-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 07 Agustus 2017

Menjaga Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Oleh: Shinta Astrada Koroh
Analis Kepegawaian pada Kantor Camat Kota Raja, Kupang

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut profesional serta sepenuh hati menjalankan tugasnya sebagai bagian penting dalam tata pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tidak hanya profesional dan tulus, PNS juga memiliki kewajiban setia terhadap negara, pimpinan, lembaga pemerintahan, terutama masyarakat.

Kesetiaan PNS dalam bekerja adalah hal yang wajar untuk diwajibkan namun akan menjadi hal yang cukup sulit diterapkan jika PNS tidak memiliki kesadaran untuk memahami perannya sebagai aparat pemerintahan yang harus setia dan melaksanakan ketentuan pemerintah.

Kesetiaan PNS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diapresiasi oleh negara dengan memberikan tanda kehormatan. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan yang diberikan dapat berupa Bintang, Satyalancana, Samkaryanugraha dan Piagam. Disamping tanda kehormatan tersebut, terdapat juga pelengkap tanda kehormatan yaitu patra berupa bintang berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang.

Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara, dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Setiap tanda kehormatan tersebut terbagi atas dua yaitu untuk bidang sipil dan bidang militer. Tanda kehormatan berupa Samkaryanugraha adalah Parasamya Purnakarya Nugraha dan Nugraha Sakanti. Tanda Kehormatan Bintang terdiri atas Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Bhayangkara, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, Bintang Swa Bhuwana Paksa dan sebagainya.

Tanda kehormatan Satyalancana meliputi 20 Satyalancana bidang sipil dan 13 bidang militer, antara lain : Satyalancana Perintis Kemerdekaan, Satyalancana Pembangunan, Satyalancana Wira Karya, Satyalancana Kebaktian Sosial, Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Pendidikan, Satyalancana Karya Satya, Satyalancana Dharma Olahraga, Satyalancana Dharma Pemuda, Satyalancana Kepariwisataan, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Satyalancana Pengabdian dan lainnya.

Tanda kehormatan yang umumnya diterima oleh PNS adalah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Tanda kehormatan ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam melaksanakan tugas mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak dibedakan berdasarkan pangkat dan golongan, akan tetapi dibedakan menurut lamanya bekerja kepada negara dan pemerintah.

Seringkali terjadi masalah PNS merasa bahwa tanda kehormatan yang dinantikan tidak diberikan padahal masa pengabdian telah mencukupi bahkan melampaui persyaratan. Hal ini dikarenakan telah terbangun paradigma berpikir pada sebagian PNS bahwa Tanda kehormatan Satyalancana sudah sewajarnya diterima karena telah memenuhi syarat berdasarkan masa pengabdian. Namun, yang kurang menjadi perhatian PNS adalah masih terdapat kewajiban PNS untuk mengusulkan berkas atau memenuhi syarat administrasi.

Berdasarkan Pasal 51 PP Nomor 35 Tahun 2010, setiap PNS berhak untuk mengajukan usul pemberian gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan. Namun hak ini, tidak serta merta diikuti kewajiban dari negara untuk memberikan tanda kehormatan sesuai yang diusulkan. Setiap pengusulan perlu diperiksa dan diverifikasi sehingga pemberian tanda kehormatan Satyalancana tidak hanya diberikan namun bermakna sebagai suatu kehormatan kepada pengabdian PNS.

Dengan adanya Satyalancana Karya Satya hendaknya dapat lebih mendorong PNS meningkatkan kinerja, prestasi, disiplin, dedikasi serta loyalitas dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Untuk ke depannya agar lebih meningkatkan pengabdian serta memberikan keteladanan kepada para ASN lainnya. Semakin tinggi loyalitas dan akuntabilitas sebagai ASN, dapat menguatkan komitmen dan motivasi ASN untuk selalu menghasilkan prestasi. Selain itu, penghargaan tersebut merupakan kebanggaan yang memberi arti sangat penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan semangat kerja.

Kehormatan yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut dipandang memiliki kemampuan dan layak dihormati. Demikian halnya dengan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS tidak hanya karena masa kerja yang sudah mencukupi tetapi lebih kepada negara menghargai loyalitas dan ketekunan setiap PNS. Akan menjadi miris rasanya jika ada PNS yang menuntut memperoleh tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya jika hanya berpikir masa kerjanya, tetapi lupa bagaimana kemampuannya untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam pekerjaannya sehari-hari.

Dua poin dalam program Nawa Cita Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang berkaitan dengan kinerja PNS adalah "membangun transparansi tata kelola pemerintahan" dan "menjalankan reformasi birokrasi". Kedua poin ini adalah untuk mendukung program menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mendukunng program ini, PNS sudah sewajarnya tidak hanya jadi penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang pasif, tetapi menjadi PNS yang berperan aktif mengubah paradigma negatif masyarakat terhadap kinerja PNS.

Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang telah diperoleh bukan tak ada kemungkinan untuk tidak dicabut oleh negara. Jika PNS yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai seorang PNS, maka tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya akan dicabut kembali hak pakainya oleh negara.

Jika berpedoman dari sebutannya sebagai "tanda kehormatan", maka PNS yang menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diharapkan menghargai penghormatan tersebut, karena tidak semua PNS akan diberikan kehormatan yang sama. Selayaknya menjaga kehormatan dan martabat kita sebagai makhluk hidup yang ingin dihargai, maka hargailah kehormatan yang diberikan negara.

Cegahlah kehormatan itu agar tidak dinodai dengan pelayanan yang pilih kasih, ketidakdisiplinan, kinerja yang tidak professional, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan fasilitas negara dan lain-lain. Karena yang mendapat tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang terhormat maka berlakulah sebagai PNS yang pantas dihormati.tribunnews
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog