Rugikan Rp13 Miliar, PNS Kemenkeu Ditahan Kejagung

"Tersangka Husbi telah menerima uang sekitar Rp 500 juta sebagai fee pengondisian mengatur lelang aset eks PT PPA," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Selain Husbi, pihak swasta yakni Iwan Goatama pun dijadikan tersangka. Penyidikan mereka dimulai dengan diturunkannya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Print-08/F.2/F.1/02/2016 tertanggal 12 Februari 2016.
Arminsyah mengungkap. Husbi mejabat sebagai Kabid Piutang Negara Kanwil VII Ditjen Kekayaan Negara DKI Jakarta. Dia telah menyewakan aset negara eks PT PPA, berupa tanah dan bangunan ke pihak swasta yakni Iwan selama lima tahun.
"Dana yang disetorkan penyewa selama 5 tahun sekitar Rp 5,2 miliar," kata dia.
Mantang Jaksa Agung Muda Intelijen ini melanjutkan, Kemenkeu tidak pernah mengeluarkan kontrak sewa menyewa aset negara eks PT PPA yang berada di bawah pengawasan Husbi. Kini kedua tersangka pun telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Hari ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejagung, ini untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti," tukasnya.*metrotvnews