-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 19 Desember 2014

Inspektorat Sukoharjo Buru Oknum PNS Pemalsu Tanda Tangan

Inspektorat Sukoharjo turun tangan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan milik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) AA Bambang Anton Haryanto. Langkah yang diambil yakni menerjunkan petugasnya guna meminta keterangan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. 

Inspektur Sukoharjo Djoko Ipung Poernomo, Jumat (19/12/2014) mengatakan, pihaknya sudah mendengar kasus pemalsuan tandatangan milik Kepala Disperindag Sukoharjo AA Bambang Anton Haryanto oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atas perbuatanya ini merugikan lima orang pedagang Pasar Gawok Gatak karena tidak bisa mendapatkan kios dan los yang dijanjikan pelaku. 

Untuk mengungkap kasus ini pihak Inspektorat Sukoharjo melakukan koordinasi dengan Disperindag. Khususnya langsung dengan AA Bambang Anton Haryanto yang dirugikan. 

Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Sebab sebagai kepala dinas, Anton dalam kasus ini menjadi korban oleh oknum PNS. Namun apakah benar pelaku merupakan pegawai Disperindag Sukoharjo atau tidak maka perlu ditindaklanjuti terlebih dulu. 

“Harus dipastikan dulu kronologis dengan meminta keterangan dan mencari fakta di lapangan, dengan begitu maka bisa diketahui siapa oknum pelakunya,” ujarnya. 

Dalam penanganan ini apabila memang pelaku merupakan oknum PNS maka akan ditindak dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksi didalam aturan tersebut bervariasi mulai dari teguran secara lisan, tertulis, penurunan atau penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan tidak hormat. 

Inspektorat melihat dari kabar yang muncul diberbagai media kasus ini tergolong berat. Sebab memalsukan tandatangan kepala dinas demi kepentingan umum.

Bahkan dikabarkan juga pelaku mengambil formulir untuk diperjualbelikan kepada pedagang Pasar Gawok Gatak tanpa sepengetahuan pimpinan. Kondisi ini menyebabkan nama baik Anton menjadi tercemar.

“Inspektorat juga akan meminta keterangan pedagang yang menjadi korban, sebab harus dipastikan dulu siapa oknum PNS pelakunya,” lanjutnya.

Apabila sudah ada pengakuan dan muncul nama maka lebih mudah dalam penanganan perkara. Inspektorat tinggal memanggil pelaku sesuai dengan yang diutarakan pedagang.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog