DPRD Sragen Tolak Pembentukan Koperasi PNS
Kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sragen yang ingin mendirikan Koperasi Pegawai Sedya Rahayu dikecam kalangan anggota legislatif. Pendirian koperasi yang tertuang dalam surat edaran ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan bentuk pemaksaan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sragen.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen, Sugiyamto kepada wartawan Senin (12/01/2015) mengatakan, rencana pendirian koperasi pegawai ini telah membuat resah kalangan PNS. Apalagi surat edaran pendirian koperasi ditandatangani oleh Sekda Tatag Prabawanto. "Artinya seluruh PNS diwajibkan ikut koperasi, karena seluruh SKPD ditembusi surat edaran," ujarnya.
Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks
Menurut Sugiyamto, dalam surat edaran tersebut ditetapkan setiap anggota wakib membayar simpanan pokok sebesar Rp 300 ribu dan simpanan wajib Rp 50 ribu per bulan. Jika jumlah PNS di Sragen sebanyak 13 ribu orang, maka dana awal yang terkumpul koperasi sebesar Rp 4,5 miliar. "Itu uang yang tidak sedikit, mestinya dipikirkan dulu dengan matang karena koperasi yang lama masih bermasalah," jelasnya.
Sugiyamto berharap pemkab lebih dulu menyelesaikan masalah koperasi lama, yakni KPRI Handayani. Uang miliaran rupiah milik para PNS yang tersimpan di Koperasi Handayani sampai saat ini belum dibagi. "Mestinya uang tabungan milik PNS di koperasi lama diselesaikan dulu, baru bikin koperasi baru," tandasnya.