-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 18 April 2017

Akibat Kekurangan Pegawai, Moratorium CPNS Cilacap Tambal Dengan Sekdes PNS

Seluruh carik atau sekretaris desa (sekdes) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang sebelumnya dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara bertahap akan ditarik.

Mereka tidak lagi berhak duduk sebagai orang nomor dua di pemerintah desa, namun akan beralih menjadi staf di lingkungan dinas atau instansi. Penarikan ini dilakukan secara bertahap terhadap seluruh sekdes yang sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). 

“Ya betul, sekarang sedang dalam proses penarikan. Kita lakukan bertahap, tapi nantinya semua sekdes PNS akan ditarik,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cilacap, Heroe Harjanto, Senin (17/4) kemarin. 

Dihubungi melalui sambungan telepon, mantan Camat Majenang dan Karangpucung ini mengatakan penarikan mendasari pada aturan terbaru yang mengatur seluruh ASN. Mereka harus memberikan pelayanan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti RSUD, kantor camat dan dinas instansi. 

Sementara desa tidak termasuk dalam SKPD dalam tatanan dan susunan pemerintah. 

“Desa itu tidak termasuk SKPD,” katanya. 

Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap kini mengalami kekurangan banyak tenaga berstatus PNS. Dan penarikan ini diharapkan menjadi solusi terbaik untuk menutupi kekurangan pegawai. Terlebih lagi, pemerintah pusat sudah menetapkan memoratorium pengangakatan PNS. Kebijakan ini secara otomatis menutup kran penambahan pegawai di daerah maupun pusat. 

“Pemerintah kabupaten memang kekurangan tenaga hingga penarikan sekdes PNS ini dianggap sangat perlu,” ujarnya. 

Ditanya mengenai penempatan seluruh carik, BKD berpedoman pada usulan masing-masing dinas atau instansi. Sebut saja permintaan dari tiap camat yang dipastikan mengetahui secara pasti jumlah sekdes PNS di tiap wilayah dan kebutuhan tenaga di kantor kecamatan. Demikian juga dengan dinas baru yang terbentuk pada awal tahun ini. 

“Pemindahan mereka berdasarkan usulan tiap dinas,” kata dia. 

Namun demikian dia mengakui, saat ini masih ada sejumlah desa yang mengajukan keberatan jika sekdes mereka ditarik. Beberapa desa ini merasa layanan dan proses pemerintah desa akan terganggu jika ada pengurangan perangkat dengan jabatan dan posisi vital. 

“Memang ada yang keberatan. Kalau ini nantinya tergantung camat. Bisa saja mereka ditempatkan ke desa untuk membenahi administrasi,” tandasnya. 

Sementara itu, sejumlah sekdes PNS kemarin nampak “melapor ke pos baru” mereka. Seperti ke UPT Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Majenang. Beberapa sekdes tersebut datang pagi atau siang hari dan langsung melaporkan tugas baru mereka ke pejabat terkait. 

Di Kecamatan Majenang sendiri, ada 9 sekdes PNS dan semuanya sudah mendapatkan surat perintah baru lengkap dengan tempat kerja masing-masing. Beberapa dari mereka ditarik ke kantor camat dan sisanya ke Dinas PSDA, PUPR dan lainnya. Dari 9 sekdes itu, ada satu yang tetap tidak mendapatkan mandat karena kini berstatus sebagai Kepala Desa Jenang.radarbanyumas
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog