-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 05 Mei 2015

PNS Dipecat karena Nonton Video Porno Selama 39 Jam di Komputer Kerja

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Departemen Pekerjaan Umum Kota Baltimore, Maryland, Amerika Serikat (AS) dipecat lantaran menonton video porno selama 39 jam ketika ia bekerja.

Inspektorat Jenderal, Rob Pearre Jr, dalam laporannya pekan lalu mengungkapkan, PNS tersebut bekerja sebagai supervisor perawatan di divisi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Sungai Back.

Ia diskors pada bulan September 2014 dan dipecat setelah penyelidikan rampung pada 20 Januari 2015.

Laporan itu menyebutkan perbuatan PNS yang namanya tidak diketahui tersebut dilaporkan ke pihak berwenang setelah program pemantauan perangkat lunak yang diinstal pada komputer kerja pria itu menemukan ia menghabiskan 39 dari 82 jam kerjanya dalam waktu dua minggu menonton video porno di komputer.

Dalam satu kesempatan ia menghabiskan hampir selama tujuh jam dalam sehari untuk menonton video porno di komputer kerjanya.

Pearre mengatakan negara sangat dirugikan akibat perbuatannya, karena 39 jam jam kerja yang digunkan pria itu untuk menonton video porno setara dengan 1.166 US Dollar dari gaji PNS tersebut.

Dia mengatakan PNS itu dipecat karena melanggar kebijakan kota menggunakan waktu kota dan peralatan untuk fungsi non-kota.

"Itu akan menjadi sama jika dia sedang menonton olahraga di komputernya selama empat dari delapan jam sehari," tuturnya, Selasa (5/5/2015).

Pearre mengatakan pemerintah kota belum memutuskan apakah akan berusaha untuk mendapatkan kembali upah yang dibayarkan kepada PNS tersebut atas waktu yang ia habiskan untuk menonton video porno, melalui litigasi.*tribunnews

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog