-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kabupaten bogor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabupaten bogor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 November 2016

Gaji ke-13 dan 14 PNS Pemkab Bogor Bakal Ditunda Akibat Defisit Anggaran 2017

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat terpaksa harus gigit jari tahun depan.

Hal tersebut dikarenakan Pemkab Bogor akan menunda gaji ke-13 dan ke-14 para PNS di lingkungan Pemkab Bogor.

Hal ini terjadi lantaran terjadi defisit anggaran yang cukup tinggi.

Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor, Sarifah Sopiah menjelaskan, Pemkab Bogor saat ini defisit anggaran sebesar Rp 294 miliar.

Sehingga, kata Sarifah, Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD mengambil langkah inisiatif untuk menunda gaji dan tunjangan PNS selama dua bulan.

Diantaranya gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2017.

"Jadi dalam APBD tahun 2017 itu cuma kami satu tahun gaji, sehingga tidak ada gaji 13 dan 14," ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (30/11/2016).

Tak hanya itu, tunjangan kepada seluruh pegawai Pemkab Bogor pun hanya dianggarkan selama 10 bulan saja.

Menurutnya, tunjangan serta gaji 13 dan 14 itu akan masuk dalam APBD perubahan di tahun 2017.
"Jadi bukan dihapus, tapi ditunda yang dua bulan itu karena untuk menutup defisit," terangnya.*tribunnews

Senin, 08 Agustus 2016

500 PNS Pensiun, Kabupaten Bogor Terancam Kekurangan Guru

Terhitung 2016 sampai 2017, terdapat sekitar 500 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang memasuki masa purnabakti. Kondisi ini menyebabkan Pemkab Bogor khawatir kekurangan guru.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menyebut, kekhawatiran kurangnya guru muncul karena dari 500-an orang tersebut, sekitar 300 di antaranya merupakan PNS yang betstatus tenaga pengajar. Sedangkan 200 sisanya adalah staf administrasi dan tenaga medis.

"Pada awal 2018 nanti, ada sekitar 250 PNS lagi yang pensiun. Ini yang membuat kami bingung, karena saat guru-guru ini pensiun, sampai sekarang kan belum ada pengangkatan PNS lagi," kata dia kepada "PR" Senin, 8 Agustus 2016.

Kondisi ini, kata Dadang memaparkan, sebenarnya bisa diatasi dengan pengangkatan tenaga pengajar honorer dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun hal itu pun masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang kini masih dalam proses. Sementara untuk pengangkatan paea guru honor menjadi aparatur sipil negara atau PNS, sudah tidak bisa lagi dilakukan pemerintah setingkat kabupaten/kota.

"Yang paling penting utama itu tenaga pengajar dan tenaga medis, keberadaannya sangat dibutuhkan karen menyangkut pelayanan langsung terhadap masyarakat. Kalau tenaga administrasi, kami masih bisa atur sedemikian rupa lah walaupun banyak yang pensiun," ucap Dadang.*pikiran-rakyat

Minggu, 21 Desember 2014

Arsip Blog