-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 07 Juli 2017

Ditjen AHU Kemenkumham Terapkan Aplikasi e-SIM PNS, Solusi Pengawasan PNS Disiplin Bekerja

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) akan melakukan pengawasan kinerja pegawainya menggunakan aplikasi e-SIM Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh pegawai di direktorat unit kerjanya. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU, Sucipto yang mengatakan bahwa e-SIM PNS ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen AHU.

 “Aplikasi ini juga akan mengkolerasikan absen dan kinerja ASN di lingkungan Ditjen AHU,” ujarnya, Jumat, 7 Juli 2017.

Sucipto melanjutkan selain demi meningkatkan kedisiplinan ASN, aplikasi e-SIM PNS sekaligus untuk menghilangkan kebiasaan ASN yang buruk. Semisal, pegawai hanya datang ke kantor, lalu pergi tanpa mengerjakan tugasnya. 

“Kami juga ingin mengubah pola karir dari kinerja bukan hanya tingkat kehadiran saja," ucapnya.



Menurutnya untuk menjalankan aplikasi ini seluruh ASN di Ditjen AHU harus mendaftarkan nomor telepon genggam yang dimilikinya. Adapun jika ada pegawai  yang tidak mendaftarkan nomor teleponnya berarti karirnya akan berhenti sampai di situ. Sehingga kegiatan para ASN dapat diawasi langsung oleh para atasannya. 

"Seluruh ASN wajib mendaftarkan nomor handphone-nya. Ini sudah disetujui Direktur Jenderal AHU  Freddy Harris dan Sekretaris Direktur Jenderal  AHU Agus Nugroho Yusup," tuturnya.

Sucipto menambahkan aplikasi ini dalam pengembangannya dapat melacak kegiatan yang dilakukan oleh para ASN secara realtime. Maklum, bila pimpinan di Ditjen AHU memantau langsung apa saja yang dilakukan oleh para pegawai pada saat jam kerja berlangsung.

 "Aplikasi e-SIM PN bisa memudahkan pimpinan untuk mengetahui keberadaan stafnya apakah ada di dalam gedung AHU atau sedang berada di luar," ujarnya.

Meski demikian, aplikasi e-SIM PNS tidak bisa mengawasi sesama ASN yang memiliki jabatan satu level kedudukannya. Sehingga sesama ASN atau pegawai tidak perlu khawatir sedang diawasi oleh pegawai lainnya. Sebab aplikasi tersebut dapat berjalan bila  ASN sudah melakukan absensi dan login melalui aplikasi e-SIM PNS. 

Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU, Sucipto, mengatakan bahwa aplikasi e-SIM PNS sudah disosialisasikan pada Rabu 5 Juli 2017 di Sekertariat Ditjen AHU, sebagai lokasi pilot project yang pertama kali menerapkan aplikasi tersebut. Lalu selanjutnya akan dilakukan dan diterapkan diseluruh unit kerja Ditjen AHU. 

“Dan akan dievaluasi tiga bulan kemudian,” ucapnya menjelaskan.kumparan

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog