-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 02 Juni 2016

PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan.

Persyaratan Umum Pelamar
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
  4. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
  5. Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Persyaratan Khusus Pelamar
  1. Pelamar adalah Bidan, Dokter/Dokter Gigi PTT Kementerian Kesehatan yang diangkat oleh Menteri Kesehatan dan aktif melaksanakan tugas terhitung  mulai  tanggal  1 September  2015 serta  telah  diusulkan melalui Nota  Kesepahaman  (MoU)  antara Kementerian  Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasan sebagai PTT dalam Nota Kesepahaman (MoU).
  3. Bersedia  melaksanakan  tugas  pada  unit  kerja  penempatan  paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai ASN.
  4. Berlatar belakang pendidikan: a. Minimal D.I/D.III Kebidanan (sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT) bagi jabatan Bidan; b. Profesi Dokter (Dokter Umum dan Dokter Spesialis) bagi jabatan Dokter; c.  Profesi  Dokter  Gigi  (Dokter  Gigi  dan  Dokter  Gigi  Spesialis)  bagi jabatan Dokter Gigi.
download selengkapnya DISINI,,,

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog