-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Sabtu, 06 Juni 2015

Ratusan PNS DKI Langgar Peraturan Jokowi

Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mematuhi peraturan yang tertera dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI.

Instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Joko Widodo pada 30 Desember 2013 itu melarang para PNS DKI menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian ke tempat kerjanya pada setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya. Para PNS diinstruksikan untuk memakai kendaraan umum.

Tiga lantai bawah tanah Gedung DPRD DKI, yang biasa digunakan sebagai tempat parkir baik bagi mobil maupun motor para pegawai Balai Kota dan DPRD DKI, masih dipenuhi oleh ratusan kendaraan pribadi para PNS.

Pada Jumat pagi, tak terlihat keberadaan petugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI di pelataran Gedung DPRD yang pada bulan-bulan sebelumnya biasanya bersiaga untuk mencatat dan memberi peringatan kepada para PNS yang kedapatan membandel membawa kendaraan pribadi.

Seorang PNS yang enggan dituliskan namanya mengaku mengetahui keberadaan Instruksi Gubernur itu. Namun ia mengatakan selalu mengambil tindakan antisipasi dengan cara memarkirkan sepeda motornya di Lapangan IRTI Monas.

"Habis transportasi umumnya belum bagus," ujar PNS itu di Balai Kota DKI, Jumat, 5 Juni 2015.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan BKD seharusnya memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada PNS yang kedapatan membawa kendaraan pribadi.

"Saya inginnya mereka dipotong saja TKD-nya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki.

Kendati demikian, Ahok mengakui pemberlakuan kebijakan tersebut kini sudah tak seketat seperti saat pertama kali diberlakukan oleh mantan Gubernur DKI Joko Widodo. Hal ini, kata Ahok, dikarenakan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov DKI yang bertugas untuk memotong besaran TKD, menurutnya juga sering melaggar Instruksi Gubernur itu.

"Yang potongnya juga ngelanggar," ujar Ahok.

Kemarin, Ahok terlihat menggunakan kendaraan operasional Pemprov DKI berupa sebuah mobil mini van untuk berangkat dari rumahnya di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, ke tempat peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kembangan, Jakarta Barat. Setelah itu, Ahok berangkat ke kantornya di Balai Kota DKI Jakarta.

Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 memang mengizinkan beberapa jenis kendaraan bermotor untuk tetap digunakan di hari Jumat pekan pertama setiap bulannya. Beberapa jenis kendaraan bermotor itu antara lain mobil ambulans, kendaraan patroli jalan raya, mobil pemadam kebakaran, kendaraan operasional Satpol PP, kendaraan penanggulangan bencana BPBD DKI, mobil penyiraman tanaman, mobil pompa banjir, truk pengangkut sampah, truk pengangkut air kotor, mobil perpustakaan keliling, mobil operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat, kemarin terlihat menggunakan taksi untuk berangkat dari rumahnya di kawasan Kuningan ke Balai Kota DKI. Mantan Gubernur Joko Widodo sering kali menggunakan kesempatan tak menggunakan kendaraan pribadi di setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya, untuk bersepeda sejauh kurang lebih 3 kilometer dari rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati, ke Balai Kota DKI.

Jokowi menyusun peraturan ini pada 2013 dengan tujuan untuk mendukung tindakan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), mengurangi kemacetan, serta memberi contoh kepada masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.*viva
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog