-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label calo pns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label calo pns. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Oktober 2014

Suap CPNS 2014 Musi Rawas Utara Rp 1,99 Miliar, 4 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah dan kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan terkait kasus dugaan suap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Dalam kasus ini, 4 orang dijadikan tersangka.

Ke-4 orang yang dijadikan tersangka itu, yakni M Rifa'i selaku Kabag Hukum Kabupaten Muratara, 2 oknum Polri yakni anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya Brigadir Muhamad Nazari dan anggota timsus Polda Bengkulu Aipda Hendri Edison, serta seorang warga Muratara Indra Hudin.

Kasubagops Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri AKBP Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Rabu 15 Oktober kemarin di Kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit dan rumah Bupati Muratara Akisropi Ayub.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Tipidkor Polri didampingi oleh Asisten I Kabupaten Muratara dan personel Polres Lubuk Linggau.

Dari penggeledahan itu, tim menyita barang bukti, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersangka Rifa'i, untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di sana. Kemudian, dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara, dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, tim penyidik Bareskrim Polri juga menemukan 1 pistol dan 1 senpi laras panjang beserta amunisi. Khusus senpi kasusnya diserahkan pada Polres Lubuk Linggau.

Dalam kasus ini 4 orang yang berstatus tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU 20 Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke-4 tersangka diringkus saat berada di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September 2014 lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar.

Ternyata, uang itu diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa'i kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.

Sementara peran oknum anggota Polri itu, untuk mengawal Rifa'i yang rencananya akan mengantar uang ke Jakarta, melalui jalur darat. Diduga, uang itu disetor untuk melobi pejabat di Jakarta agar meloloskan para CPNS tersebut. 

Selasa, 03 Juni 2014

Calo PNS Jambi Diciduk Polisi

M. Taufiq P Rustam alias  Taufiq, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel Mapolresta Jambi,  pasalnya dia diduga telah melakukan penipuan bermodus menjanjikan bisa meloloskan  test CPNS 2013 di lingkungan kerja Kabupaten Batanghari  dengan korban yang bernama Aryani dan Fitriah.

Tersangka sendiri saat  ditunjukan kepada awak media, Senin (2/6) di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, mengatakan kalau dirinya menawarkan  menawarkan kepada saksi yang bernama Ndang Sugara, dengan mengatakan dapat meloloskan pada test CPNS menjadi PNS, kemudian saksi Ndang Sugara ini menyampaikan hal tersebut kepada ke dua korban tersebut.

“Teman saya itu, yang mempertemukan saya kepada mereka (korban-red),  kemudian saya bilang kepada korban kalau saya bisa meloloskan untuk menjadi PNS di Batanghari ,“sebut Taufiq.

Ternyata tidak hanya sampai disitu, untuk lebih meyakinkan korbannya, Taufiq mengatakan, kalau sudah banyak yang  berhasil menjadi PNS berkat bantuan dirinya, dengan syarat yang diberikan kepada korban dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta perorang, dengan perjanjian apabila tidak lolos uang akan dikembalikan, ternyata korban tidak lolos dalam CPNS dan uang tidak dikembalikan, ditanyai keberadaan uang tersebut tersangka berdalih kalau uang tersebut tidak ada pada dirinya, melainkan dengan koneksinya yang berada di Jakarta.

“Saya punya koneksi di Pusat (Jakarta-red) jadi uangnya saya serahkan saya serahkan sama dia,” terang  Taufiq.

Tersangka juga mengelak, ketika ditanyai kalau modus penipuannya dengan membawa nama Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) adalah kerabatnya, karena menurut pengakuan dari kedua korban sebelumnya mengatakan kalau tersangka ini membawa nama HBA adalah kerabatnya dan juga kakak kandung nya adalah kepala Staff Rumah Tangga dirumah dinas HBA.

“Saya tidak ada pernah mengatakan seperti itu ke pada mereka,” elak Taufik.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi mengatakan,  atas  tindak kejahatan penipuan ini, pihaknya akan menjerat  tersangka dengan pasal 372 KHUP atau 378 KUHP.  “Ancamannya itu 5 tahun kurungan penjara,” ungkap Sunhot.

Diwartakan sebelumnya beberapa peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengikut test pada tahun 2013 menjadi korban penipuan tak tanggung-tanggung kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Menurut Aryani, yang juga menjadi korban dalam aksi penipuan ini mengatakan, kalau si penipu bernama Taufiq, kepada dirinya Taufiq bisa memberikan jaminan bahwa para peserta yang sudah membayar sejumlah uang kepadanya akan lulus menjadi PNS, dengan alasan bahwa Taufik ini kerabat dekat gubernur Hasan Basri Agus.

"Sayo awalnyo memang kurang percaya sama taufik ini, tetapi cara dia bicara dan meyakinkan saya bahwa dia itu kerabat HBA dan juga adik nya adalah kabag Rumah Tangga kantor Gubernur, sangat meyakinkan," ujarnya kepada awak media, Minggu(25/5) yang lalu.

Lebih lanjut, Aryani mengatakan, Mereka diminta uang ratusan juta oleh Taufik. Kepada para peserta tes CPNS ini Taufik mengaku menjamin peserta tes akan lulus. Dengan syarat, peserta tes harus membayar uang ratusan juga rupiah. " Taufik itu minta uang besarnya bervariasi, antara Rp 120 juta hingga Rp 150 juta," jelasnya kala itu.

Minggu, 20 April 2014

Dua PNS Nyambi Calo CPNS Gasak Rp 160 Juta


Satu persatu masyarakat yang menjadi korban percaloan (penipuan) CPNS terus bermunculan. Kali ini, terkait laporan warga ke Polres Bengkulu yang menyebutkan telah ditipu dua oknum PNS. Satu diantaranya oknum PNS Dishub Kepahiang, Or, 32 warga Desa Kutorejo, Kepahiang. Perempuan tersebut ditangkap Polres Bengkulu, Jumat (18/4) sekitar pukul 21.00 saat berada di rumah orangtuanya di Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Malam itu juga, Or langsung menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sementara satu PNS lainnya, Yn hingga tadi malam masih diburu anggota Buser Polres Bengkulu. Yn belakangan diketahui sebagai PNS di salah satu puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka (Or) ditahan berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Salipin warga Kelurahan Sukarami. Tersangka menjanjikan bisa meluluskan anak korban sebagai CPNS hingga diangkat sebagai PNS," ujar Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono kemarin (19/4).

Menurut Iksantyo, korban telah menyetor Rp 160 juta, dan uang tersebut lantas disetorkan seluruhnya ke Yn tanpa sisa. "Dalam pemeriksaan, tersangka Or mengaku tidak mendapat bagian sepeserpun. Tapi nanti akan kita konfrontirkan lagi pada terlapor satunya," tambah Kasat Reskrim. 

Kronologis kejadian ini, berawal saat Salipin, 49 bertemu dengan Or. Mereka pun terlibat perbincangan melalui telepon, dimana versi Salipin, Or mengaku bisa mengurus orang untuk lulus tes CPNS di Bengkulu Tengah. Terlebih lagi, dia memiliki orang yang dekat dengan petinggi di Bengkulu Tengah. Karena tergiur dengan tawaran itu, September 2013 terjadilah kesepakatan. 

Namun janji tinggal janji. Anak korban ternyata tak lulus sebagai CPNS. Korban pun melaporkannya ke polisi.

Arsip Blog