-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label sulawesi tenggara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sulawesi tenggara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Mei 2015

Polda Sultra Geledah Kantor BKD Bombana

Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terus mengusut kasus dugaan suap menyuap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kategori 1 dan 2. Bahkan, Polda Sultra membentuk dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Tercatat, ada delapan orang penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diterjunkan ke Bombana.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana, Muh. Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak lain yang dianggap terlibat juga masih terus dibidik dalam kasus gratifikasi yang disebut bertotal Rp 7 miliar tersebut. Selain memeriksa saksi, penyidik juga terus mengumpulkan bukti untuk perampungan berkas perkara.

“Saksi-saksi itu diperiksa di Polres Bombana,” ungkap Kabidhumas Polda Sultra, AKBP Sunarto.

Di tempat terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Hariman Satria beranggapan, dalam kasus dugaan suap tersebut bukan hanya pejabat yang disuap ditetapkan sebagai tersangka, namun juga orang yang melakukan penyuapan dan calo.

“Harus ditetapkan sebagi tersangka, karena pemberi dan penerima suap sama saja,” kata Hariman. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Anti Korupsi. Sehingga, tidak benar jika polisi hanya menetapkan pejabat yang disuap sebagai tersangka.*fajar

Kamis, 26 Maret 2015

Parah! Soal Tes Dibocorkan, Hasil Seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan Dibatalkan

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dibatalkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan pembatalan dikarenakan ada kebocoran soal sebelum tes dilakukan.

“Sesuai surat Menteri PANRB nomor B/837/M.PAN.RB/03/2015 tanggal 11 Maret 2015, hasil integrasi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Komptensi Bidang TKB) di Kabupaten Konawe Kepulauan dibatalkan karena, terjadi kebocoran soal TKB” tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman.

Ditegaskan dalam surat yang bersifat segera tersebut, bahwa BPKP dan Ombudsman merekomendasikan agar pelaksanaan TKB seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan untuk dibatalkan karena terjadi kebocoran soal TKB.

“Sehubungan dengan hal itu, Panselnas memutuskan hasil TKB seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2014 dibatalkan dan meminta Bupatinya agar mengumumkan seleksi CPNS berdasarkan pada daftar hasil TKD saja, sebagaimana Surat Menteri PANRB nomor B/4510/M.PAN.RB/11/2014 tanggal 18 November 2014.Karena itu Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan diminta mengumumkan kelulusan sesuai dengan hasil TKD. Hal itu merupakan keputusan Panselnas, atas dasar rekomendasi dari BPKP dan Ombudsman,” pungkas Herman.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi Publik, Swardi menjelaskan sesungguhnya tes TKB sudah ditiadakan sejak 20 November 2014. Ia mengatakan hal itu sudah dijelaskan dalam surat edaran Menteri PANRB yang menghapus TKB dengan alasan rentan penyelewengan dan politik jual beli.

“Ada indikasi apa dia (Konkep) melakukan TKB ?. Masih nekat, tidak mengindahkan surat Menteri yang sudah dilayangkan Bupati. Pasti ada udang di balik batu, karena tetap dilaksanakan,” sindir Swardi.

“Daerah ga usah ngakal-ngakalli lagi. Kenapa masih coba-coba buat curang. Kita ini sudah bersih. Pemerintah bersih tranparan obyektif TKB sudah memberikan surat larangan kecuali mendapat ijin dari Menteri baru diperbolehkan,” imbuhnya.

lebih lanjut Swardi mengatakan meski mendapat ijin dan diperbolehkan untuk menggelar TKB tetap ada Syaratnya dan ketentuannya berlaku. “Pelasakanaanya nanti akan diawasi langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut jadi tim pengawas penyelaksanaan TKB. TKB bukan wawancara tapi, lebih untuk menggali potensi lebih dalam,” jelasnya.

Saat ditanya bagaimana nasib yang telah lulus tes. Swardi mengatakan tetap diakui karena yang dipakai hasil TKD bukan TKB. “Nanti permasalahan ini akan ditinjau oleh Kemenpan RB. Ada apa sebenarnya, masih nekat meski sudah dilarang,” pungkasnya.

Senin, 15 Desember 2014

Tolak Larangan PNS Rapat di Hotel, 1.000 Karyawan Hotel Turun ke Jalan

Sekitar 1.000 karyawan Hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/12/2014), berunjuk rasa menolak kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) terkait larangan rapat di hotel bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Dengan menggunakan berbagai kostum hotel masing-masing, massa mendatangi Kantor Gubernur dan Gedung DPRD. Para pekerja hotel di Kendari menumpang mobil truk tronton sambil berorasi. Mereka juga membawa keranda mayat. 

Asisten Chip Engineering Hotel Clarion Kendari, Rudi Mastando, selaku koordinator aksi, menegaskan, kebijakan Menteri PAN-RB bisa mengakibatkan PHK (pemutusan hubungan kerja) massal bagi karyawan hotel di Kendari. 

AdChoice
Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

"Ini akan terjadi PHK massal jika Presiden dan pemerintah pusat tidak meninjau ulang larangan itu. Sebab, omzet perhotelan menurun hingga 50 persen yang berdampak pada karyawan," ungkap Rudi dalam orasinya di Kantor Gubernur Sultra, Senin (15/12/2014). 

Rudi mengatakan, Provinsi Sultra yang paling merasakan imbas dari kebijakan itu. Sebab, sebelum kebijakan pelarangan rapat di hotel bagi PNS berlaku, sudah ada pemberlakuan UU Minerba yang mengakibatkan PHK dan penurunan pendapatan hotel.

"Segmen pasar industri perhotelan selama ini di Sulawesi Tenggara hanya perusahaan dari industri pertambangan dan dari pemerintah melalui kegiatan pemerintahan di hotel. Sebenarnya, pelaksanaan UU Minerba sudah merugikan kami sebab tingkat hunian hotel turun sampai 80 persen," ujar dia. 

Tak hanya itu, kata Rudi, hotel juga harus melunasi cicilan di bank. Untuk itu, para karyawan hotel meminta Menteri PAN-RB meninjau kembali kebijakan tersebut. "Akan ada PHK besar-besaran. Bila itu terjadi, angka pengangguran di daerah ini akan semakin besar. Tentu tingkat kriminalitas juga meningkat. Belum lagi kredit macet di bank yang semakin banyak dan para pengusaha menengah seperti supplier akan kehilangan pendapatan dari hotel," ungkap Hendra. 

Perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra, Hendra Iskandar, yang menerima pengunjuk rasa mengaku akan menyampaikan tuntutan para karyawan hotel ke Gubernur. "Pimpinan tidak ada di tempat. Ada agenda lain di luar. Tapi, kami akan teruskan pernyataan sikap Bapak dan Ibu sekalian," kata dia. 

Mendengar penjelasan Pemerintah Sultra, ribuan karyawan kemudian melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Sultra. Sebelumnya, massa berorasi di alun-alun Kota Kendari. 

Sementara itu, pada waktu yang bersamaan, Pemerintah Provinsi Sultra menggelar rapat evaluasi dan penyerahan DIPA tahun 2015 di Hotel Clarion Kendari, Senin 15 Desember 2015. Acara tersebut dihadiri Gubernur Sultra, Bupati, dan Wali Kota serta sejumlah pejabat pemerintah se-Sulawesi Tenggara.

Rabu, 10 Desember 2014

Sabtu, 22 November 2014

Rabu, 04 Juni 2014

Diduga Terlibat Suap CPNS, Istri Bupati Muna Bakal Diperiksa

Istri Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Farida Baharuddin, bakal diperiksa penyidik polda setempat, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk honorer kategori dua (K2). 

Pemeriksaan kepada Wa Ode Farida akan dilakukan berdasarkan pengakuan beberapa orang saksi pelapor tentang dugaan keterlibatan istri bupati Muna ini. 

Kepala Sub Bidang Pusat Informasi dan Data Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan rencana pemeriksaan terhadap istri bupati Muna. 

“Iya, kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada istri Bupati Muna dan Laode Palaka mantan Kepala BKD Muna yang kini mejabat sebagai kepala BPMD Muna. Mereka akan dimintai keterangan karena beberapa saksi korban selalu menyebutkan nama keduanya, diduga menerima uang suap dari para honerer K2,” ungkap Dolfi, Rabu (4/5/2014). 

Menurutnya, pemeriksaan kepada istri bupati Muna dan kepala BPMD Muna akan dilakukan pada Jumat, 6 Juni mendatang. Pasalnya, saat ini kedua orang tersebut tengah mengikuti kegiatan di Jakarta. 

“Kemarin suratnya sudah disampaikan, tetapi yang bersangkutan masih berada di Jakarta. Mereka berjanji akan memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus pada hari Jumat, lusa,” kata Dolfi. 

Akhir minggu lalu, penyidik Polda Sultra juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone selaku ketua panitia seleksi CPNSD. Saat bersamaan, Polda Sultra juga menetapkan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna, La Irian sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan CPNSD untuk tenaga honorer K2. 

Dalam kasus ini, dana suap dari puluhan tenaga honorer mengalir ke sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Muna. Namun, belakangan tenaga honerer protes dan melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polda, karena mereka merasa tidak diloloskan pada penerimaan CPNSD, padahal mereka telah menyetor sejumlah uang. 

“Bukan hanya kepala BKD yang menerima uang tersebut, kita masih melakukan penyidikan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Pokoknya nilai suapnya ratusan juta rupiah, kita tunggu saja hasil penyidikannya, ya,” terang Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dul Amin.

Arsip Blog