-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label pns dipecat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pns dipecat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Desember 2015

Terjerat Pidana, Enam PNS Cilegon Dipecat

Selama 2015, Pemerintah Kota Cilegon, Banten, memecat secara tidak hormat enam pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan itu dilakukan lantaran PNS itu terlibat kasus pidana dan pelanggaran disiplin kepegawaian. 

"Mereka kami berhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena telah melakukan berbagai pelanggaran berat, di antaranya kasus pidana," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cilegon Mahmudin, Jumat, 4 Desember 2015.

Menurut Mahmudin, pemecatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Sesuai dengan PP tersebut, PNS yang melakukan pelanggaran pidana bisa diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya.

Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, ujar Mahmudin, PNS yang melakukan pelanggaran dan bolos kerja jika diakumulasi selama satu tahun mencapai 46 hari akan dikenai sanksi yang cukup berat. 

"Ada juga yang kami tunda kenaikan gaji berkalanya, kemudian kita turunkan pangkatnya karena memang tidak masuk sesuai dengan yang disarankan PP No 53 Tahun 2010," tuturnya.

Tahun  ini, banyak catatan buruk yang menjerat sejumlah PNS di Kota Cilegon, di antaranya NN, pegawai Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Cilegon yang diduga menjadi pelaku penipuan calo tenaga kerja kontrak dan calon PNS. Tidak tanggung-tanggung, total uang yang ia peroleh dari para korbannya mencapai Rp 2 miliar.

Ada juga pegawai Tata Usaha dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon, IMYS, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi uang pembayaran tagihan listrik, telepon, dan air di RSUD Cilegon selama periode 2011-2013 senilai Rp 1,077 miliar dan sudah divonis bersalah.

Juga kasus korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Dermaga Kubangsari, Kota Cilegon, pada 2009 senilai Rp 49,1 miliar. JN, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Cilegon. *tempo

Selasa, 10 Februari 2015

Bolos Kerja Tiga Tahun, Tiga PNS Pidie Dipecat

Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Pidie diberhentikan dengan hormat melalui Surat Keputusan (SK) diteken Bupati Pidie, Senin (9/2). Pemecatan PNS itu karena mereka telah tiga tahun tak masuk kerja. Sedangkan tiga PNS tak lainnya masih dalam proses.

“Ini untuk pembelajaran bagi PNS lainnya agar tidak meninggalkan tugas yang dibebankan padanya,” ujar Sekdakab Pidie, Drs HT Anwar ZA MSi usai acara pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di Kantor Bupati setempat, Senin (9/2).

Ketiga PNS yang dipecat dari PNS itu adalah Muhammad Nur, staf Dinas Perhubungan pangkat pengatur tingkat I II/D, Muchlis staf di Badan Keluarga Sejahtera Pemberdayaan Perempuan (BKSPP) pangkat pengatur muda II/B, dan Mukhtar staf pada Satpol PP dan WH Pidie pangkat pengatur muda tingkat I II/B. “Kami sudah lakukan berbagai upaya pemanggilan, tapi mereka tetap tidak masuk kerja,” tegas Sekdakab Pidie.

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Ditegaskannnya, sikap tegas yang diambil Pemkab Pidie itu adalah sebagai langkah nyata dalam penegakan kedisiplinan para pegawai di lingkupnya.

“Kita tidak main-main dalam menegakkan kedisiplinan pegawai, apalagi telah berulangkali diperingatkan,”tegas Sekda Pidie tersebut.

Sekda menyebutkan, selain sudah ditetapkan SK pemberhentian sebanyak tiga PNS tersebut, saat ini juga ada tiga PNS lainnya juga dalam proses dan masih dalam tahap pembinaan. Namun, HT Anwar belum mau memberikan nama tiga PNS yang tak disiplin dalam bertugas dan masih tahap pembinaan itu. “Kita lihat dulu perkembangan dalam masa pembinaan, jika memang tak bisa dibina lagi tetap dipecat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Pidie, Mukhlis SSos mengaku, SK pemberhentian ketiga PNS itu segera diantar kepada bersangkutan dalam minggu ini juga. Dijelaskan, SK pemecatan ketiga PNS itu telah diteken Bupati Pidie, Sarjani Abdullah beberapa hari lalu.

Menurut Mukhlis, SK pemecatan itu telah ada dan disimpan oleh seorang Kabid. Namun, saat ini pejabat tersebut masih berada di Jakarta. “Kalau petugas itu sudah kembali dari Jakarta, maka SK itu segera diberikan pada ketiga PNS yang diberhentikan itu,” ujar Mukhlis.

Sesuai aturan yang ada, maka setelah PNS itu menerima SK pemecatan, maka jika dalam waktu 15 hari tidak ada menyatakan keberatan, maka keptusan itu telah inkrah, atau mempunyai keputusan tetap.

link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here

Jumat, 11 Juli 2014

Lima PNS Pemprov Sumatera Selatan Dipecat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel  menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov. Sedangkan dua PNS lain hanya kena sanksi indisipliner.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Muzakir mengatakan, pemecatan serta penjatuhan sanksi terhadap PNS tersebut dilakukan berdasarkan Rapat Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (10/7/2014). 

Menurut Muzakir, lima orang PNS itu disanksi, lantaran tidak menunaikan kewajibannya sebagai PNS dengan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja secara berturut. 

Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Sebagai pegawai pemerintah tentu punya aturan. Bagi PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari dihitung secara komulatif, maka diberhentikan secara tidak hormat. Jadi pemecatan lima orang PNS ini murni karena bolos (tidak masuk kerja), bukan kasus hukum serta lainnya,” kata Muzakir seraya enggan menyebutkan secara rinci nama-nama serta Dinas atau SKPD yang bersangkutan. 

Sedangkan untuk dua PNS lainnya, lanjut Muzakir, ditetapkan mendapat sanksi indisipliner, dalam hal ini penurunan pangkat. Keputusan penuruan pangkat ini pun dinilai cukup ringan ketimbang lima orang PNS 

sebelumnya. “Jumlahnya, tujuh pegawai, lima orang dipecat secara tidak hormat dan dua lagi mendapat penurunan pangkat,” jelasnya. 

Agar peristiwa ini tidak terulang kembali, pihaknya mengimbau seluruh PNS di lingkungan Pemprov Sumsel untuk melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

Apalagi dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, penerapan sanksi pasti dilakukan terhadap PNS yang tidak mengindahkan kewajiban dalam bekerja. 

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman menambahkan,  jika pegawai bisa bekerja dengan baik dan profesional, maka pegawai tersebut akan tetap dibutuhkan dan dipekerjakan. Pemprov Sumsel juga akan mengadakan tes untuk para pejabat tersebut. 

“Tak hanya itu, sebagai stimulant dalam bekerja, semua PNS di lingkup Pemprov Sumsel sudah ada Tunjangan Penghasilan Pegawai. Jadi, wajib bagi mereka bekerja baik, disiplin dan menjalankan tugas secara kompeten,” pungkasnya.

Rabu, 02 April 2014

PNS Sering Bolos Wajib Dipecat

PNS bukan lagi profesi paling aman alias bebas dari pemecatan. Pasalnya, dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap PNS berpeluang besar dipecat apabila berkinerja buruk.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, sebelum UU Pokok-pokok Kepegawaian direvisi menjadi UU ASN, posisi PNS sangat kuat. Setiap pimpinan instansi sangat sulit memecat PNS yang kinerjanya buruk. Kalaupun ada sanksi hanya berupa mutasi atau dinonjobkan.

"Bukan zamannya lagi PNS bisa kerja sesuka hati. Kalau kinerjanya jelek dan kompetensinya di bawah standar, setiap pimpinan intasi wajib memberhentikan PNS tersebut. Ini sesuai amanat UU ASN," kata Eko di kantornya, Rabu (2/4).

Sebelum memecatnya, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan pembinaan terlebih dahulu. Misalnya dengan memberikan kesempatan kepada setiap PNS untuk menambah kompetensinya lewat diklat atau pelatihan.

Jika langkah pembinaan sudah dilakukan, namun PNS-nya tetap rendah kemampuannya, PPK bisa melakukan pemberhentian. Ukuran kinera PNS, lanjut guru besar UI ini, tidak hanya dilihat dari kemampuan pegawai menyelesaikan tugasnya. Kehadiran PNS menjadi tolok ukur utama.

"Bagaimana bisa diukur kinerjanya kalau PNS-nya sering bolos. Kalau bolos otomatis tidak ada kinerja," ucapnya.

Di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan seorang pegawai yang dalam setahun bolos 50 hari akan diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini ikut diperkuat dengan adanya UU ASN.

"Jadi intinya kalau di UU Pokok-pokok Kepegawaian PNS-nya susah dipecat. Sebaliknya di UU ASN, PNS lebih mudah dipecat kalau berkinerja buruk," tandasnya.

Arsip Blog