-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kabupaten sragen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabupaten sragen. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Maret 2017

530 PNS K2 di Sragen Pertanyakan Gaji Empat Bulan

Ratusan PNS yang diangkat dari honorer kategori 2 (K2) beberapa waktu lalu, mempertanyakan gaji mereka untuk periode September-Desember 2016.

Pasalnya, sudah lewat tiga bulan di tahun 2017, hingga kini jatah rapelan gaji empat bulan itu belum juga dibayarkan.

Gaji yang belum dibayar merupakan gaji yang harusnya diterima setelah resmi menjadi PNS. Sebab, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PNS mereka terhitung mulai 1 September 2016 dan SK PNS diterima sebulan sebelumnya, yakni Agustus 2016.

“Ini teman-teman memang banyak yang menanyakan kenapa rapelan gaji antara September-Desember 2016 belum juga dibayarkan. Kalau untuk gaji bulan Januari-Maret sudah cair semua,” kata AR, salah satu PNS dari K2 yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, keluhan serupa tidak hanya dialami oleh PNS K2 di DKK saja. Akan tetapi, hampir semua dari total sekitar 503 PNS K2 di berbagai Satker juga mengalami nasib serupa.

Total PNS dari K2 yang diangkat PNS dua tahun lalu itu mencapai sekitar 530 orang. Mereka tersebar di banyak Satker mulai dari DKK, Dinas Pendidikan, DPU, dan Satker lain.

“Biasanya dirapel, tapi kok sudah lewat tahun nggak ada tanda-tanda kapan cair. Meski besarannya nggak seberapa, tapi kan itu hak dan bisa untuk menambah kebutuhan,” timpal IN, PNS di Pemkab Sragen.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Sragen Sarwaka mengaku, belum menerima laporan perihal mandeknya empat bulan gaji PNS K2.

Namun ia akan mengecek terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Satker terkait persoalan penggajian itu.

Senada, Sekda Sragen Tatag Prabawanto juga menyampaikan, mengacu aturan gaji PNS akan dibayarkan terhitung mulai tanggal ditempatkannya PNS yang dikukuhkan melalui SPMT.

Tatag yang juga sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD), menjelaskan, untuk pencairan gaji, BPPKAD hanya menerima ajuan dari masing-masing Satker.

“Kalau masih ada gaji yang belum dibayarkan, nanti Satker harusnya mengajukan ke BPPKAD. Kalau nggak mengajukan, BPPKAD juga enggak tahu. Tapi coba kami akan klarifikasi dulu apakah benar masih ada rapelan gaji yang belum dibayarkan,” jelasnya.*joglosemar

Rabu, 17 Juni 2015

Ngamar Bareng Selingkuhan, PNS Bercucu 3 Ditangkap

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial JN, 50, tepergok berduaan dengan seorang wanita paruh baya yang bukan istrinya, IS, di sebuah hotel kelas melati di Jl. Ring Road Utara Sragen, Selasa (16/6/2015) malam.

JN tidak bisa berkutik saat tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Kodim, Polres dan Sub Denpom Polisi Militer (PM) Sragen menyergapnya di sebuah kamar hotel.

Pasangan tidak resmi itu digiring ke Kantor Satpol PP Sragen bersama lima pasangan mesum lainnya. “Dia [IS] bukan istri saya. Kebetulan suaminya punya penyakit gula selama bertahun-tahun. Jadi, saya yang selama ini merawatnya,” kata JN, mengomentari selingkuhannya, saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP.

Di hadapan petugas Satpol PP, JN mengakui dirinya merupakan salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen. Meski sudah memiliki istri, tiga anak dan tiga cucu, JN nekat mengajak IS melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar hotel.*solopos

Senin, 12 Januari 2015

DPRD Sragen Tolak Pembentukan Koperasi PNS

Kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sragen yang ingin mendirikan Koperasi Pegawai Sedya Rahayu dikecam kalangan anggota legislatif. Pendirian koperasi yang tertuang dalam surat edaran ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan bentuk pemaksaan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sragen.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen, Sugiyamto kepada wartawan Senin (12/01/2015) mengatakan, rencana pendirian koperasi pegawai ini telah membuat resah kalangan PNS. Apalagi surat edaran pendirian koperasi ditandatangani oleh Sekda Tatag Prabawanto. "Artinya seluruh PNS diwajibkan ikut koperasi, karena seluruh SKPD ditembusi surat edaran," ujarnya.

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Menurut Sugiyamto, dalam surat edaran tersebut ditetapkan setiap anggota wakib membayar simpanan pokok sebesar Rp 300 ribu dan simpanan wajib Rp 50 ribu per bulan. Jika jumlah PNS di Sragen sebanyak 13 ribu orang, maka dana awal yang terkumpul koperasi sebesar Rp 4,5 miliar. "Itu uang yang tidak sedikit, mestinya dipikirkan dulu dengan matang karena koperasi yang lama masih bermasalah," jelasnya.

Sugiyamto berharap pemkab lebih dulu menyelesaikan masalah koperasi lama, yakni KPRI Handayani. Uang miliaran rupiah milik para PNS yang tersimpan di Koperasi Handayani sampai saat ini belum dibagi. "Mestinya uang tabungan milik PNS di koperasi lama diselesaikan dulu, baru bikin koperasi baru," tandasnya.

Arsip Blog