-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 26 Mei 2015

Polda Sultra Geledah Kantor BKD Bombana

Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terus mengusut kasus dugaan suap menyuap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kategori 1 dan 2. Bahkan, Polda Sultra membentuk dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Tercatat, ada delapan orang penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diterjunkan ke Bombana.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana, Muh. Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak lain yang dianggap terlibat juga masih terus dibidik dalam kasus gratifikasi yang disebut bertotal Rp 7 miliar tersebut. Selain memeriksa saksi, penyidik juga terus mengumpulkan bukti untuk perampungan berkas perkara.

“Saksi-saksi itu diperiksa di Polres Bombana,” ungkap Kabidhumas Polda Sultra, AKBP Sunarto.

Di tempat terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Hariman Satria beranggapan, dalam kasus dugaan suap tersebut bukan hanya pejabat yang disuap ditetapkan sebagai tersangka, namun juga orang yang melakukan penyuapan dan calo.

“Harus ditetapkan sebagi tersangka, karena pemberi dan penerima suap sama saja,” kata Hariman. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Anti Korupsi. Sehingga, tidak benar jika polisi hanya menetapkan pejabat yang disuap sebagai tersangka.*fajar

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog