Di Malaysia, PNS Adopsi Anak Boleh Cuti 5 Tahun
Mulai 1 Januari mendatang, pegawai negeri sipil wanita di Malaysia boleh mengajukan cuti di luar tanggungan selama lima tahun jika mereka mengadopsi anak atau memiliki anak tiri.
"Aturan baru itu dibuat agar ikatan antara perempuan dan anaknya dapat terjalin lebih erat, meski dia bukan ibu biologisnya," kata Direktur Jenderal Departemen Layanan Publik Tan Sri Mohamad Zabidi Zainal, seperti dilansir The Star, Minggu, 21 Desember 2014.
Dia menuturkan siapa saja yang merawat seorang anak selama dua tahun berturut-turut dapat dianggap sebagai adopsi de facto. Karena itu, yang bersangkutan dapat pula mengajukan cuti yang sama dan dapat diambil sekali waktu atau sebagian antara bayi pertama dan anak selanjutnya.
Sebelumnya, aturan itu hanya berlaku bagi ibu yang baru melahirkan dengan tujuan agar sang ibu dapat merawat dan memberikan ASI eksklusif pada anaknya selama balita.
Berdasarkan peraturan 2007, wanita yang baru melahirkan boleh mengajukan cuti di luar tanggungan selama lima tahun setelah masa cuti 90 hari-nya berakhir.
Namun, terlepas dari jumlah anak yang diadopsi, cuti di luar tanggungan itu tidak boleh lebih dari lima tahun.
Artinya, misalnya, jika seseorang telah mengambil cuti di luar tanggungan selama lima tahun setelah mengadopsi seorang anak, bukan berarti dia boleh cuti lagi setelah mengadopsi anak lain.
"Masa cuti di luar tanggungan tidak dihitung ketika mengkalkulasi tunjangan pensiun," ujar Mohammad Zabadi.
Dia juga mengingatkan bahwa mereka yang mengambil cuti di luar tanggungan akan kehilangan senioritas. Sedangkan kenaikan pangkat akan tetap diberikan jika mereka memenuhi kriteria.
Sebaliknya, mereka yang telah mengambil cuti di luar tanggungan tapi ingin memperpendek masa cutinya juga diperbolehkan. "Yang ingin mengurangi masa cuti harus mengajukan permohonan 30 hari sebelum kembali bekerja," tutur Mohamad Zabidi.
Jumlah wanita yang menjadi pegawai negeri di Malaysia mencapai 1,2 juta.