Pegawai Akper-Akbid Langkat jadi CPNS Diduga Tidak Sah
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengakui pihaknya belum tahu persis pokok persoalan kasus tersebut.
Hanya saja, dia memberikan keterangan bahwa secara prinsip, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah honorer yang bekerja di instansi pemerintah minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
"Yang penting, patokannya itu yang bersangkutan harus bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus, dengan masa kerja satu tahun per 31 Desember 2005," ujar Herman kepada JPNN kemarin (16/6).
Sementara, data yang didapat koran ini, penyerahan aset, dokumen, dan personil Yayasan Akper dan Akbid Pemda ke Pemkab Langkat baru dilakukan pada Kamis, 4 April 2013, di Rumah Dinas Bupati.
Saat itu, berita acara penyerahan aset, dokumen, dan personil, diteken Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, Direktur Akper Pemda Drg. Hj Lilik Rosdewati, M.Kes, dan Direktur Akbid Pemda Dahlia Rosa, SST, M.Kes.
Dengan demikian, aset, dokumen, dan personil Akper/Akbid beralih menjadi tanggung jawab Pemkab Langkat, terhitung sejak 2013. Begitu pun, personil Akbid/Akper baru bisa disebut "bekerja di instansi pemerintah," sejak 2013. Sementara, syarat honorer bisa diangkat menjadi CPNS, harus bekerja di instansi pemerintah, minimal sudah satu tahun per 31 Desember 2005.
Meski demikian, Herman belum berani menyatakan pengangkatan 33 tenaga di Akbid/Akper dimaksud menyalahi aturan.
"Harus didalami dulu ya. Prinsipnya, kalau sesuai ketentuan tidak masalah. Sebaliknya, kalau tidak memenuhi ketentuan, bisa dievaluasi lagi," pungkasnya.