Terjerat Pidana, Enam PNS Cilegon Dipecat

"Mereka kami berhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena telah melakukan berbagai pelanggaran berat, di antaranya kasus pidana," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cilegon Mahmudin, Jumat, 4 Desember 2015.
Menurut Mahmudin, pemecatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Sesuai dengan PP tersebut, PNS yang melakukan pelanggaran pidana bisa diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya.
Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, ujar Mahmudin, PNS yang melakukan pelanggaran dan bolos kerja jika diakumulasi selama satu tahun mencapai 46 hari akan dikenai sanksi yang cukup berat.
"Ada juga yang kami tunda kenaikan gaji berkalanya, kemudian kita turunkan pangkatnya karena memang tidak masuk sesuai dengan yang disarankan PP No 53 Tahun 2010," tuturnya.
Tahun ini, banyak catatan buruk yang menjerat sejumlah PNS di Kota Cilegon, di antaranya NN, pegawai Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Cilegon yang diduga menjadi pelaku penipuan calo tenaga kerja kontrak dan calon PNS. Tidak tanggung-tanggung, total uang yang ia peroleh dari para korbannya mencapai Rp 2 miliar.
Ada juga pegawai Tata Usaha dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon, IMYS, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi uang pembayaran tagihan listrik, telepon, dan air di RSUD Cilegon selama periode 2011-2013 senilai Rp 1,077 miliar dan sudah divonis bersalah.
Juga kasus korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Dermaga Kubangsari, Kota Cilegon, pada 2009 senilai Rp 49,1 miliar. JN, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Cilegon. *tempo