-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 08 Maret 2017

530 PNS K2 di Sragen Pertanyakan Gaji Empat Bulan

Ratusan PNS yang diangkat dari honorer kategori 2 (K2) beberapa waktu lalu, mempertanyakan gaji mereka untuk periode September-Desember 2016.

Pasalnya, sudah lewat tiga bulan di tahun 2017, hingga kini jatah rapelan gaji empat bulan itu belum juga dibayarkan.

Gaji yang belum dibayar merupakan gaji yang harusnya diterima setelah resmi menjadi PNS. Sebab, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PNS mereka terhitung mulai 1 September 2016 dan SK PNS diterima sebulan sebelumnya, yakni Agustus 2016.

“Ini teman-teman memang banyak yang menanyakan kenapa rapelan gaji antara September-Desember 2016 belum juga dibayarkan. Kalau untuk gaji bulan Januari-Maret sudah cair semua,” kata AR, salah satu PNS dari K2 yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, keluhan serupa tidak hanya dialami oleh PNS K2 di DKK saja. Akan tetapi, hampir semua dari total sekitar 503 PNS K2 di berbagai Satker juga mengalami nasib serupa.

Total PNS dari K2 yang diangkat PNS dua tahun lalu itu mencapai sekitar 530 orang. Mereka tersebar di banyak Satker mulai dari DKK, Dinas Pendidikan, DPU, dan Satker lain.

“Biasanya dirapel, tapi kok sudah lewat tahun nggak ada tanda-tanda kapan cair. Meski besarannya nggak seberapa, tapi kan itu hak dan bisa untuk menambah kebutuhan,” timpal IN, PNS di Pemkab Sragen.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Sragen Sarwaka mengaku, belum menerima laporan perihal mandeknya empat bulan gaji PNS K2.

Namun ia akan mengecek terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Satker terkait persoalan penggajian itu.

Senada, Sekda Sragen Tatag Prabawanto juga menyampaikan, mengacu aturan gaji PNS akan dibayarkan terhitung mulai tanggal ditempatkannya PNS yang dikukuhkan melalui SPMT.

Tatag yang juga sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD), menjelaskan, untuk pencairan gaji, BPPKAD hanya menerima ajuan dari masing-masing Satker.

“Kalau masih ada gaji yang belum dibayarkan, nanti Satker harusnya mengajukan ke BPPKAD. Kalau nggak mengajukan, BPPKAD juga enggak tahu. Tapi coba kami akan klarifikasi dulu apakah benar masih ada rapelan gaji yang belum dibayarkan,” jelasnya.*joglosemar
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog