PNS Kabupaten Kuningan Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kuningan dilarang menggunakan tabung elpiji 3 kg. Hal tersebut diungkapkan Kabag Perekonomian Pemkab Kuningan, Trisman Supriatna, Selasa (13/1/2015).
"Untuk mengantisipasi kelangkaan elpiji 3 kg, seluruh pegawai negeri sipil di Kabupaten Kuningan dilarang menggunakan elpiji 3 kg," kata Trisman.
Pihaknya, lanjut Trisman, sudah membuat surat imbauan berisi agar setiap satuan kerja di Pemkab Kuningan mengawasi peredaran dan penggunaan elpiji 3 kg di wilayahnya. Di dalam surat itu pun terdapat imbauan agar seluruh PNS dilarang untuk menggunakan elpiji tabung melon tersebut. "Surat itu sudah kami buat, tinggal ditandatangani Bupati," ujar Trisman.
Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks
Bupati Kuningan pun, lanjut Trisman, sangat mendukung imbauan tersebut. Karena saat ini Bupati Kuningan sedang berada di luar kota, surat itu belum bisa ditandatangani. "Begitu sudah ditandatangani, akan langsung kami edarkan ke setiap satuan kerja di lingkungan Pemkab Kuningan," ucap dia.
Pelarangan tersebut didasarkan pada peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2006. Peraturan itu menerangkan gas bersubsidi hanya dinikmati oleh warga yang berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta. Berarti, PNS dilarang untuk menggunakan elpiji 3 kg.
Jumlah PNS Kabupaten Kuningan sebanyak 14 ribu. Larangan itu diharapkan bisa mengurangi pemakaian elpiji 3 kg sekaligus mencegah adanya migrasi dari tabung 12 kg ke tabung 3 kg akibat kenaikan harga elpiji 12 kg.
Sementara itu seorang pemilik pangkalan elpiji 3 kg di Kabupaten Kuningan, Nono, berharap adanya aturan jelas terkait warga yang berhak membeli elpiji 3 kg. Sehingga Nono dan sejawatnya memiliki pijakan jelas untuk menolak warga kaya membeli elpiji 3 kg.
"Karena saya sendiri tidak bisa menolak warga yang hendak membeli elpiji 3 kg walaupun statusnya ekonominya berada," kata Nono.