimaan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"‎Ya itu dilanjutkan, masak orang yang sudah daftar sudah ikut tes tahap pertama, tiba-tiba diberhentikan, kan tidak mungkin, tetap jalan itu," tegas dia.

Senin, 16 Juni 2014

Pegawai Akper-Akbid Langkat jadi CPNS Diduga Tidak Sah

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum berani menyimpulkan sah tidaknya pengangkatan 33 tenaga Akper dan Akbid Pemkab Langkat menjadi CPNS, yang penetapannya dilakukan oleh Bupati Langkat lewat jalur honorer formasi tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengakui pihaknya belum tahu persis pokok persoalan kasus tersebut.

Hanya saja, dia memberikan keterangan bahwa secara prinsip, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah honorer yang bekerja di instansi pemerintah minimal satu tahun per 31 Desember 2005.

"Yang penting, patokannya itu yang bersangkutan harus bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus, dengan masa kerja satu tahun per 31 Desember 2005," ujar Herman kepada JPNN kemarin (16/6).

Sementara, data yang didapat koran ini, penyerahan aset, dokumen, dan personil Yayasan Akper dan Akbid Pemda ke Pemkab Langkat baru dilakukan pada Kamis, 4 April 2013, di Rumah Dinas Bupati.

Saat itu, berita acara penyerahan aset, dokumen, dan personil, diteken Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu  atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, Direktur Akper Pemda Drg. Hj Lilik Rosdewati, M.Kes, dan Direktur Akbid Pemda Dahlia Rosa, SST, M.Kes.

Dengan demikian, aset, dokumen, dan personil Akper/Akbid beralih menjadi tanggung jawab Pemkab Langkat, terhitung sejak 2013. Begitu pun, personil Akbid/Akper baru bisa disebut "bekerja di instansi pemerintah," sejak 2013. Sementara, syarat honorer bisa diangkat menjadi CPNS, harus bekerja di instansi pemerintah, minimal sudah satu tahun per 31 Desember 2005.

Meski demikian, Herman belum berani menyatakan pengangkatan 33 tenaga di Akbid/Akper dimaksud menyalahi aturan.

"Harus didalami dulu ya. Prinsipnya, kalau sesuai ketentuan tidak masalah. Sebaliknya, kalau tidak memenuhi ketentuan, bisa dievaluasi lagi," pungkasnya.

Senin, 09 Juni 2014

Formasi CPNS 2014 Didominasi Guru dan Tenaga Medis

Persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS dicap ribet dan rumit. Bahkan banyak yang menyebut, konsentrasi calon pelamar sudah habis untuk menyiapkan tetek bengek persyaratan mengikuti ujian calon abdi negara. Mulai tahun ini pemerintah mengepras sejumlah persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, persyaratan administrasi tes CPNS yang dihapus adalah lembar SKCK (surat keterangan catatan kebaikan), surat keterangan sehat, dan kartu kuning.

SKCK selama ini diterbitkan oleh satuan Intelkam Polres. Tetapi untuk mendapatkannya, pemohon harus mendapatkan surat pengatar dari Polsek. Masyarakat tentu banyak yang mengeluh, karena lokasi Polres umumnya ada di pusat kabupaten atau kota. Sedangkan tempat tinggal calon pelamar CPNS tersebar hingga ke pelosok kabupaten dan kota.

Biaya resmi untuk mendapatkan SKCK sejatinya tidak mahal yakni Rp 10 ribu/nama dan masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Polri. Tetapi karena jumlah pelamar tes CPNS sangat banyak, maka uang yang terkumpul dari permohonan SKCK cukup besar.

Misalnya pada tes CPNS 2013 lalu, tercatat jumlah pelamar mencapai 1,6 juta orang lebih. Itu artinya uang dari SKCK pelamar tes CPNS minimal terkumpul Rp 16 miliar. Penghapusan ini tentu membuat pundi-pundi keuangan Polri berkurang.

Persyaratan lain yang dihapus adalah lembar kartu kuning atau surat keterangan pencari kerja yang diterbitkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten dan kota. Pengurusan kartu kuning ini menjadi hak pemerintah daerah. Aturannya tidak ada retribusi dalam pengurusan kartu kuning ini. Tetapi umumnya banyak pungutan liar dalam pembuatannya. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.

