-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label disiplin pns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label disiplin pns. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juli 2017

Ditjen AHU Kemenkumham Terapkan Aplikasi e-SIM PNS, Solusi Pengawasan PNS Disiplin Bekerja

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) akan melakukan pengawasan kinerja pegawainya menggunakan aplikasi e-SIM Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh pegawai di direktorat unit kerjanya. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU, Sucipto yang mengatakan bahwa e-SIM PNS ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen AHU.

 “Aplikasi ini juga akan mengkolerasikan absen dan kinerja ASN di lingkungan Ditjen AHU,” ujarnya, Jumat, 7 Juli 2017.

Sucipto melanjutkan selain demi meningkatkan kedisiplinan ASN, aplikasi e-SIM PNS sekaligus untuk menghilangkan kebiasaan ASN yang buruk. Semisal, pegawai hanya datang ke kantor, lalu pergi tanpa mengerjakan tugasnya. 

“Kami juga ingin mengubah pola karir dari kinerja bukan hanya tingkat kehadiran saja," ucapnya.



Menurutnya untuk menjalankan aplikasi ini seluruh ASN di Ditjen AHU harus mendaftarkan nomor telepon genggam yang dimilikinya. Adapun jika ada pegawai  yang tidak mendaftarkan nomor teleponnya berarti karirnya akan berhenti sampai di situ. Sehingga kegiatan para ASN dapat diawasi langsung oleh para atasannya. 

"Seluruh ASN wajib mendaftarkan nomor handphone-nya. Ini sudah disetujui Direktur Jenderal AHU  Freddy Harris dan Sekretaris Direktur Jenderal  AHU Agus Nugroho Yusup," tuturnya.

Sucipto menambahkan aplikasi ini dalam pengembangannya dapat melacak kegiatan yang dilakukan oleh para ASN secara realtime. Maklum, bila pimpinan di Ditjen AHU memantau langsung apa saja yang dilakukan oleh para pegawai pada saat jam kerja berlangsung.

 "Aplikasi e-SIM PN bisa memudahkan pimpinan untuk mengetahui keberadaan stafnya apakah ada di dalam gedung AHU atau sedang berada di luar," ujarnya.

Meski demikian, aplikasi e-SIM PNS tidak bisa mengawasi sesama ASN yang memiliki jabatan satu level kedudukannya. Sehingga sesama ASN atau pegawai tidak perlu khawatir sedang diawasi oleh pegawai lainnya. Sebab aplikasi tersebut dapat berjalan bila  ASN sudah melakukan absensi dan login melalui aplikasi e-SIM PNS. 

Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU, Sucipto, mengatakan bahwa aplikasi e-SIM PNS sudah disosialisasikan pada Rabu 5 Juli 2017 di Sekertariat Ditjen AHU, sebagai lokasi pilot project yang pertama kali menerapkan aplikasi tersebut. Lalu selanjutnya akan dilakukan dan diterapkan diseluruh unit kerja Ditjen AHU. 

“Dan akan dievaluasi tiga bulan kemudian,” ucapnya menjelaskan.kumparan

Menpan-RB: 31 PNS Dipecat karena Bolos Kerja

Pemerintah semakin serius dan tegas dalam menangani ketidakdisplinan aparatur sipil negara atau dikenal dengan pegawai negeri sipil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),  Asman Abnur, mengatakan pemerintah telah memecat 31 ASN yang kedapatan tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.

"Badan Pertimbangan Kepegawaian telah menggelar sidang, terhadap 35 ASN. Sebanyak 31 ASN melanggar Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS karena tidak masuk kerja 46 hari atau lebih," ujar Asman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Menpan-RB mengatakan, dari 35 ASN yang disidang, 31 di antaranya secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) sedang empat lainnya diberi sanksi yang lebih ringan.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Asman.

Menteri Asman berharap kasus ketidakdisiplinan PNS ini tidak berulang. Karena itu dia menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.

"Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya," tambah dia.

Namun Menpan-RB tidak menyebut rentang waktu terjadinya pemecatan sehingga terdapat 31 PNS yang dipecat.tribunnews

Kamis, 26 Maret 2015

PNS Gagal Berinovasi, Adakah Sanksi?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gagal membangun sebuah inovasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau tempat dia bekerja, tak dapat dikriminalisasi.

Kepala Pusat Inovasi Tata Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Basseng menyampaikan jaminan tersebut dimuat dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Inovasi tentunya ada trial dan error. Jadi kalau gagal, sudah dijamin tidak ada kriminalisasi, tidak dianggap melakukan pemborosan uang negara,” terangnya, di sela-sela workshop inovasi daerah, Rabu (25/3/2015)..

Sejauh ini, SKPD di tiap provinsi di Indonesia, diminta melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mereka. Hanya, yang saat ini masih perlu dikritisi ialah sejumlah SKPD masih membuat inovasi yang terkesan asal jadi.

“Ketahuan inovasi yang asal jadi atau yang serius. Kalau dampak ke internal SKPD itu besar namun dampak ke masyarakat kecil, itu perlu dikaji ulang, jadi kita tekankan pada dampak positif kepada masyarakat,” imbuhnya.

Karena itu, lanjut Basseng, pada dasarnya PNS di tiap SKPD sudah mengetahui apa yang dibutuhkan oleh stakeholder, sementara LAN hanya menjadi pihak pemantik. Pihaknya meyakini, inovasi menjadi salah satu bentuk yang dilakukan untuk meningkatkan Standar Pelayanan Maksimal (SPM). Dan tentunya tidak akan memfasilitasi inovasi atau terobosan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Karena sebagai PNS harus tetap patuh dengan aturan.

Dari 512 kabupaten/kota di Indonesia, pada 2015, LAN memfasilitasi inovasi di lima kabupaten/kota yang kini sudah mencapai tahapan design perencanaan aksi inovasi, antara lain Kota Jogja, Majalengka, Pontianak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muara Enim. Dengan anggaran cost sharing bersama Pemerintah Daerah.

“Harapannya Kota Jogja bisa jadi lumbung inovasi, dan bisa jadi rujukan kabupaten/kota lainnya di Indonesia,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jogja, Kris Sarjono Sutejo menyampaikan terkait inovasi, Pemkot Jogja menitikberatkan pada empat prinsip, yakni pemberdayaan masyarakat, teknologi informasi, pelayanan publik, daya saing daerah.

Inovasi dinyatakan telah dilakukan dan diajukan oleh 93 SKPD dan unit kerja. Masing-masing ada yang menyampaikan lebih dari satu jenis inovasi untuk disetujui Walikota.

Selasa, 22 Juli 2014

Kepergok Keluyuran di Mal, PNS Bogor Menangis

Ketahuan keluyuran saat jam kerja, tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingungan Kota Bogor menangis. Ketiga PNS itu kepergok petugas gabungan Satpol PP dan PPNS saat berbelanja di salah satu supermarket.
    
Mereka adalah Bidan Puskesmas Lawang Gintung, NR Kasubag Umum dan Kepegawaian, EK dan Staf Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), SN.
    
Empat tim menyebar di beberapa swalayan di Kota Bogor dalam sidak yang dipimpin Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, menyisir dua pasar swalayan di Kecamatan Bogor Timur.
    
Dalam sidak yang dilakukan di Botani Square, Satpol PP mendapati tiga PNS yang sedang berbelanja. Dua di antaranya sempat menolak untuk didata oleh petugas Satpol PP. Namun, dengan sigap petugas berhasil menahan dua PNS yang coba menghindar.  
    
Salah satu PNS yang terjaring razia kemarin sempat menangis karena malu dirinya kedapatan mangkir dari jam kerja yang sudah ditentukan pemkot.
    
Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Wibowo mengatakan, PNS yang mangkir itu  diberikan sanksi lisan dan tertulis.
    
“Sebagai pembelajaran dan untuk menimbulkan efek jera PNS, saya akan melakukan inovasi hukuman untuk menyuruh PNS yang mangkir dari jam kerja untuk melakukan apel di balaikota, yang biasanya dia melakukan di SKPD masing-masing,” katanya.
    
Sedangkan, tim lainnya yang dipimpin Nia Kurniawati mendapati PNS sedang berbelanja di supermarket Ekalokasari Plaza.
    
Para PNS yang kedapatan keluyuran saat jam kerja itu dikenakan sanki teguran. Selanjutnya, tim menyerahkan laporan temuannya ke pimpinan SKPD-nya.   
    
“Kami akan mendata dan selanjutnya akan kami serahkan langsung ke kepala dinas tempat di mana mereka bertugas,” kata Nia.
    
Para PNS yang mangkir atau keluyuran saat jam kerja itu melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Arsip Blog