PNS Main Pokemon Go Bisa Kena Sanksi Pecat

Bahkan, bagi aparatur yang melanggar, Kemenpan memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy mengatakan, larangan bermain "Pokemon Go" muncul setelah Badan Intelijen Negara, Polri, dan TNI mengeluarkan sinyalemen jika permainan itu berbahaya.
Sebab, dikhawatirkan rahasia negara dapat bocor ke negara asing tanpa disadari melalui permainan itu.
"Sehingga daripada menjadi spekulasi bagaimana menyikapi ini, maka Kemenpan berdasarkan tupoksi-nya (tugas, pokok, dan fungsi) telah mengeluarkan SE agar tidak boleh memainkan game virtual,” kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden, Kamis (21/7/2016).
Adapun sanksi yang nantinya akan dijatuhkan jika ketentuan itu dilanggar bermacam-macam. Sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan sanksi tegas dijatuhkan kepada pegawai.
"Misalnya, dia main game Pokemon Go di ruang arsip, dia bisa diberhentikan," kata Yuddy.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Larangan tersebut disebarkan melalui surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.*tribunnews