PNS Wanita Kota Bandar Lampung Dilarang "Nyalon"
Pemerintah Kota Bandarlampung melarang pegawai negeri sipil (PNS) ke salon-salon kecantikan pada jam kerja dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat untuk melakukan pengawasan di wilayah tersebut.
"Saya akan menurunkan personil untuk melakukan pengawasan PNS pemkot ke salon pada jam kerja," kata Kepala Satpol PP Bandarlampung Cik Raden, Senin (19/1/2015)
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemkot untuk mengawasi peraturan pemkot terkait pelarangan PNS memasuki salon pada jam kerja. Pihaknya akan menurunkan 20 personil secara bergantian untuk mengawasi dan menjaga salon-salon kecantikan.
Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks
Menurutnya, apabila kedapatan PNS yang datang ke salon pada jam kerja, maka personil Satpol PP akan mendata dan memfoto pegawai tersebut. Nantinya foto tersebut, akan ditunjukan kepada satuan kerja (Satker) tempat PNS tersebut bekerja.
"Setelah itu satker yang memberikan sanksi. Karena kami hanya mendata saja," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya pun sudah mengirimkan selebaran surat kepada sejumlah salon di Bandarlampung untuk membantu mengawasi bila ada PNS yang datang berkunjung pada jam kerja.
Dasar tersebut adalah untuk ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2000. Lalu, untuk menerapkan disipilin kerja PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung, serta untuk menindaklanjuti berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang kerap mendapati PNS berada di salon saat masih jam kerja.
link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here