-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 07 Juli 2017

Menpan-RB: 31 PNS Dipecat karena Bolos Kerja

Pemerintah semakin serius dan tegas dalam menangani ketidakdisplinan aparatur sipil negara atau dikenal dengan pegawai negeri sipil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),  Asman Abnur, mengatakan pemerintah telah memecat 31 ASN yang kedapatan tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.

"Badan Pertimbangan Kepegawaian telah menggelar sidang, terhadap 35 ASN. Sebanyak 31 ASN melanggar Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS karena tidak masuk kerja 46 hari atau lebih," ujar Asman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Menpan-RB mengatakan, dari 35 ASN yang disidang, 31 di antaranya secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) sedang empat lainnya diberi sanksi yang lebih ringan.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Asman.

Menteri Asman berharap kasus ketidakdisiplinan PNS ini tidak berulang. Karena itu dia menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.

"Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya," tambah dia.

Namun Menpan-RB tidak menyebut rentang waktu terjadinya pemecatan sehingga terdapat 31 PNS yang dipecat.tribunnews

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog