Tunjangan Guru PNS Rp 6 Triliun Cair 9 April 2014
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan siap mencairkan dana tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah mulai 9 - 16 April 2014. Tunjangan guru itu tersendat sejak 2010 sampai 2013.
"Kabupaten dan kota hari ini mulai mengurus SK tunjangan profesi. SKTP sudah dikirimkan melalui format pdf pada 5 April 2014,"kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammdad Nuh di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta Senin, 7 April 2014.
Nuh mengatakan pemerintah mengalokasikan pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 6 triliun untuk kekurangan bayar sejak 2010 hingga 2013. Namun, dari jumlah alokasi dana tunjangan Rp 6 triliun itu, kata dia, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan jumlah kebutuhan tunjangan profesi guru PNS daerah yang belum dibayarkan hanya Rp 4 triliun.
Nuh menuturkan pencairan dana tunjangan profesi guru PNS daerah periode 2010 sampai 2013 itu mandek di inspektorat daerah. Ia enggan menjelaskan alasan mandeknya pencairan dana tersebut. "Yang penting sekarang kita segera bayarkan hak guru. Nanti soal itu, akan kita telusuri,"katanya.
Menurut Nuh pencairan yang dimulai pada 9 April 2014 nanti tidak berkaitan dengan Pemilu. Sebab, penentuan pencairan dana tunjangan ini sudah ditentukan jauh sebelum tanggal Pemilu ditetapkan.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, kata Nuh, para guru harus memenuhi persyaratan tunjangan profesi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Yakni, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh departemen, memenuhi beban kerja, mengajar mata pelajaran atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Selain itu, guru juga harus terdaftar di departemen sebagai guru tetap, berusia maksimal 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga kerja tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
asn, guru, pns, tunjangan guru