Sedangkan surat keterangan sehat ini diterbitkan oleh dokter pemerintah. Tidak ada aturan yang baku terkait tarif pembuatan surat keterangan sehat ini. Dalam prakteknya aroma pungli diduga juga terjadi dalam pengurusan surat keterangan sehat ini.

Herman menuturkan, pemangkasan aneka persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS itu bermaksud supaya calon peserta tes fokus menyiapkan diri menghadapi butir-butir soal ujian.

Seperti tes tahun lalu, materi ujian terdiri dari wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelejensia umum. "Mereka tidak perlu disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administrasi," katanya kemarin.

Herman menuturkan ketiga persyaratan administrasi itu sifatnya dihapus dalam skema pendaftaran pelamar tes CPNS. Tetapi ketika mereka diterima mencai CPNS, wajib melampirkan surat keterangan sehat, SKCK, dan kartu kuning tadi. "Penghapusan syarat-syarat administrasi yang memberatkan pelamar ini bagian dari reformasi birokrasi," ujarnya.

Menurut Herman, dipangkasnya persyaratan administrasi itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS baru. Sebab selama ini kelulusan peserta ujian murni ditentukan dari kemampuannya mengerjakan soal ujian.

Dengan penghapusan tiga syarat administrasi tadi, Herman memprediksi pelamar tes CPNS tahun ini bakal membludak. Tetapi dia memastikan tes CPNS tetap sesuai dengan skenario awal yakni menggunakan computer assisted test (CAT).

Dengan model itu, peserta tidak lagi mengerjakan soal  ujian di kertas lembar jawaban. Tetapi mereka mengerjakan langsung di komputer yang terhubung langsung ke server panitia seleksi.

Herman menuturkan seluruh usulan kuota CPNS baru dari instansi pusat maupun daerah sudah mulai masuk ke Kemen PAN-RB. Selanjutnya usulan ini akan digodok dan ditetapkan menjadi formasi di setiap instansi.

Herman mengatakan kebutuhan bidang pekerjaan yang paling banyak masih tetap tenaga pendidik, tenaga medis, serta tenaga penyuluh pertanian dan sejenisnya.

Rencananya tes CPNS 2014 digelar antara Juni-Juli. Kuota yang disiapkan mencapai 100 ribu kursi. Sebanyak 5 ribu diantaranya dibuka untuk pelamar lintas disiplin ilmu.

Senin, 19 Mei 2014

Pontianak Butuh 500 Tenaga Medis

Pemerintah Kota Pontianak belum dapat memastikan kapan akan dibuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi tenaga kesehatan atau medis.

Pasalnya, surat pengajuan formasi CPNS yang dilayangkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) belum ada balasan.

Dalam surat pengajuan telah dicantumkan Pontianak membutuhkan sekitar 500 CPNS untuk bidang utama tenaga kesehatan atau medis. Karena itu, Pemkot masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Khairil Anwar menuturkan, pembukaan peneriamaan CPNS 2013 lalu, Pemkot hanya mendapatkan 48 orang PNS dari total jumlah ajuan sebanyak 50 orang.

Sementara beberapa tahun sebelumnya tidak ada penerimaan CPNS, jumlah tersebut masih kurang untuk mengisi beberapa formasi.

"Kalau dihitung dari rasio masih banyak kurang. Kemarin kita mencoba mengusulkan sesuai arahan Pak Wali, untuk mengajukan ke Kemenpan awal April. Pada dasarnya rasio nya kita 1,1 berbanding dengan penduduk, sedangkan untuk nasional 1,9," ujar Khairil kepada Tribunpontianak.co.id di ruang kerjanya, Senin (19/5/2014).

Ia menambahkan, permohonan formasi tenaga kesehatan tidak terlepas dengan Pemkot telah membangun Rumah Sakit Syarif Abdurrahman beberapa waktu lalu.

"Kita baru saja selesai membangun rumah sakit, tentunya butuh tenaga kesehatan. Inilah yang menjadi dasar kita untuk menambah formasi di bidang kesehatan," katanya.

Arsip Blog