Sunat Dana Desa, Pegawai Negeri Sipil di Bangkalan Ditangkap

Menurut Anis, sapaan akrab Kapolres, uang ratusan juta itu diduga merupakan hasil pemotongan dana tahap pertama 2016 yang diterima sejumlah desa. Modusnya, MP membawa rekening milik sejumlah pemerintah desa ke kantor Bank Jatim setempat, lalu menarik dana dari rekening itu. Uang disimpan di rekening khusus. Namun, belum sempat memindahkan uang ke rekening khusus itu, MP keburu disergap polisi.
Selain MP, kata Anis, polisi menahan lima orang yang diduga mengetahui pemotongan dana desa. Empat di antaranya adalah staf kecamatan, sementara satu lainnya mantan kepala desa. Kelimanya masih berstatus sebagai saksi. "Tersangka dalam kasus ini baru MP, sedangkan lainnya saksi."
Anis menjelaskan, operasi tangkap tangan ini baru pertama kali dilakukan Polres Bangkalan. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa staf Kecamatan Tanjung Bumi akan memotong dana desa. Informasi itu direspons polisi dengan mengintai tersangka selama beberapa hari. Setelah itu, unit Reskrim bergerak. Kurang lebih 15 anggota berangkat ke Tanjung Bumi menggunakan dua mobil.
Selepas zuhur, sekitar pukul 12.00, MP masuk ke kantor KAS Bank Jatim Tanjung Bumi. Sejam kemudian, polisi masuk dan menangkap MP. "Tersangka kami bawa ke Polres untuk diperiksa," ujar Anis.
Hingga saat ini, MP masih diperiksa di ruang Unit Tipikor Polres Bangkalan bersama lima saksi lainnya. Kata Anis, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus itu. Sebab, biasanya, pungutan liar melibat banyak pihak. "Soal tersangka baru, kami tunggu perkembangan pemeriksaan."
Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofi'i mendukung operasi tangkap tangan itu. Dia bahkan mempersilakan polisi mengusut tuntas para pihak, termasuk pejabat, bila terindikasi terlibat. Selain sanksi pidana, Mondir memastikan tersangka akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah. "Saya harap, operasi tangkap tangan ini jadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan pungutan liar."*tempo