-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 01 Desember 2016

Revisi UU ASN : Jalan Honorer K2 dan Bidan PTT Menjadi CPNS

Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo menyetujui perubahan beberapa pasal dalam UU ASN. Nantinya perubahan tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna pekan depan.

Revisi UU ASN akan menjadi jalan penting pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan non kategori, menjadi CPNS.

Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo menegaskan, pengangkatan tenaga honorer‎, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non pns, dan tenaga kontrak menjadi PNS‎ akan dilakukan mulai 2017.

“Pengangkatannya dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat karena semua sudah ter-cover,” tandas Arief.

Keputusan ini tentu saja disambut gembira oleh Honorer K2. “Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia. Doa kami terkabul, kami bisa mengicip status PNS mulai tahun depan,” ungkap Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih di Baleg DPR RI, Senayan, Kamis (1/12).

Ditambahkan Ketum Forum Bidan PTT Indonesia Mariani, dalam revisi UU ASN, tidak hanya satu dua kelompok s‎aja yang terwakili. Namun, seluruh forum yang berjuang bersama-sama.

“Kami ada 12 forum yang tergabung. Insya Allah kami semua ter-cover di dalam revisi UU ASN karena 12 forum inilah yang paling intens berkomunikasi dengan Panja Revisi UU ASN,” tandasnya.*aktualita
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog